PENYALAHGUNAAN Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, terancan 5 (lima) tahun Penjara, dan denda Rp.250 juta, siapapun pelakunya dan terlibat harus di usut tuntas, karena tindakannya bisa merusak program Pemerintah, merugikan Keuangan Negara dan masyarakat Petani, kata Ishak Burmansyah, kepda penulis rubric OPINI Perjuangan, Rabu, ( 11 Desember 2024 ), pkl 21.21 WIB Rabu malam Kamis.
Menurut Ishak Burmansyah, akrab disapa “Burandam” ini dari aktivis LSM PEKAT Propinsi Bengkulu, lebih lanjut menjelaskan waktu demo Pupuk Bersubsidi dan masalah kelangkaannya di Rejang Lebong, telah kita jelaskan, supaya DPRD Rejang Lebong membentuk Pansus dalam penyelesaiannya dewan melalui Ketuanya Juliansyah (Yayan) dan Komisi II, mengatakan akan membentuk Pansus tapi kapan,…waktu berjalan terus, ujarnya.
Bila tidak diselesaikan dengan baik, kita akan mengambil langkah hukum. Kita masih toleransi, karena penyalahgunaan penyaluran Pupuk bersubsidi cukup jelas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) diera Presiden RI Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY), jelas Burandam.
Dasarnya Perpres Nomor: 77 tahun 2005, Pasal 6 ayat 1 UU No. 12 tahun 1955 tentang Ekonomi Subsider Pasal 60 ayat 1 UU Nomor: 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, terancam Lima taun tahun Penjara dan Denda Rp.250 Juta.
Semuanya jelas, tinggal penerapannya secara jujur atas dugaan adanya pengakuan Distributor Pupuk Subsidi di Rejang Lebong, dari tahun 2023 – 2024, dalam pertemuan dengan unsur Forum Pimpinan Daerah dalam Audensi dengan para wakil Pendemo LSM Pekat, Masyarakat Tani, dan para Aktivis di Rejang Lebong, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah (Yayan) Selasa, (10/ 12/ 2024) di Aula DPRD Rejang Lebong, tegas Burandam.
Ditegaskan Burandam, kita bersama masyarakat punya banyak data dugaan penyalahgunaan pendistribusian Pupuk Bersubdi di Rejang Lebong, antara lain terdapat Kios (Toko) penjualan Pupuk bersubsidi di jual bukan pada kelompok Tani yang berhak, dan dijual pada Petani yang kuat dan yang sudah berhasil (kaya), sementara Petani Miskin, baik anggota kelompok Tani dan Non kelompok Tani tidak dapat membelinya, karena di jual diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) jelasnya.
Kita mau lihat dulu bagaimana perkembangan masalah Kesulitan Petani mendapatkan Pupuk bersubsidi, yang sudah disampaikan kepada DPRD Rejang Lebong, sebagai wakil rakyat daerah ini, tuturnya. Jika tidak penyelesaiannya kita akan pertimbangan untuk masuk ke ranah hukum, karena ketentuannya jelas dalam Perpres yang dijelaskan diatas tegas Burandam.
Kini tergantung dewan Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya, dalam menyelasaikan kasus ini?. (***).