
Bagian Kedua –
Pendamping harus hadir melaksankan tugasnya, sebagai pencerah Kepala Sekolah, kata Drs. Noprianto, MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rejang Lebong diruang kerjanya Rabu, (12 / 2 / 2025) pagi.
Sesuai dengan peran, fungsi dan tanggung jawab pengawas sebagai pendamping kepala satuan pendidikan, bapak-ibu pengawas bisa – betul – betul hadir sebagai pencerah bagi kepala sekolah.
Dengan berbagai kompetensi yang dimiliki, pengawas membantu kepala sekolah untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan sekolah.
Kepala sekolah juga diharapkan bersedia secara profesional menerima kehadiran bapak ibu pengawas.

Kita bersama sama membangun komitmen peningkatan kualitas layanan pendidikan kepada siswa, orang tua dan masyarakat
Bagi Satuan Pendidikan yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendamping Pengawas Sekolah juga dibutuhkan agar Kepala Sekolah mampu
berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merancang Siklus Pendampingan yang memuat kerangka kerja komprehensif agar Pengawas Sekolah dapat melaksanakan peran Pendampingan secara optimal, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Satuan Pendidikan, dan memastikan proses pembelajaran berpihak pada peserta didik.
Siklus Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menentukan strategi, metode, serta umpan balik yang tepat sewaktu membersamai Kepala Sekolah menyusun dan melaksanakan program-program pada Satuan Pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. Sehingga, Pengawas Sekolah dapat turut berperan aktif pada peningkatan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.
– 2 –
Dalam menjalankan peran tersebut, Pengawas Sekolah senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Pendampingan sebagai berikut:
a. Profesional, yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan;
b. Terencana dan strategis, yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu;
c. Bertahap dan mandiri, yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar;
d. Kolaborasi, yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama;
e. Asimetris, yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran;
f. Kesetaraan, yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya; dan –
g. Berbasis evaluasi, yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
Dalam menjalankan setiap tahapan dalam siklus Pendampingan, Pengawas Sekolah dapat mendasarkan kegiatannya sesuai panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar yang terdiri dari:
- Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah;
- Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan;
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah;
- Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
- Petunjuk Awal Membangun Komunitas Belajar dalam Sekolah;
- Panduan Komunitas Belajar: Seri Belajar Kurikulum (Modul:
Pembelajaran dengan Paradigma Baru); - Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar dalam Sekolah; dan –
- panduan atau pedoman lainnya tentang implementasi kebijakan merdeka belajar yang diterbitkan oleh Kementerian.
Selain mendasarkan kegiatannya sesuai dengan panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar,
Pengawas Sekolah juga diharapkan mampu menjalankan perannya dengan memanfaatkan berbagai bentuk dukungan implementasi pembelajaran pada kebijakan merdeka belajar, seperti melalui platform merdeka mengajar, webinar, layanan bantuan/ helpdesk, dan mitra pembangunan.
– 3 –
B. Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
Dalam melakukan Pendampingan, Pengawas Sekolah melakukan beberapa tahap dalam siklus
Pendampingan. Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah tahap-tahap pada setiap siklus Pendampingan dijelaskan sebagai berikut:
1. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan
Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan perencanaan Pendampingan terhadap Satuan Pendidikan paling sedikit melakukan aktivitas sebagai berikut:
a. mengidentifikasi komitmen perubahan kepala sekolah dengan menggali tingkat kapasitas kepemimpinan perubahan dan tingkat kesadaran kepala sekolah untuk melakukan refleksi;
b. menentukan strategi Pendampingan yang tepat bagi masing- masing Satuan Pendidikan berdasarkan hasil refleksi;
c. menentukan metode Pendampingan yang tepat sesuai dengan strategi Pendampingan dan program kerja masing- masing Satuan Pendidikan;
d. menyusun dokumen Rencana Pendampingan yang memuat:
- daftar Satuan Pendidikan yang didampingi;
2) strategi dan metode pendampingan bagi masing-masing Satuan Pendidikan; dan –
3) Skala prioritas Pendampingan berdasarkan kebutuhan Pendampingan masing-masing Satuan Pendidikan;
e. dalam hal jumlah Pengawas Sekolah terbatas dan jumlah Satuan Pendidikan yang didampingi melebihi rasio ideal.
Pengawas Sekolah dapat melakukan perencanaan Pendampingan yang adaptif dengan memanfaatkan teknologi atau alat bantu lain yang relevan; dan –
f. mengirimkan dokumen Rencana Pendampingan yang telah disusun kepada Dinas Pendidikan.
(2) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:
- profesional;
- terencana dan strategis;
- bertahap dan mandiri;
- kolaborasi;
- asimetris;
- kesetaraan; dan
- berbasis evaluasi.
Pada penjelasan hurup (g), evaluasi harus menunjukan hasil kerja yang kian membaik dan sesuai fungsi, tugas dan tanggungjawab, sebagaimana di jelaskan Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM, alenia pertama naskah ini.
Diharapkan hasil evaluasi setidaknya mencerminkan adanya peningkatan untuk meraih, “belajar merdeka” melahirkan anak yang cerdas sesuai tingkatannya masing-masing. (***) – Berlanjut pada bagian ketiga.