spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OKNUM KADES BENGKULU UTARA : “RAMPOK MILIARAN HASIL KEBUN SAWIT PLASMA KAS DESA, EAF TERANCAM KE BUI?”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Susi Susanti salah satu pelapor. Dok

BENGKULU UTARA, BEO.CO.ID – Dengan meminjam istilah, sehebatnya tupai melompat di dahan basah, akhirnya jatuh ketanah jua. Gambaran ini patut melekat pada oknum Kades Tanjung Sari,”EAF” atas dugaan tindakannya, “merampok” uang Plasma Sawit “miliaran rupiah” berlangsung kurang lebih 15 tahun, akankah Ia terjerat hukum?

Berikut petikan dugaan tindakan melawan hukum, Oknum kepala desa (kades) inisial, EAF, ( 50 ) Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu, masa jabatannya berjalan 3 periode menjabat kades dari 2008 sampai sekarang.

Oknum Kades, “EAF” patut diduga  “merampok uang hasil Plasma Kebun Sawit Kas Desa” dengan luas lahan 13, 8 ha, milik Plasma masyarakat yang dikelolanya selama lebih kurang 15 tahun “menghasilkan buah Sawit Segar 69 Ton / bulan sudah berjalan lebih kurang 15 tahun bayangkan berapa jumlah pajak yang tidak dibayar, dan tidak masuk PAD (Penghasilan Asli Daerah), tidak dibagikan kepada masyarakat. jelas Ishak Burmansyah, alias Bur, Sekretaris LSM PEKAT BENGKULU & Gabungan DPP-APPI Propinsi Bengkulu, kepada redaksi BEO.co.id, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut Bur, ada perbandingan penghasilan, bukan asal tebak, salah satu warga setempat,  mantan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Dea) Sarimudin,  yang pernah di periksa Penyidik Polres Bengkulu Utara, “dia pernah menjelaskan kepada penyidik bahwa kalau kebun Sawitnya hanya ada satu hektar, tidak di rawat dan tidak di pupuk, menurutnya masih bisa panen sekitar 2,5 Ton hingga 3 ton setiap kali panen, jadi jika satu bulan dia katakan bisa dapat 5 hingga 6 ton perbulan (dua) kali Panen. Kutif Bur, cerita Sariudin kepada saya, dipaparkan kembali kepada BEO.co.id -.

Menjawab pertanyaan, Bur menguraikan dari Panen dalam 1 ha menghasilkan 2, 5 ton / kali panen. Dalam 1 bulan 2 X Panen,  X 13. 8 ha, X 12 bulan di X 15 tahun =….berapa jumlah uangnya?. Silakan kalikan sendiri dengan teliti dan ceramat, ujarnya.

Bila dirinci, “1ha Panen dalam satu bulan 2 X Panen=5 Ton X 13,8 ha=69 Ton X 12 bulan=828 Ton X 15 Tahun=12. 420.000,-kg XRp2.500,- / kg =Rp. 31 Miliar, masa habis kontrak Plasmanya 2020, tidak ada laporan Keuangannya dari oknum Kades, “EAF” dan perangkat desa yang mengelola kebun tersebut.

Dan dari 2020 sampai sekarng full ditangan masyarakat desa setempat.

Dikatakan Bur, dalam proses kontrak Plasma, setiap panen masyarakat dipotong oleh pihak perusahaan 30%.

Dari total hasil diperkirakan Rp 31 Miliar  dipotong 30%, tersisa uangnya untuk Kas Desa sebesar Rp21 Miliar. Pertanyaannya dikemanakan uang tersebut?.

Kebun kas desa itu didapat dan diserahkan kepada Desa Tanjung Sari itu berasal dari Program Plasma PT. Alno Sumindo Estet.

Kepala Desa Tanjung Sari itu berinisial “EAF,” sudah menjabat sejak tahun 2008 hingga sekarang Juni 2025, sekarang berada dalam periode ke 3, dalam tahun ke III sebagai kepala Desa Tajung Sari. Tidak ada penjelasan keuangan selama 15 tahun, ujarnya.

