LEBONG, BEO.CO.ID – Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 37 desa Ujung Tanjung III kecamatan Lebong Sakti kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu, terancam tak bisa dicairkan lantaran kepala sekolah ( Kepsek ) sudah pensiun.
“Dana BOS di SDN 37 memang belum bisa dicairkan, karena kepseknya ibu Hartati sudah pensiun,“ ujar kepala dinas pendidikan dan kebudayaan H. Guntur S. Sos, ME melalui manager dana BOS Heri Arianto, M. Pd. ( 21/9 ).
Untuk mengelola dana BOS yang diterima satuan pendidikan ini, kata Heri, Kepsek wajib membuat Surat Keputusan (SK) tim dana BOS. Kemudian SK tersebut menjadi dasar bagi nama – nama yang tercatat untuk mengambil/mencairkan, mengelola dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
“Sesuai juknis harus ada SK tim BOS dan Kepsek bertindak sebagai penanggung jawab. Kemudian ada susunan anggota yang terdiri dari bendahara dan juga unsur guru atau komite,“ sebut Heri.
Dia menerangkan, pengajuan pencairan dana BOS saat ini mulai memasuki tahap pencairan yang ke III. Sementara untuk SDN 37 baru mencairkan dana BOS tahap pertama.
“Untuk tahap I mereka sudah, tapi untuk tahap ke II dan III ini yang terkendala. Dana BOS itu bisa dicairkan kalau sudah ada penanggung jawabnya,” terang Heri.
Keterlambatan pencairan dana BOS ini berdampak terhadap operasional sekolah, misalnya untuk membayar gaji guru honorer, staf tata usaha dan lainnya.
“Sejauh ini cuma SDN 37 yang terkendala, kalau sekolah lain sudah berproses. Bahkan sekolah mulai mengajukan lagi pencairan untuk tahap yang ke III, “ demikian Heri. (Zee)