Pengantar – Kehancuran Lingkungan dan Pengalihan Daerah Airan Sungai (DAS) Sungai Ketahun, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu, dalam pengerukan kekayaan Perut bumi Indonesia “Batu Bara” untuk memperoleh kekayaan pribadi, kelompok dan atau group, patut diduga terjadi pembiaran oleh Inspektur Tambang Dinas ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) PROPINSI BENGKULU, bila tidak dihentikan tidak tertutup kemungkinan Bengkulu, akan menuai badai,…??? “Lingkungan Hancur, aliran Sungai berpindah” kata Ishak Burmansyah, alias “Burandam” pada penulis OPINI Perjuangan, Sabtu (14/ 12/ 2024) di Rejang Lebong.
Burandam secara rinci menjelaskan, dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) telah menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu atas terjadinya Pengerusakan Sungai, Pengerusakan Sempadan Sungai serta Pengalihan Aliran Sungai Semiex di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Menurut Burandam, hasil Investigasi Tim Yayasan “SEMANGAT BERSAMA” ke lokasi beberapa waktu lalu, adapun kerusakan sungai yang dimaksud diduga kuat dilakukan oleh sebuah perusahaan tambang Batu Bara yang melakukan penambangan di daerah aliran sungai Semiex yang berada di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih tersebut dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT.Injatama, terangnya.
Perusahaan yang melakukan penambangan yang dimaksud menurut keterangan warga sekitarnya adalah PT. Selamat jaya Persada (SJP).
Bukan hanya pengerusakan terhadap sungai dan sepadan sungai bahkan diduga kuat perusahaan yang melakukan penambangan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT.Injatama itu telah melakukan pengalihan sungai diperkirakan sepanjang lebih kurang 500-600 meter.
Sebagaimana di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air menjelaskan tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang sebut DAS Ketahun.
Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH SEBAR) Bengkulu, mengencam Keras atas pengerusakan Aliran Sungai Semiex, Daerah Aliran Sungai (DAS-Ketahun), sempadan sungai Semiex serta pengalihan sungai Semiex oleh perusahan tambang Batu Bara PT. Selamat Jaya Persada (SJP) tersebut.
Kami dari YLH SEMANGAT BERSMA, meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia serta Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk menindak perusahaan tambang Batu Bara PT. SJP, yang menambang Batu Bara di wilayah Izin usaha pertambangan milik PT. Injatama tersebut.
Bahkan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama menduga bahwa penambangan batu bara yang di lakukan oleh PT. SJP di aliran sungai Semiex tersebut tanpa pengawasan dari instansi terkait bahkan “diduga kuat Inspektur tambang diam saja atas pengalihan sungai dalam pengembangan batu bara tersebut.”
Kegiatan penambangan batu bara yang diduga merusak sungai ini diperkirakan sudah berjalan sejak (7) tujuh bulan yang lalu dan diperkirakan sudah banyak Batu Bara yang keluar dari kegiatan penambangan yang telah merusak sungai, merusak sempadan sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai tersebut, tegas Bur, yang juga salah satu pendiri dan Bendahara Umum “YLH SEMANGAT BERSMA”
Bahkan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama juga telah menyampaikan surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Gubernur Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Wilayah (DPW) YLH Semangat Bersama Bengkulu, Windra Utama (Ketua), Anjang Sumitro (Sekretaris), tertanggal 4 Desember 2024.
Lewat surat yang disampaikan oleh YLH-Sebar, kepada semua pihak yang telah disampaikan baik instansi terkait yang ada di Provinsi Bengkulu maupun yang ada di tingkat Nasional agar dapat menindak pihak yang telah melakukan pengerusakan sungai Semiex dan sepadan sungai Semiex serta Daerah Aliran Sungai DAS Ketahun yang kami maksud, papar aktivis Lingkungan dan Penyelamatan hutan ini, pada pengasuh/ Penulis “OPINI Perjuangan”
Seraya berharap di era Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto, sejumlah kasus pengrusakan lingkungan dan pertambangan di Propinsi Bengkulu, yang telah merusak lingkungan di usut tuntas, tanpa tebang pilih.
Soalnya, 10 tahun, eranya Presiden RI ke 7 Joko Widodo, sejumlah kasus tambang dan kehancuran lingkungan di Bengkulu yang telah dilaporkan masyarakat ke aparat berwenang sangat minim jumlahnya yang diusut, tegas Bur.
Solusi (jalan keluarnya), jika benar kita ingin memperkecil jumlah kerusakan lingkungan dan kehancurannya oleh tangan-tangan jail (jahil) anak manusia, yang semata memperkaya diri, kelompok, pribadi dan groupnya, maka langkah kejahatan mereka harus bersama kita hentikankan, tandasnya. (***/Gudi).
Penulis: Ketua Dewan Pimpinan Daerah KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA (DPD-KWRI) Propinsi Bengkulu/ Pempred BEO.co.id, Pengamat masalah Kemiskinan pedesaaan. (*)