Kasus ini terungkap atas desakan Masyarakat Desa Tanjung Sari, yang demo ke Kantor Kepala Desa, 14 Maret 2025, karena selama ini tidak ada penjelasan dari oknum Kades, “EAF” soal Keuangan desa dari hasil Plasma PT Alno Sumindo Estet, yang dikelola Pemerintahan desa Tanjung Sari.

Saat masyarakat demo damai ke Kantor Kepala Desa, tidak mendapat tanggapan dari oknum Kades Inisial, EAF, bahkan ada warga yang kena pukul (saat) itu oleh perangkat desa.

Korbannya Dwiwahono, yang dipukuli Kepala Dusun (Kadus) 1, R Hidayat. Saat itu oknum Kades inisial, EAF mengatakan masalah ini telah ditangani Tipikor Polres Bengkulu Utara, kutif Bur dipaparkan kembali pada BEO.co.id.

Karena menemui jalan buntu, dan masyarakat berfikir positip jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki (kekersan), karena sebelumnya sudah terjadi keributan saat mereka demo kekantor Kepala Desa, paparnya.

Mereka sepakat menempuh jalur hukum dengan mengadukan kasus ini ke Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan tembusannya pihak terkait lainnya, agar diusut tuntas, tanpa tebang pilih, dan tak mungkin oknum “EAF” berdiri sendiri dalam kasus ini, jelas Bur.

Ditegaskan Bur, masyarakat Tanjung Sari selain mengadukan soal pengelolaan Sawit Plasma yang dikelola oknum Kades EAF bersama perangkatnya juga mengadukan adanya pemalsuan tanda tangan warga tidak pernah ikut rapat desa, tau-tau namanya ada dalam daftar, dan tanda tangannya dipalsukan?.

Dan ada diantara mereka tanpa mengetahuinya dimasukan dalam pengurus BUMDes. Dan ironisnya ada perangkat desa tak punya SK (Surat Keputusan) pengangkatannya, tapi “diberi gaji”

Dan berdasarkan ketentuan berlaku Keluarga Perangkat Desa tidak boleh jadi Pengurus BUMDes, faktanya anak dari Ketua BPD, menjabat Bendahara BUMDes, dan Istri Kepala Desa Inisia EAF, “mengelola uang simpan pinjam di BUMDes, rincinya.

Lamanya kasus ini, tidak ada penjelasan resmi tentang Keuangan Plasma Sawit dari PT Alno Sumindo Estet, yang di kelola oknum Kades EAF, dan perangkatnya pilihan masyarakat menempuh jalur hukum.

Demo : Kasus yang merugikan puluhan miliar masyarakat Tanjung Sari ini, pertama dibawa demo ke Kantor Desa Tanjung Sari, tidak mendapat tanggapan dari EAF dan perangkatnya, malah keributan yang terjadi.

Lalu Demi dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Inspektorat Pemdakab Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, semuanya mendapat tanggapan positip dan ditindak lanjuti. Kini kasusnya tengah menjalani proses Hukum di Polres Bengkulu Utara, pemanggilan para saksi untuk diminta keterngannya.

Masyarakat baru mengetahui setelah mereka demo dikantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, baru mereka tahu kasusnya ditangani di Polres Bengkulu Utara.

Kami apresiasi Polres Bengkulu, telah menangani kasus ini, karena sudah puluhan tahun akses tertutup dilakukan oknum EAF (tutup mata, tutup hati dan telinga). Warga berharap kasus ini diusut tuntas sesuai prosedur berlaku.

Sementara polisi sudah memeriksa setidaknya hampir 15 orang masyarakat yang dimintai keterangannya, polisi (penyidik) diantaranya dua mantan ketua DPD Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai.

Selain itu dari pihak perangkat Desa Tanjung Sari, hingga hari ini  telah di periksa lebih dari 7 orang diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Pengurus BUMDes yakni Bendara BUMDes, Direktur BUMDes, jelas Bur.

