VISI – MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG
H. ARMANSYAH MURSALIN, S.E – MASROPEN IRIADI, S.E, M.Si TAHUN 2021 – 2025
Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Lebong yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember Tahun 2020 ini adalah untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong yang ke-4. Merupakan Implementasi dari Asas Demokrasi, sebagai bentuk realisasi pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Lebong yang dirumuskan melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebong periode Tahun 2021-2025, sehingga masih memiliki keterikatan yang kuat dengan proses pembangunan pada masa kepemimpinan Kepala Daerah sebelumnya.
RPJPD Kabupaten Lebong 2021-2025 merupakan pedoman umum bagi Pemerintah Daerah, DPRD, Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lebong dalam melaksanakan pembangunan daerah mulai dari tahun 2021-2025. RPJPD mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari aspirasi masyarakat Kabupaten Lebong dengan tetap memperhatikan arah RPJPN dan Provinsi.
Dokumen RPJPD merupakan rencana pembangunan jangka panjang memiliki nilai filosofi untuk menjadi pedoman visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan. Kearifan lokal yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Lebong adalah “Adat Tenegok, Agamo Naneu, Budayo Nliaro”, yaitu kepedulian seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lebong menuju masyarakat Madani, Religius dan Berbudaya.
Berdasarkan kondisi masyarakat Kabupaten Lebong saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun mendatang dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan, serta pemerintah Kabupaten, maka Visi kami H. Armansyah Mursalin, S.E dan Masropen Iriadi, S.E, M.Si untuk Kabupaten Lebong Tahun 2021- 2025 adalah:
“Terwujudnya Kabupaten Lebong yang Agamis, Adil, Aman, Unggul, Berwawasan
Lingkungan dan Bermartabat”
Adapun yang dimaksud dengan :
“Agamis” adalah mewujudkan suatu keadaan masyarakat Kabupaten Lebong yang beriman, bertakwa serta turut menciptakan kekuatan mental spiritual dan suasana religius dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kekuatan keimanan dan ketakwaan, diharapkan terciptanya kerukunan, rasa saling toleransi dan tepo selero antar umat beragama;
“Adil” adalah mewujudkan suatu keadaan masyarakat yang demokratis, proaktif serta mengurangi tingkat kesenjangan sosial antar masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan umum (pendidikan, kesehatan), diharapkan peningkatan semangat partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan di Kabupaten Lebong;
“Aman” adalah mewujudkan keadaan yang kondusif, nyaman, dan terkendali. Kondusif dalam artian terwujudnya wahana yang menunjang jaringan kerjasama yang baik di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, Nyaman dalam artian terwujudnya keserasian dan ketenangan lingkungan dalam pembangunan, terkendali dalam artian terwujudnya ketertiban dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kebijaksanaan hukum (prudent of law) dan Hukum Adat Istiadat;
“Unggul” adalah mewujudkan peranan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kreatif, memiliki kemampuan dalam penerapan ilmu dan teknologi, serta mewujudkan peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Alam potensial yang ada di Kabupaten Lebong dalam menghadapi persaingan global;
“Berwawasan Lingkungan“ adalah mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan memiliki pemahaman kondisi dan situasi, penghargaan terhadap lingkungan, serta mendorong pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dengan berlandaskan kultural, budaya dan
karakteristik daerah yang adaptif, aplikatif serta konservatif terhadap lingkungan.
“Bermartabat” adalah meningkatkan eksistensi komponen masyarakat dalam berdedikasi, beredukasi dengan tetap mengutamakan supremasi hukum dan Adat Istiadat, serta menjaga Kulturalistik dan Karakteristik daerah.
Visi tersebut dijabarkan secara lebih Proporsional kedalam beberapa Misi Pembangunan sebagai berikut :
- Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Mewujudkan Sarana Prasarana dan aksesibilitas pelayanan publik;
- Mewujudkan perekonomian yang tangguh yang berbasis pertanian;
- Mewujudkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dan komoditas unggulan yang berdaya saing serta berwawasan lingkungan;
- Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik berbasis IPTEK.
Berdasarkan RPJPD Kabupaten Lebong yang akan di Rencanakan, maka Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong independent H. Armansyah Mursalin, S.E dan Masropen Iriadi, S.E, M.Si menetapkan Visi sebagai berikut :
“Mewujudkan Lebong EMAS”
Emas merupakan cerminan dari Kekayaan alam Kabupaten Lebong yang berlimpah yang harus dikelola secara baik dan maksimal seperti Emas, Batu Bara, dan Sumber Daya Alam yang tersabar di seluruh wilayah Kabupaten Lebong. Dengan tujuan untuk mencapai kualitas hidup yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.
