spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengurangan Hukuman Koruptor Runtuhkan Keadilan bagi Masyarakat

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
JAKARTA– Pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dinilai meruntuhkan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam putusan terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
“Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (1/10/2020).
Kurnia menuturkan, sejak awal pihaknya sudah mempertanyakan keberpihakan lembaga kehakiman dalam upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, berdasarkan catatan ICW mengenai tren vonis koruptor tahun 2019 menunjukkan rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
“Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, hukuman ringan bagi para koruptor memiliki dua implikasi, yakni pemberian efek jera yang semakin jauh dan kinerja penegak hukum yang menjadi sia-sia. Oleh sebab itu, ICW meminta Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor. Kemudian, ICW menilai KPK harus mengawasi persidangan PK di masa mendatang. Selanjutnya, keterlibatan Komisi Yudisial dalam mengawasi potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Pada pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding. Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA. KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.

Sumber : Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengurangan Hukuman Koruptor Runtuhkan Keadilan bagi Masyarakat”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/12502511/pengurangan-hukuman-koruptor-runtuhkan-keadilan-bagi-masyarakat?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

BACA JUGA :  KONFERENSI PERS KPK : RP 7 M UANG DUGAAN PUNGUTAN PAKSA ASN PEMPROP BENGKULU, “MENANGKAN ROHIDIN DI PILKADA”
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org