Dijelaskan Bur, Polres Bengkulu Utara, telah bekerja ekstra keras dan terus mendalami kasus ini, diperkirakan penyidik Polres Bengkulu Utara sudah memeriksa setidaknya hampir 15 orang masyarakat dimintai keterangan oleh polisi diantaranya dua mantan Ketua DPD Desa Tanjung Sari, sebagaimana dijelaskan diatas terangnya.

Menurut Sarimudin, kepada saya, (kata Bur) dia tidak bisa menghitung dengan baik tapi bisa di bayangkan berapa uang hasil Kebun Kas Desa itu yang hilang, apa lagi selama 15 tahun pula hasil Kebun Sawit Kas desa itu tidak masuk menjadi PAD (Penghasilan Asli Daerah) untuk Kas Desa Tanjung Sari dan sudah di pastikan selama 15 tahun pula hasil kebun kas desa itu “tidak bayar Pajaknya” jelasnya, dikutif Bur, dijelaskan kembali pada redaksi BEO.co.id.

Program Plasma dari PT.Alno Sumindo Estet ini setidaknya di ketahui ada 6 Desa yang mendapat program tersebut Desa Tanjung Harapan, Tanjung Sari, Bangun Karya, Napal Putih, Air Tenang , Muara Santan.

Disini bisa dilihat betapa pihak PT. Alno Sumindo Estet, menerapkan Plasma sangat baik jelas, Bur.

Tergantung Kades dan warga, bagaimana mengelolanya dengan baik, bisa meningkatkan penghasilan masyarakat jelasnya.

Selain dari Desa Tanjung Sari yang mendapatkan 13,8 Hektar mengelola Plasma Kebun Sawit itu untuk desa desa lainnya belum diketahui berapa hektar desa lain mendapatkan program plasma yang di maksud?.

Kepala Desa Tanjung Sari, inisial “EAF” sampai berita ini diturunkan belum terkonfirmasikan secara Independen, karena sulitnya dihubungi sedang berada dimana? Karena memiliki tempat tinggal (rumah) lebih dari satu dan punya Kolam Renang Wisata milik pribadi, sulit dideteksi keberadaannya sejak kasus ini terungkap.

Redaksi berharap bisa memberikan hak bantah, hak jawab, hak sanggah, hak memberikan keterangan seluas-luasnya, sebagai hak asasi. Akan dimuat apa adanya.

Dimana dalam kasus ini, kita tidak boleh menjastis, dan berburuk sangka dulu atas dugaan “perampokan uang Plasma Sawit Kas Desa,yang diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat Desa Tanjung Sari, dikelola Kades dan perangkatnya.

Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa setempat, bukan sebaliknya. Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari pihak Polres Bengkulu Utara, benar tidaknya sudah ada pemeriksaan terhadap masyarakat pelapor dan perangkat desa, sebagaimana dijelaskan Ishak Burmansyah. {Sudah atau belum, kita tunggu perkembangan lanjutan kasus ini) ?

Menurut Bur, kasus ini juga disampaikan kepada Presiden RI, DPR-RI, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI, KPK-RI, dan Kejaksaan Agung RI, tegasnya.

Laporan tersebut, saya yang mengantarkan langsung ke Jakarta. Kita bersyukur telah ditangani pihak Polres Bengkulu Utara. Dan khusus di KPK dan Kejaksaan Agung, sebelum memasukan laporan dilakukan demo damai terlebih dahulu didepan kedua pemerintah pemerintah RI itu.

Apapun alasannya, selama 15 tahun oknum Kades EAF, patut diduga keras menyalahgunakan wewenangnya, dan jelas merugikan masyarakat Desa Tanjung Sari secara keseluruhan.

Salah satu warga setempat Susi Susanti akrap dipanggil Arum, mengatakan “ berdasarkan data awal perjanjian terhadap 225 kepala keluarga (KK) masyarakat Trans SP VI Desa Tanjung Sari, menyerahkan untuk kepentingan desa, bahakn saat itu EAF belum menjabat kepala desa (kades), dia hanya melanjutkan barang yang sudah ada.