Emas merupakan harapan masyarakat Kabupaten Lebong yang berarti, “Elok, Maju, Aman, dan Sejahtera”
“ Elok “
“Maju”
Maju mengandung makna, meningkatkan dan pengembangan kecakapan hidup, keterampilan masyarakat, agar tumbuh kemandirian menuju kemajuan kualitas hidup masyarakat.
“Aman”
Aman adalah kondisi yang diharapkan dan dirasakan oleh seluruh unsur masyarakat dalam menjalani kehidupan dan melakukan pembangunan di Kabupaten Lebong. Masyarakat dimaksud adalah seluruh penduduk Kabupaten Lebong, unsur pemerintah daerah dan juga investor.
Dalam RPJPD disebutkan bahwa Aman adalah mewujudkan keadaan yang kondusif,
nyaman, dan terkendali. Kondusif dalam artian terwujudnya wahana yang menunjang jaringan kerjasama yang baik di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, Nyaman dalam artian terwujudnya keserasian dan ketenangan lingkungan dalam pembangunan, terkendali dalam artian terwujudnya ketertiban dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kebijaksanaan hukum (prudent of law) dan Hukum Adat Istiadat;
“Sejahtera”
Dalam istilah umum Sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana
orang-orangnya dalam keadaan makmur, sehat dan damai. Sejahtera mengandung makna suatu kondisi masyarakat dalam keadaan makmur yang tidak lagi memikirkan kebutuhan dasar dalam suasana kehidupan yang tentram, tertib, dan harmonis.
Dalam RPJPD disebutkan bahwa Sejahtera adalah mewujudkan suatu keadaan masyarakat Kabupaten Lebong yang maju dan tercukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Yang ditandai dengan semakin meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, dan religius bagi seluruh warga masyarakat. Aspek penting yang harus mendapat perhatian adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan meningkatnya distribusi pendapatan. Dalam pembangunan kewilayahan harus diperhatikan pemerataan hasil-hasil pembangunan di seluruh wilayah. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan semakin baiknya distribusi pendapatan diharapkan akan mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Lebong.
Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka diajukan tiga Misi yaitu sebagai berikut :
1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi terhadap pelayanan kepada masyarakat;
Secara umum, istilah good and clean governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan
semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah (lembaga swadya masyarakat) dengan istilah good corporate. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.
Dalam RPJPD dijelaskan bahwa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan melalui penerapan prinsip-prinsip good governance dan re-inventing government; memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh dalam peningkatan kualitas otonomi daerah dan desentralisasi fiscal, menjamin pengembangan dan kebebasan media komunikasi dan informasi untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat, melakukan pembenahan struktur kelembagaan pemerintah daerah, memperbaiki kualitas layanan publik.
Misi ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, dimana dalam RPJMD Provinsi Bengkulu diterangkan bahwa Reformasi tata kelola pemerintahan dilakukan dalam kaitannya dengan : perencanaan dan peningkatan akuntabilitas public, perkuatan kelembagaan dan ketatalaksanaan, manajemen sumberdaya aparatur pemerintah, manajemen keuangan (pengelolaan APBD) yang baik dan transparan, serta perbaikan sistem pengawasan internal.
Misi ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kinerja pemerintahan melalui profesionalisme tata kelola dan perluasan partisipasi publik, pemberian insentif dan fasilitas kerja bagi aparatur pemerintahan, serta transparansi data dan program pembangunan. Kualitas tata kelola pemerintahan juga dapat dilakukan melalui perubahan pola pikir (mindset) aparatur terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik program-program yang menguntungkan daerah dan rakyat, kepercayaan, integritas dan semangat kerja, transparansi dan akuntabilitas, orietasi ke masa depan, dan orientasi pada hasil kerja.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat, perlindungan anak serta menghadirkan kesetaraan gender.
Misi ini adalah isu prioritas yang berhubungan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yaitu 1) Umur Panjang dan Hidup Sehat; 2) Pengetahuan, dan 3) Standar Hidup Layak.
IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk) yang dapat menentukan peringkat atau
level pembangunan suatu wilayah/negara. Bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu
Indikator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).
Misi ini akan diselaraskan dengan misi ke-3 Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu “Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Layanan Dasar” yang terdiri dari :
- Bidang Pendidikan Peningkatan akses dan pemerataan layanan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan kuantitas/kualitas guru (kualitas pendidikan), peningkatan kualitas pembelajaran (daya saing di pasar kerja), pemerataan kualifikasi dan penempatan guru; dan pemantapan kesejahteraan guru;
- Kesehatan Peningkatan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, peningkatan akses pelayanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, peningkatan kuantitas dan kualitas dokter dan paramedic, kepastian layanan jaminan kesehatan, pengembangan program kader dokter desa bekerja sama dengan Universitas Malahayati dan pemantapan kesejahteraan dokter dan paramedic;
- Pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis keunggulan lokal Peningkatan akses permodalan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi dalam bentuk kemitraan
yang saling menguntungkan, peningkatan daya saing produk UMKM melalui pelatihan dan pendampingan, pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi local, revitalisasi koperasi dan Kelompok Usaha Baru (KUB), menggalakkan Ekspose produk UMKM di tingkat Nasional dan Regional.
