Catatan Terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan
Tindakan Korupsi (merampok uang rakyat), adalah perbutan yang menyakitkan bagi masyarakat secara nasional. Kali ini penulis “Catatan Yang Terabaikan” kolom khusus di Media Gegeronline.co.id-bicara pada tingkat daerah (kecil) ukuran (skup) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kendati di Kabupaten Rejang Lebong, yang berpenduduk lebih kurang 250 ribu jiwa, jelas menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Rejang Lebong, salah satu kabupaten tertua di “bumi rafflesia” (Prov. Bengkulu), merupakan daerah yang aman dan nyaman, dengan hawanya yang sejuk, buminya yang subur.
Kehidupan masyarakatnya masih banyak yang miskin. Ironisnya, Kabupaten Rejang Lebong dengan ibu Kotanya Curup ini, menjadi tempat yang aman bagi koruptor, (Surga Bagi Koruptor). Ini tantangan yang harus dijawab oleh kita bersama, terutama aparat penegak Hukum didaerah ini.
Jikapun ada kasus korupsi yang sampai kemeja hijau, tak lebih hanya kasus klas tri (ikan kecil), bukan kakapnya?. Misalnya kasus DD (dana desa), kini ada yang tengah diproses PN Curup.
Penulis sempat terkesima menyimak visi dan misi para calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2020, untuk masa bhkati 2021-2026, minim sekali yang mengangkat soal-soal masalah korupsi, dalam visi dan misi mereka namun gendrang perang terhadap pelaku korupsi, (koruptor) tak boleh pudar.
Saya tahu dan menyadari, tulisan-tulisan seputar pemberantasan korupsi masih banyak yang tidak disukai pembaca, terutama para oknum pelaku dugaan korupsi dipemerintahan daerah (Pemda Rejang Lebong) dan keluarganya.
Bahkan banyak suara minor, menyebutkan “sok tahu, sok bersih, tapi bagi seorang jurnalist, yang sudah pahit getirnya menjalani profesi berpuluh-puluh tahun ucapan sinistis itu, sudah biasa didengar. Bahkan ada yang mengatakan, “kamu mengerti apa, dan mencari-cari kesalahan orang atau pemimpin daerah, karena Ia dipilih oleh rakyat, berarti dipercayai. Hanya para oknum Wartawan yang belum kebagian, masih menulis ngawur, coba kalau sudah dapat penanya semakin tumpul, sindir sumber.
Namun setelah penulis menyimak secara cermat visi dan misi, 4 pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rejang Lebong 2021-2026 semuanya berjanji secara tertulis dalam visi dan misi mereka mulai dari No: 1 Pasangan Faisal-Fatrol, No 2 Pasangan Susilawati, SE-Ruswan S.Sos, No. 3 Pasangan Drs. Syamsul Effendi. MM-Hendra Wahyudiansyah, dan No. 4 Pasangan M Fikri Thobari, SE-Tarsisius Samuji, SPd. Dalam Visi dan Misi mereka sedikit sekali yang menawarkan pemberantasan korupsi. Nampaknya diantara mereka ada yang belum siap?
Namun, tertarik untuk disimak dan didalami Visi dan Misi pasangan DR. H. M. Faisal Manaf, SE, MM, MCDO – Fatrolazi, SE Nomor: 1 (Satu) dalam visi dan misi mereka pada poin 6 tercantum, “ Penegakkan Sistem Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya. ” Ini sebuah catatan menarik dan ditunggu-tunggu masyarakat Rejang Lebong.
Namun dalam praktiknya nanti kita lihat bila pasangan Faisal-Fatrol dipilih dan mendapat kepercayaan dari masyarkat Rejang Lebong, memangku jabatan Bupati Rejang Lebong 2021-2026, tinggal pelaksanaannya memberantas korupsi, mereka berkeinginan melaksanakan penerapan “Penegakan Sistem Hukum Yang Bebas Korupsi” kendati Rejang Lebong, “sudah Menjadi Surga Bagi Koruptor” atau tinggal dirumah mewah yang aman?.
