spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Hina Suku Rejang Saat Live Tiktok, Pria Asal Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pria berinisial SO (32) berasal dari Bengkulu Utara terduga pelaku melakukan tindakan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), saat live tiktok beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap oleh kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Kamis (19/6).

Penangkapan terduga pelaku tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 11: 30 WIB oleh tim Unit Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, dan tim di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.

Kronologi Kejadian

Bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, ketika sebuah video livestreaming yang diunggah oleh akun TikTok bernama BANG GACOR (@wenges4) menjadi viral. Dalam video tersebut, pelaku melontarkan ujaran yang mengukur kebencian dan kebencian terhadap suku Rejang terutama mengarah ujar kebencian kepada masyarakat suku Rejang di Kabupaten Lebong.

Video itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial

Memicu keresahan dan kemarahan publik. Tidak sedikit warga yang merasa harga diri dan martabat komunitasnya dihina secara terbuka. Laporan resmi pun segera dibuat oleh masyarakat kepada pihak yang berwenang.

BACA JUGA :  Gelar Musdesus, Pjs Kades Rosmaneli "Tolak" Beri Keterangan Kepada Wartawan

Menyikapi Laporan

Tim Unit Tipidter Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, analisis ahli pidana dan ahli bahasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, SO ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 16 Juni 2025.

Tim kemudian melakukan perburuan hingga ke Sumatera Utara. Tak sia-sia, tiga hari kemudian tersangka berhasil ditangkap dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Terkait hal tersebut, berikut Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman video kebencian, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 yang digunakan pelaku untuk siaran langsung di TikTok.

Barang Bukti Yang Diamankan

1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman video kebencian, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 yang digunakan pelaku untuk siaran langsung di TikTok.

“Apa yang dilakukan tersangka sangat berbahaya dan mengganggu umum. Ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan martabat suatu komunitas. Kami tegaskan, siapa pun pelakunya, akan kami kejar dan proses secara hukum,” tegas AKBP Agoeng Ramdani, SH, S.IK, melalui AKP Rabnus Supandri, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lebong.

BACA JUGA :  Pemdes Karang Dapo Bawah Gelar Titik Nol, Bangun JUT Rehab Jalan Lingkungan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian. Polres Lebong memastikan bahwa ruang digital bukan tempat bebas untuk menghina, mencemarkan, atau memecah belah persatuan masyarakat.

Penulisan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor atau motif lain di balik ujaran yang dilontarkan. Tersangka kini dijerat dengan, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE No.1 Tahun 2024.

Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga Pasal 156 KUHPidana.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kebencian tidak hanya menyakitkan, tetapi juga melanggar hukum. Mari gunakan media sosial dengan bijak, bangun ruang digital yang sehat dan saling menghargai. (Rilis)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org