LEBONG, BEO.CO.ID – Sejak dilantik 23 April 2021 yang lalu, berdasarkan keputusan Bupati Lebong nomor : 162 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, Pjs Kepala Desa Try Maryaningsih, Amd, Kep. SKM Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, pasalnya telah melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak, tertanggal 5 Mei 2021 kini kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) baru.
Belum usai persidangan di PTUN Bengkulu Pjs Kades Talang Leak II kembali membuktikan “kehebatan dan keberaniannya” di persidangan gugatan perangkat desa yang di berhentikannya dalam agenda jawaban tergugat atas gugatan penggugat.
Hal itu dibuktinya tidak menjawab gugatan penggugat dan parahnya lagi tengah proses berjalannya perkara sengketa di PTUN Bengkulu, tergugat memunculkan persoalan baru diluarkannya surat keputusan (SK) yang diterbitkan 1 September 2021 baru-baru ini dengan tanda tangan yang berbeda.
Dan menghilangkan dua nama perangkat desa yang SK-nya diterbitkan 1 September 2021 atas nama Endeli (Kepala Keuangan) dan Guntur (Kasi Pelayanan) dalam pemberhentian perangkat desa diterbitkan 5 Mei 2021 sebelumnya, hingga menjadi pembahasan majelis hakim di PTUN Bengkulu di agenda jawaban tergugat atas gugatan penggugat yang tengah sedang berlangsung.
“Masa iya dalam kurun waktu 4 bulan menjabat sudah mengeluarkan SK baru lagi, malah ini jelas akan ada sengketa baru lagi, seharusnya Pjs kades paham lah peraturan, bukan se-enak hati main pecat dan menerbitkan SK baru lagi” ujar Popy salah satu perangkat desa yang di berhentikan awal Mei 2021 dikutif dari Infobengkulen.id
Ketika disodorkan pertanyaan oleh majelis hakim dalam persidangan, apakah tergugat (Pjs Kades Talang Leak II-red) paham Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Seharusnya sebagai pejabat desa, anda paham dan tau akan isi undang undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan anda juga tidak bisa menerbitkan SK baru karena masih dalam sengketa di PTUN,” ujar Majelis hakim.
Majelis hakim kembali memberikan mempertanyakan, apakah tergugat Pjs kades pernah membaca Undang undang tersebut. Tergugat menjawab, “tidak pernah,” singkat ucap wanita lulusan sarjana kesehatan masyarakat saat persidangan.
Pjs Kades Talang Leak II Sulit Di Konfirmasi & Terkesan “Bungkam”
Sejak di beritakan oleh media ini terkait pemberhentian perangkat desa Talang Leak II, sekarang sudah menjalani persidangan PTUN Bengkulu, Pjs Kades Try Maryaningsih yang diberikan hak jawab dengan seluas-luasnya berpedoman dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tidak pernah membalas pesan singkat media ini melalui sambungan via Whatsapp, (4/9/21) belum lama ini.
Pjs Kades Talang Leak II harus dewasa menyikapi masalah bukan bersikap tertutup kepada awak media saat dimintai keterangan dan hak jawabnya. Bahkan, media ini pernah berupaya mendatangi kantor desa Talang Leak II, namun belum berhasil dijumpai sampai berita ini turunkan.
Pewarta :SB/ED