Faisal sendiri dalam pertemuannya dengan ribuan warga Rejang Lebong, didesa dan kelurahan, hampir dalam setiap pidato pemaparannya membangun Rejang Lebong Hebat, harus berani menegakkan supremasi Hukum, dan pengawasan ketat. Dengan lain perkataan, Hukum harus menjadi Panglima Keadilan, bukan kekuasaan. Karena kekuasaan itu bersifat sementara, katanya.
Kendati selama ini penegakkan Hukum di Rejang Lebong, terkesan lamban dan banyaknya sejumlah kasus yang sudah sampai di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, penyelesaian akhirnya, “ada yang tak jelas?” dalam hal ini, kendati banyak yang merasa kecewa, tak perlu pesimistis karena kita masih punya banyak aparat penegak Hukum yang bersih, bertanggungjawab dengan tugasnya, (komit) terhadap penegakkan supremasi Hukum di Rejang Lebong.
Ini ada kaitannya dengan pemimpin daerah yang terpilih nantinya. Jika pemimpin/ bupati-kepala daerah terpilih komit memberantas korupsi, dapat diyakini kasus-kasus dilingkungan Pemda Rejang Lebong, akan terungkap sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut ini petikan/ kutipan visi dan misi pasangan Faisal-Fatrol. Dan seluruh pasangan calon insyaallah akan ditulis visi dan misinya, dalam tulisan bersambung Rejang Lebong, Surga Bagi Koruptor.
VISI dan MISI
- H. M. Faisal Manaf, SE, MM, MCDO-Fatrolazi, SE
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Periode 2021-2026
VISI
Terwujudnya Daerah Kabupaten Rejang Lebong Hebat Yang Maju, Mandiri Dan Berbudaya Dalam Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
MISI
- Peningkatan Kualitas SDM Masyarakat Rejang Lebong
- Memberi Ruang Generasi Milenial Untuk Meningkatkan Kreasi dan Daya Cipta
- Membangun Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berkualitas
- Pembangunan yang tepat sasaran berdasarkan rencana Induk (Blue) dan Tata Ruang yang ada
- Memujudkan Rejang Lebong Menjadi daerah Idaman yang tertata rapi, bersih dan masyarakat yang berbudaya dalam berkepribadian
- Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan terpercaya
- Memberikan Perlindungan dan rasa aman kepada setiap masyarakat
- Pengelolaan Pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya
- Sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam kerangka Negara Kesatuan
- Memberi Ruang bagi Kesetaraan Gender dalam mengembangkan kemampuan diri dan kelompok.
Untuk sama kita ketahui Kabupaten Rejang Lebong, 20 tahun terakhir ini dipimpin oleh Sipil, periode tahun 1999-2004 Rejang Lebong dipimpin A. Hijazi, 2004-2009 di Pimpin H. Suherman, kemudian periode 2009-2014 di Pimpinan H. Suherman. dua periode berturut-turut memimpin Rejang Lebong.
Dan sejak 17 Februari 2016 Bupati Rejang Lebong, kembali di Pimpin A. Hijazi (sekarang) dan akan berakhir pada tahun 2021 nanti. Selama dua puluh tahun sejumlah kasus-kasus besar tidak ada yang terungkap ke Pengadilan. Dan ironisnya kasus penggunaan dana tak terduga sebesar Rp. 2, 9 miliar dan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Nyaris tak ada penjelasannya hingga kini.
Khusus dana tak terduga, Bupati Rejang Lebong Suherman (Kini mantan, red), sudah beberapa kali dipanggil kejaksaan Negeri Rejang Lebong, termasuk Ny. Susilawti, SE selaku Ketua Penggerak PKK Rejang Lebong, sudah diminta keterangannya pada tahap pertama beberapa tahun lampau. Namun, kasus ini tak jelas penyelesaiannya, apakah di SP3kan (Surat Penghentian Penyidikan), atau masih menunggu? Karena belum diperoleh keterangan hitam diatas putih dari penyidik yang berwenang?. (***)
Penulis : Pemimpin Redaksi Gegeronline, Bidik07elangOposisi Group, Redaktur Rafflesia Post, Mantan Ketua DPD-KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Prov.Bengkulu 2004-2007, kini anggota KWRI active. Tinggal di Bengkulu.