LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan perencanaan awal yang tidak matang sebelum pelaksanaan pembangunan infrastruktur puskesmas dan pembangunan gedung industri pengelolaan jeruk gerga yang terindikasi sama sekali belum mengantongi izin dokumen tentang izin lingkungan hidup.
Baik itu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) maupun dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Puskesmas rawat inap serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL) untuk Puskesmas rawat jalan. Jika tidak dijalankan akan berakibat fatal, dikarenakan sebagai syarat muklak untuk pembangunan puskesmas dan pembangunan gedung industri pengelolaan jeruk gerga itu sendiri.
Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, Nomor 75 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (1) huruf (c) tentang Puskesmas, menyebutkan setiap Puskesmas wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga telah diatur didalam undang-undang (UU) RI nomor 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyususn dokumen lingkungan hidup.
Seperti kegiatan pembangunan proyek di lingkup Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, patut diduga kuat tanpa mengantongi izin dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan kini tengah berjalan pembangunannya.
Data terhimpun dan informasi yang didapatkan oleh awak media ini, pembangunan puskesmas yang di dilaksanakan CV. Radja Sakti yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat dengan nilai kontrak Rp. 4,4 miliar Tahun Anggaraan (TA) 2021. Dan pembangunan gedungan industri pengelolaan jeruk gerga yang mengunakan DAK dikerjakan perusahaan CV. Tiga Roda dengan nilai kontrak Rp. 2 Miliar belanja modal bangunan gedung kantor serta belanja modal pagar Rp. 200 juta.
Seyogyanya Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, UKM lebih dulu mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui satuan kerja pada pemerintah daerah yang menyelenggarakan perizinan terpadu lebih awal, bukan tengah berjalan pembangunan.
Kondisi itu di perparah 8 Puskesmas Kabupaten Lebong tidak memiliki izin dan dokumen pengelolaan lingkungan, termasuk pembangunan puskesmas Rimbo Pengadang yang telah dipublis 17 September 2021 beberapa hari yang lalu oleh Radarutara.rakyatbengkulu.com. Kepala Dinas Kesehatan, Rahman telah lama menjabat dan bertahun-tahun dinas tersebut, dari masa Bupati Rosjonsyah (dulu) dan kini Bupati Kopli Ansori (sekarang), terkesan mengabaikan dokumen pengelolaan lingkungan yang akan berakibat fatal dan terancam pidana.
Dipertegas di UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang PPLH, upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan pengelolaan lingkungan hidup (UPL).
Pasal 34 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35 (1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 111 (1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menanggapi posisi tempat pembangunan puskesmas yang berdampingan langsung dengan rumah para medis yang dibangun 2020 lalu dan berdekatan dengan gedung Balai Benih Induk Hortikultura (BBIH), menjadi perhatian serius dari Camat Rimbo Pengadang.
“Kami ucapkan berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Lebong yang mana saat ini kami telah dianggarkannya pembangunan puskesmas dan telah diusulkan beberapa tahun yang lalu. Tapi sangat disayangkan pembangunan ini, bahwa komunikasi dengan pemerintah kecamatan tidak berjalan hingga ada kesan bahwa pembangunan itu, dibangun diposisi yang tidak tepat sementara saya sudah siap dengan solusi pembangunan tempat puskesmas yang lebih layak,” ucap Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin (22/9/21) kemarin diruang kerjanya.
Dia juga menegaskan, bahwa pembangunan pukesmas yang berdampingan langsung dengan rumah para medis dan gedung Balai Benih Induk Hortikultura (BBIH) tidak layak, sesuai dengan penyataan asisten III, Hj. Sumiati, SP, MM.
“Apa lagi berkaitan dengan statement ibu Sumiati asisten III tidak layak untuk dibangun puskesmas yang berdamping dengan balai benih Hortikultura yang mana mereka sama-sama mengelola zat kimia, balai benih Hortikultura melakukan penyemprotan pestisida,” katanya.
Berkaitan dengan syarat-syarat yang akan dibangunan puskesmas diwilayah tersebut, dia juga berharap dan menyarankan kepada Dinas Kesehatan untuk memenuhi syarat Standar Operasional Prosedur atau SOP pembangunan perencanaan awal dan lebih memiliki kajian lingkungan serta posisi bangunan.
“Telah Puskesmas ini dibangun kita berharap bisa dimanfaatkan masyarakat dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti dampak lingkungan, zat kimia dan limbah semua itu harus diurus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya juga meminta dorongan dan mempercepat dokumen pengelolaan lingkungan hidup kepada menyelenggarakan perizinan terpadu yang merupakan lintas sektor.
Media ini telah berupaya dan berkali menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman termasuk Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong H. M. Taufik Andary melalui Kabid Perdagangan Azhar, SH sudah tiga kali didatangi oleh awak media ini di kantornya, sedang tidak berada tempat hingga belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan.
Pewarta : ED/SB