Misi ini juga akan diselaraskan dengan misi ke-11 Pemprov Bengkulu yaitu “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” Misi ini dilakukan melalui kebijakan dan program antara lain:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dasar bagi perempuan (pendidikan, kesehatan, ekonomi);
- Memperkuat kapasitas kelembagaan gender dalam setiap tahapan pembangunan;
- Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik dengan tidak menghilangkan kodratnya sebagai perempuan;
- Menghapus berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak;
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak;
- Meningkatkan akses pelayanan KB dan peningkatan peran kaum laki-laki ber KB;
- Meningkatkan akses pelayanan kesehatan reproduksi remaja berbasis gender perlindungan anak dari tindakan kekerasan;
- Menyediakan data dan informasi program pemberdayaan perempuan dan keluarga.
3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sektor pertanian, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dengan didukung infrastruktur yg baik dan rasa aman.
Beberapa program / kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu sebagai berikut :
- Dinas Pertanian dan Perikanan
- Bidang Pertanian
- Bekerja sama dengan Balai VII Provinsi Sumatera Barat untuk Rehabilitasi irigasi Sekunder yang ada di wilayah Kabupaten Lebong dan membuat jalan infeksi sepanjang jalur Irigasi Sekunder.
- Pemberian bantuan Handtraktor, mesin pemotong padi, bibit dan pupuk bersubsidi secara merata, serta tepat sasaran, untuk mencapai panen dua kali dalam satu tahun.
- Perbaikan Infrastruktur di bidang Pertanian.
- Pengembangan Irigasi Tersier.
- Bidang Perikanan
- Membangun Kolam Air Deras disetiap Kecamatan yang dikelola oleh BUMD atau ORMA (Organisasi Kemasyarakatan).
- Dinas Pendidikan
- Memberikan beasiswa kepada putera puteri Kabupaten Lebong yang berprestasi untuk menempuh pendidikan kedokteran setiap tahunnya 10 (sepuluh) orang.
- Mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK) yang bekerja sama dengan Provinsi dan Pemerintah Pusat.
- Dinas Kesehatan
- Meningkatkan Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dengan cara Perawat yang ada untuk mengikuti Magang di Malaysia;
- Membangun Rumah Sakit Wisata dengan fasilitas-fasilitas yang lengkap;
- Meningkatkan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19;
- Meningkatkan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap.
- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
- Bidang Pariwisata
- Mengusulkan beberapa Objek Wisata yang berada dalam kawasan Hutan Lindung untuk dapat dijadikan TWA (Taman Wisata Alam), Contoh : Air Terjun Ketenong.
- Membangun Objek Wisata yang ada seperti Bio Putiak dan Danau Tes dengan Pendanaan Tahun Jamak;
- Setiap Tahun akan kita susun Agenda sesuai dengan Agenda Provinsi dan Pusat untuk mengadakan Open Pariwisata.
- Bidang Pemuda dan Olahraga
- Seluruh Fasilitas olahraga yang sudah ada, akan diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya;
- Setiap Tahun akan kita susun Agenda sesuai dengan Agenda Provinsi dan Pusat untuk mengadakan Open Tournament;
- Menghibahkan setiap Kecamatan Lapangan Sepakbola dan Volly yang belum ada.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
- Memberikan beasiswa kepada putera puteri Kabupaten Lebong yang berprestasi ke Luar Negeri;
- Mempermudah proses pengurusan Karir ASN;
- Meningkatkan Pendapatan Honorer sesuai dengan UMR.
- Mempermudah proses pengurusan Karir ASN;
- Badan Keuangan Daerah
- Meningkatkan kualitas pemanfaatan Dana ADD;
- Meningkatkan pemanfaatan Dana Hibah Pemerintah Pusat.
- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
- Mengusulkan peningkatan jalan Provinsi menjadi jalan Negara;
- Melebarkan dan menghotmixkan seluruh jalan Kabupaten;
- Membuatkan Ring Road Perkantoran ke arah Kabupaten Rejang Lebong.
- Dinas Ketahanan Pangan
- Diversifikasi Bahan Pangan;
- Meningkatkan Penggunaan pangan non Beras, contoh : Ubi kayu, Jagung, dll;
- Mempertahankan Swasembada Pangan.
- Bidang Kesra (Kesejahteraan Masyarakat)
- Memberangkatkan UMROH Kades, Perangkat Agama dan Bidan Desa yang berprestasi 100 orang Setiap Tahun.
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebong
- Memperbaiki manajemen dan system kerja di PDAM Kabupaten Lebong.
Lebong, 31 Agustus 2020
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong,