LEBONG, BEO.CO.ID – Kegiatan peryertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di duga di korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dilaporkan oleh Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Senin (21/4).
Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah menyampaikan bahwa adanya indikasi penyimpangan di anggaran kegiatan BUMDes yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023 berasal dari dana desa dikelola secara tertutup.
Pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan, namun belum berhasil hingga melayangkan laporan ke aparat penegak hukum dan kondisi pula itu diperparah, tidak diketahui keberadaan aset BUMDes tersebut berjalan atau tidak.
“Kita sudah beberapa kali mencoba berkoordinasi untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana dan status aset BUMDes Tik Kuto, tapi tidak pernah ada penjelasan yang memadai. Karena itu, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Yudi kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh pihaknya, bahwa anggaran BUMDes yang ditafsir mencapai ratusan juta itu, sampai detik ini tidak terlihat kegiatannya atau pun program ditengah masyarakat.
Ironisnya lagi, keberadaan usaha BUMDes disetiap unit asetnya yang dibelikan dengan menggunakan uang negara disinyalir tidak dibukukan secara baik atau secara administratif.
“Uang negara yang nilainya tidak sedikit ini seharusnya bisa memberikan manfaat langsung kepada warga. Tapi kenyataannya, tidak ada kejelasan. Ini yang membuat masyarakat resah dan menuntut transparansi,” tambahnya.
Secara lembaga pihaknya, berharap atas laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti, selain itu, menurut pihaknya, pengusutan kasus ini sangat penting bagi masyarakat demi tegaknya supremasi hukum serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami percaya pihak kepolisian akan profesional dalam menangani laporan ini. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus berulang di desa-desa lain. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya,” tegasnya.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos dalam kesempatan itu bisa memberi keterangan secara detail laporan BPAN Lebong. Pasalnya, laporan tersebut masih berproses ditangani anggota dan belum disampaikan secara resmi kepada pimpinan satuan.
“Laporannya kemungkinan masih dengan anggota, belum disampaikan ke kami. Tapi pada prinsipnya, semua laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rabnus. (*/SB)