LAPORAN : MARHEN – BIDIK’07 ELANG OPOSISI KERINCI
“Kita berusaha menjembatani penyelesaian masalah sengketa Pilkades dari penggugat dan tergugat. Dan tetap mengacu pada Perbup dan Perda, dan tidak mempolitisir masalah yang ada hasil akan kita keluarkan dalam waktu dekat ini,” ungkap Drs. Sahril Hayadi, M.Si Kadis PMD Kabupaten Kerinci secara ringkas saat dijumpai oleh Wartawan BEO.CO.ID, 16 Juni 2021 diruang kerjanya.
KERINCI, BEO.CO.ID – Berita acara nomor 04/BPD-UL/2021, tentang musyawarah BPD untuk hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Tahun 2021 tidak dapat menetapkan surat keputusan (SK) untuk pengajuan bahan kepala desa terpilih atas nama (AN) Holmerisaldi, dengan alasan telah terjadi 11 pelanggaran secara administrasi yang tertuang di dalam berita acara.
-
Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tidak menghadirkan salah satu BPD kesalahan panitia indikasi ketua BPD tidak tanda tangani berita acara.
-
Penetapan daftar pemilihan tambahan baru (DPTB) tidak menghadirkan salah satu BPD dan kadus kesalahan panitia melanggar perbub nomor 12 tahun 2015 pasal 13 ayat 1 dan 2 maka ketua BPD tidak tanda tangani berita acara.
-
Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tanpa musyawarah dengan BPD dan pemerinthan desa hanya kehendak ketua Pilkades kesalahan panitia indikasi ketua BPD tidak tanda tangani berita acara.
-
Klarifikasi kelengkapan bahan dan ke absahan persyaratan bakal calon kades tidak di lakukan oleh panitia dan tidak melibatkan BPD dan dikatakan oleh ketua panitia BPD tidak punya hak tentang ke absahan bahan calon kades serta kelengkapan bahan (kesalahan panitia indikasi tidak melaksanakan tahapan klarifikasi bahan yang sesuai Perpub nomor 12 tahun 2015 pasal 21).
-
Fakta integritas calon kepala desa terpilih AN Holmerisaldi tidak diatas matrai 10rb tanpa nama dan tidak di tanda tangani pjs, kades (kesalahan panitia dan calon indikasi cacat hukum).
-
Permohonan menjadi calon kepala desa AN Holmerisaldi tidak sah karna tidak pakai matrai 10rb (kesalahan calon indikasi cacat hukum).
-
Surat pernyataan sebagai warga negara indonesia tidak asli (kesalahan calon indikasi cacat hukum).
-
KK,KTP,AKTA KELAHIRAN,dan IJAZAH di legalisir tanpa tanggal,bulan serta tahun legalisir (kesalahan calon indikasi cacat hukum).
-
SKCK yang di masukkan tidak yang asli (kesalahan calon dan panitia,indikasi cacat hukum).
-
Surat keterangan catatan tidak pidana narkotika tidak asli (kesalahn calon dan panitia,indikasi cacat hukum).
-
Visi dan misi calon kepala desa tidak di tanda tangani oleh calon dan tidak ada matrai 10 ribu (kesalahan calon dan panitia, indikasi cacat hukum).
Intinya dari berita acara nomor 04/BPD/UL 2021, BPD Ujung Ladang tidak mau ambil resiko tentang ke tidak lengkapan bahan calon kades AN Holmerisaldi.
Surya Efendi S.Pd mengatakan, “bahwa atas nama Holmerisaldi tidak sah dan kami tidak berani memperbaiki bahan kelengkapan setelah berita acara penetapan pemenang dikeluarkan,” sampai Ketua BPD Ujung Ladang kepada wartawan, Rabu (23/6/21) kemarin.
Lanjutnya lagi menambahkan, ”jikalau bahan AN Holmerisaldi, dilengkapi berarti diperbaiki oleh panitia setelah berita acara kemenangan di keluarkan dan saya tetap konsisten dengan mengikuti pelaksana dan tahapan Pilkades,” katanya secara tegas diakhir. (***)