
BENGKULU UTARA, BEO.CO.ID – PRAKTIK KOLUSI, KORUPSI DAN NEPOTISME (KKN) PANTAS MELEKAT PADA OKNUM INISIAL EAF (50) KADES DESA TANJUNG SARI, KECAMATAN ULOK KUPAI, KABUPATEN BENGKULU UTARA, PROPINSI BENGKULU, DUGAAN MELAKUKAN PRAKTIK KKN RIA, BUKTINYA 15 TAHUN TIDAK MELAPORKAN HASIL KEBUN DESA PLASMA SAWIT MASYARAKAT DENGAN PT ALNO SUMINDO ESTATE, YANG DIKELOLANYA BERSAMA PERANGKAT DESA TANJUNG SARI, BENGKULU UTARA, KINI KASUSNYA SECARA HUKUM DIPROSES PENYIDIK POLRES BENGKULU UTARA.

Hal ini diungkapkan Susi Susanty, 37 tahun ibuk dari 4 orang anak, Sabtu 28 Juni 2025 via sambungan telephone cellnya. Menurut Susi Arum Ulok Kupai, begitu Ia sering disapa kalangan aktivis LSM dan Wartawan, mengatakan “kita tidak kebencian pribadi dengan Kades Tanjung Sari, EAF dan Perangkatnya, kita semata mau menyelamatkan kepentingan masyarakat yang punya hak atas 225 KK yang memiliki hak atas Kebun Desa Plasma Sawit, yang diserahkan pengelolaannya kepada Kades EAF dan perangkatnya sejak tahun 2008 silam, sampai sekarang tidak ada laporan resmi keuangannya.
Bukti kentalnya praktik KKN dilakukan oknum Kades EAF, Anak dari Ketua BPD, Destri Febri Anggraini atau keponakan EAF Kades. Menjabat 3 jabatan Kasi Kesejahteraan, Kepala PAUD, Se-Tanjung Sari 3 PAUD (satu kepala) dan Bendahara BUMDES.

Istri EAF Kades Tanjung Sari,, ANTIK DWI STYANINGSIH, Menjabat sebagai Bidang Simpan Pinjam di Badan BUMDES Desa Tanjung Sari.
Ketua BPD atas nama Edi Wantono Kakak Ipar, EAF Kepala Desa (kades) Tanjung Sari, jelas dan terang adanya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme, yang dilarang dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia (RI) dari tingkat pusat sampai ke pemerintahan desa (pemdes).
Kamis (25/ 6/ 2025), tokoh Adat Desa Tanjung Sari, Supriyono, asal Tegal Umur, 71 tahun beralamat : Desa Tanjung Sari, Dususn II, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utra, menyampaikan keterangan langsung kepada Redaksi BEO.co.id, menjelaskan duduk persoalan tentang Plasma Sawit milik masyarakat Desa Tanjung Sari, sejak mulai ditanam sampai menghasilkan dan diserahkan pengelolaannya dengan Kades Tanjung Sari mengelolanya dari tahu 2008 silam, ujarnya.
Saya, kata bapak Supriyono adalah warga desa Tanjung Sari, berasal dari Program Transmigrasi asal Tegal pada tahun 1986. Pernah menjabat di Pemerintahan desa, sebagai sebagai anggota Adat.
Saya melihat dan menyaksikan langsung, bahwa beberapa program yang di laksanakan di desa tidak ada fungsi dan manfaatnya pada masyarakat.
Kolam Renang Tirta Anugrah



