LEBONG, BEO.CO.ID – Cukup tingginya angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemkab Lebong ditahun 2024 dan tahun – tahun sebelumnya dari hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) segera dituntaskan.
Prosesmenyelamatan dan pengawasan uang negara ini akan berjalan selama 5 hari oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu yang akan menurunkan tim khususnya ke Kabupaten Lebong, dengan tujuan pemantauan secara intensif untuk penyelesaian temuan dan pengembalian kerugian uang negara.
Dalam proses pemantauan dan penyelesaiannya nanti, Dijelaskan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si, mengatakan terdapat ada 5 auditor BPK RI Bengkulu yang ditunjuk sebagai tim pemantau TGR dalam penyelesaian temuan hingga tuntas.
“Tim ini ditugaskan memantau langsung penyelesaian TGR tahun anggaran 2024, termasuk sisa-sisa TGR dari tahun sebelumnya yang belum dilunasi. Mereka akan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya kepala OPD, untuk dimintai pertanggungjawaban,” jelas Donni lansir dari laman sentralnews.com.
Atas TGR tersebut baru Rp 2 miliar yang kembalikan ke Kasda dari Rp 13 miliar total TGR dan menyisahkan Rp 11 miliar harus dikembalikan dengan batas waktu 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Mei lalu, sampai kini waktu terus bergulir.
“Bapak Bupati H. Azhari, SH, MH sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD, menegaskan bahwa pengembalian harus dilakukan secepatnya. Jika dalam 60 hari tidak dipenuhi, maka langkah hukum akan diambil. Entah lewat aparat penegak hukum atau jalur hukum administratif lainnya,” tutupnya. (Rls)