Dan saat menjabat kades periode pertama 2008 silam Kebun Plasma Sawit sudah berhasil.

Menurut Arum,terkait kasus yang terjadi di desa TANJUNG SARI. Terutama hasil dari kebun desa, yang selama 15 tahun ini tidak di ketahui hasilnya kemana.

Dan kebun desa yang proses berdiri dan penanamannya berasal dari program Plasma Perusahaan PT. ALNO SUMINDO ESTATE . kebun ini  berdiri di lahan milik desa, hasilnya pun di peruntukan untuk  kesejahteraan masyarakat, bukan oknum dan kelompok tertentu yang rakus (memperkaya) diri jelasnya.

Namun pada kenyataannya hasil dari kebun desa tersebut masyarakat tidak sama sekali menikmati, bahkan tidak tau sama sekali berapa jumlah dana hasil dan di peruntukan untuk apa hasil terebut nol besar.

Hasil kebun desa itu di Kelola oleh kepala desa itu sendiri . Kami sebagai masyarakat berhak untuk menanyakan kemana hasil kebun desa tersebut.

Saya dan perwakilan masyarakat berharap kepada seluruh lapisan APH (aparat Penegak Hukum) agar mengusut tuntas kasus ini , dan tidak berlarut – larut.

Kami bukan sekedar mempertanyakan hasil, namun meminta keadilan seadil adilnya bagi masyarakat.

Agar pihak-pihak yang ikut bermain dalam kasus ini pun turut serta di usut. Karna kami meyakini bahwa tidak hanya kepala desa sendiri yang bermain dan mengelola hasil kebun desa itu.

Beberpa tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebgai Anggota dan Ketua BPD pun ikut berbicara, bahwa kebun kas itu di Kelola oleh kepala desa dan perangkatnya, bahkan masyarakat hanya menjadi penonton dari hasil kebun desa itu. (Sarimudin / mantan Ketua BPD periode 1).

Dengan hasil dari kebun desa yang seluas 13,8 hektar dan selama kepala desa menjabat sampai tiga periode . jika di Kelola dengan baik dan benar desa TANJUNG SARI  akan menjadi desa kaya dan mandiri.

Bahkan tidak akan ada lagi masyarakat yang menanti bantuan sosial dari negara, karna sudah di sejahterakan oleh penghasilan masyarakat desa itu sendir (Plasma Sawit, red)..

Bahkan insfrastruktur di desa kami akan luar biasa . namun pada kenyataannya hanya di peruntukan “ untuk kesejahteraan kepala desa dan keluarga kepala desa beserta perangkatnya “ papar Arum.

Selama kasus ini berjalan, sudah 12 saksi dari masyarakat dan para tokoh di panggil untuk memberikan kesaksian dan pernyataan . sebagai bukti bahwa, masyarakat benar-benar sudah tidak lagi percaya akan kinerja kepala desa beserta perangkatnya.

Karna tidak ada hasil satu pun dari kinerja tersebut, seluruh pembangunan mangkrak dan tidak berfungsi sebagaimana semestinya.

Bahkan badan yang menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat yaitu BPD seoalh acuh dan tidak mau tau akan semua keluh kesah masyarakat, karena KETUA BPD yang menjabat saat ini adalah kerabat dekat kepala desa yaitu sebagai kakak ipar kepala desa itu sendiri.

Bahkan anak dari ketua BPD menjabat 3 jabatan sekaligus. KKN luar biasa di bangun di pemerintahan desa dan sangat memiriskan sekali bahwa lemahnya system pengawasan dari dinas (pihak) terkait, bisa sampai menjabat tiga jabatan sekaligus.

Sebanyak itu dugaan kesalahan yang di lakukan oleh jajaran kepala desa, masih juga bertele-tele dalam menangani kasusnya.

Semua bukti sudah di berikan saksi sudah memberikan keterangan . apa lagi yang di tunggu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap APH hanya karena kepentingan beberpa oknum nakal?.

( BEO.co.id / Laporan / *** / Tim ).-Penulis/ Editor  : Gafar Uyub Depati Intan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org