Kondisinya dalam keadaan mangkrak. Seperti,PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), PAM SIMAS, POS KAMLING, GAPURA, karena tidak ditangani secara benar dan dibiarkan mangkark oleh pemerintahan oknum EAF dan perangkatnya sampai saat ini.
Masyarakat diminta uang untuk pemeliharaannya kenyataannya mangkrak, tidak bisa dimanfaatkan, sama sekali. Sedangkan yang untuk PLTA ke Desa Tanjung Harapan berfungsi sebagaimana mestinya, kata Supriyono, prihatin.
Dan untuk Kebun Desa, saat itu saya sendiri sebagai mandor penanaman kebun Kas Desa pada tahun 2003, dimulai dari Pembibitan, Penyemaian, Merawat/ memelihara agar bias ditanam dan tumbuh dengan baik, jelas Supriyono, kepada Jurnalist BEO.co.id.
Pada tahun 2008, saat EAF menjabat Kades Tanjung Sari periode pertama, Sawit sudah berproduksi (berbuah) lebat termasuk saat kepala desa sebelum menjabat, oknum EAF meneruskan Panen dan merawatnya, papar Supriyono, Ia (EAF), tinggal enaknya saja, sampai tahun 2020 masa habis kontrak dengan PT. Alno Sumindo Estate
Saat kepala desa EAF mulai menjabat Kebun Desa ini sudah memberikn hasil yang luar biasa.
Namun sangat di sayangkan dari mulai Kades EAF menjabat sampai saat ini kami masyarakat tidak pernah mengetahui berpa hasil dan di pergunakan untuk apa hasil dari kebun desa ini.

Tidak ada sama sekali pembangunan di desa ini yang bersumber dari kebun desa itu. Karna tidak adanya musyawarah terhadap masyarakat dalam penggunaan dana dari Plasma Sawit yang dihasilkan ribuan Ton itu. (Baca/ simak berita sebelumnya).
Tidak adanya transparansi akan data berapa jumlah saldo dan sisa saldo berapa. Saya siap bersaksi bila saya di panggil dan diperlukan, tegas kakek 71 tahun ini, seraya berharap aparat penegak hokum, benar-benar berlaku adil dan procedural mengusut kasus ini sampai tuntas, tanpa tebang pilih.
Penerima manfaat dari Kebun Desa yang pendiriannya melalui Program Plasma dari PT. ALNO SUMINDO ESTATE, merupakan warga yang berasal dari transmigrasi dan terdiri dari beberapa kota asal yaitu JAWA BARAT, TEGAL, JOMBANG, LOKAL, SRAGEN, DKI, TRANSAD, dan BOYO LALI.
Masyarakat tersebut 225 KK ini di bebaskan dalam membayar PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 2 hektar dan penyerahan itu di lakukan di kantor desa dengan di adakan musyawarah.
Namun pada kenyataannya saat ini pembebasan PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ini menyeluruh total.

Jadi pada saat “Elson Agus Afriadi” menjabat periode pertama di tahun 2008, Pak Wandi selaku mantan Kepala Desa menyampaikan MANDAT tentang hasil Kebun Desa yang menerima manfaatnya, papar Supriyono.
Diperiska : Atas dasar pengaduan masyarakat, tentang Keuangan dari hasil Plasma yang nilainya bias mencapai puluhan miliaran rupiah selama 15 tahun, dari 2008 s/d 2020 (lebih kurang 15 ditangan Elson, bersama prangkat dan keluarganya, seru Susi Susanty, dalam bagian lain keterangannya.
Menurut Susi sudah tiga tokoh yang sudah di periksa oleh pihak Polres Bengkulu Utara, oleh (Bagian Tipikor) mengetahui perjanjian dengan masyarakat tentang MANDAT itu, paparnya.
Yang telah diminta keterangannya oleh penyidik yaitu, AHMAD ZAINURI, JAPAR, DAN SARIMUDIN. Dan yang mengetahui perjanjian antara PT ALNO SUMINDO ASTATE itu SARIMUDIN (KETUA BPD) dan KAENI (SEKDES), SUDADI, KADUS (Kepala Dusun). SUPRI yang saat itu menjabat sebagai KASI PEMERINTAHAN, terang Susi.
Tentu mengetahui keseluruhan proses penanaman dari Penumbanagan, Bibit Datang, Pelubangan dan Penanaman, dan juga sebagai mandor pelaksana pekerjaan itu, sebagai pengordinir di desa tahun 2003, di mulainya penanaman tersebut.
Selama kepala desa Elson, menjabat 15 tahun di kemajuan pendidikan, dalam status standart saja, SEKOLAH DASAR ada, PAUD ada, namun belum menunjukan peningkatan signifikan, ujarnya.

Dan tidak pernah kepala desa dan perangkat desa sebagai penegelola kebun desa memberikan bantuan kepada masyarakat atau pun pada dunia Pendidikan . jika pun saat ini pihak kepala desa dan perangakat nya berbicara ada menjadi suatu pertanyaan?.
Karna dalam penggunaan dana Desa dari Plasma Sawit, tidak adanya musyawarah kepada masyarakat berapa jumlah dana yang di berikan dan bertujuan untuk apa, semuanya gelap.
Dari kondisi yang curat marut ini (bak benang kusut) dapat kami simpulkan ketidak transparan akan semua kinerja kepala desa dan perangkat desa, merugikan masyarakat dan meresahkan.
DIDUGA MEMPERKAYA DIRI :
Saat ini kepala desa inisial EAF memiliki Wisata Pribadi dengan nama “KOLAM RENANG TIRTA ANUGRAH. Yang berada di Desa TANJUNG SARI Dusun 1. Dan tidak di sewakan namun Tiket masuk dan fasilitas yang ada di dalamnya berbayar. Sebagai salah satu pundi-pundi keuangannya.
Dari data dihimpun masyarakat Tanjung Sari, oknum EAF, diduga memiliki beberapa unit rumah di Kota Bengkulu, 2 Unit di Padang Serai dan Tenga Padang.
Di Tanjung Sari 1Unit Kolam Renang Pribadi, 2 Unit Mobil Truk, (1sebagai angkutan CPO, dan 1 sebagai penyiram jalan kontrak dari Alno, dan 1 Unit mobil pribadi Daihatsu Ayla. Dan beberapa Unit Sepeda Motor dari berbagai jenis dan Merk.
Dalam kondisi 15 tahun hasil Kebun Desa Plasma Sawit yang hasilnya sudah ribuan Ton, patut diduga di “Korupsi” yang tidak terjangkau Hukum, karena praktik KKN dalam keluarganya menjalankan kepentingan desa sangat kental, sebagaimana dijelaskan diatas tadi, jelas Susi.
Bahkan oknum Kades EAF, sama sekali tidak mengundag para mantan Ketua BPD yang menjabat saat di periode 1 dan 2 sama sekali tidak pernah di panggil atau di ajak rapat, termasuk para tokoh masyarakat dan masyarakat pemilik Asli Kebun Plasma, yang bermandi kerinngat saat penanaman nya di tahun 2003 silam penanamannya dilakukan.
Masalah SK Perangkat :
Untuk permasalahan SK tidak ada sama sekali, bahkan yang sudah menjabat dari tahun lalu tahun lama, juga tidak pernah menerima SK.
Dan jika tiba-tiba terjadi adanya SK itu ada maka patut di pertanyakan siapa yang bertanda tangan saat penerimaan SK tersebut. Ini bukti, adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pemerintahan desa di Desa Tanjung Sari, sebagai Info untuk aparat Penegak Hukum, jelas Susi.
Dan jika SK itu ada kenapa tidak di berikan kepada mereka yang mempunyai jabatan di desa saat mulai bertugas (sejak ditetapkan).
Kepala Desa Tanjung Sari, Elson Agus Afriadi, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resminya secara Independen, upaya yang di lakukan belum berhasil. Redaksi BEO.co.id berharap yang bersangkutan bias menggunakan hak jawab, bantah, sanggah dan hak memberikan keterngan selus-luasnya, akan dimuat apa adanya. ( *** )
Lap: Tim / Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.