SIANTAR, BEO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah lama ditangani.
Diantaranya dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar dan kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Nixon Lubis didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH MH ketika menjawab pertanyaan, Selasa (14/9/2021) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Nixon, jika penghentian ke-2 perkara tersebut setelah dilakukan ekspose di BPKP Perwakilan Sumut dan juga di Kejatisu.
Dalam kasus pekerjaan proyek Biopori di 2 lokasi yakni, di Kelurahan Pondok Sayur dan Kelurahan BP Nauli senilai Rp 292 juta bersumber dari APBD Tahun 2016.
Adapun kesimpulannya, dikatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut melainkan unsur keperdataan karena adanya perjanjian antara PPK dengan pemenang tender.
Sebelumnya, pemeriksaan oleh Kejari Siantar sudah berlangsung cukup lama. Setidaknya tim Pidsus Kejari Pematangsiantar telah memeriksa puluhan saksi-saksi termasuk mantan Kepala dinasnya Jekson Gultom dan juga PPK, Juswardi Sinaga (kini menjalani hukuman dalam kasus penipuan/penggelapan).
Sebagaimana diketahui, Biopori adalah metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi genangan air dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah.
Kasus korupsi Bank Mandiri Siantar
Penghentian perkara lainnya adalah dugaan korupsi di Bank Mandiri yang juga sudah cukup lama ditangani kejaksaan.
Alasan penghentian penyidikan, kata Nixon, karena hutang pokok sudah terbayarkan dari hasil objek yang dilelang. Sedangkan bunga dan denda bukan termasuk kerugian negara.
“Negara hanya menghitung hutang pokok. Bahkan dari hasil objek yang dilelang, negara diuntungkan Rp 20 juta,” jelas Nixon.
(SYAM Hadi PURBA TAMBAK)