Catatan Ketua PHR Lebong : Harlis Sang Putra
LEBONG, Beo.co.id – Kasus dugaan suap pengangkatan 15 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Senin siang (23/6/2020), beberapa waktu lalu. Pasalnya, tak dengar lagi kabar atau kelanjutan status hukum pengaduan PJS Kades ke Kejati Bengkulu “bak lenyap ditelan bumi.”
Menurut Harlis Sang Putra, sebagai warga negara indonesia yang baik, maka sudah sepantasnya kita menjalankan dan merasakan, bahwa di negeri ini yang taat akan aturan. Sehingga penegak hukum mampu menerapkan aturan – aturan seadil-adilnya.
“Kasus dugaan 15 PJS Kades di Provinsi Bengkulu seakan-akan lenyap di telan Bumi, rakyat Lebong gelisa tidak tahu kejelasan kasus itu sampai saat ini,” ujarnya.
Saya Harlis Sang Putra sebagai ketua Organisasi Panglima Hukum Rakyat (PHR) Lebong merasa “berduka” atas hilangnya kejelasan kasus dugaan suap 15 PJS Kades di Kabupaten Lebong.
Kenapa kita harus berduka, ini alasanya sebagai warga Lebong dan lahir di Lebong, saya kira tidak salah kita merasakan sedih dan berduka, bahwa informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat memberikan asumsi yang berbagai makna. Sehingga jawabanya atas pertanyaan kenapa dan ada apa kasus 15 PJS Kades ini hilang di telinga masyarakat Lebong sampai hari ini 15 Oktober 2020.
“Tidak banyak yang saya doakan semoga generasi seperjuangan calon memimpin bangsa ini mampu menghapus kesedihan rakyat terutama kesedihan masyarakat Lebong,” lanjut harapnya, ada status hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Perwarta : (HSP/***)