spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fasos dan Fasum Belum Diserahkan, Hotmix Perumahan Cita Marga Residence Terindikasi “Bermasalah”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID  Pembangunan jalan lingkungan berstruktur Hotmix sepanjang 1 Km di perumahan Cita Marga Residence desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong terindikasi bermasalah. Pasalnya, pihak pengembang atau lazim disebut Developer belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah (Pemda).

“kalau Fasos Fasum ini belum diserahkan pemda tidak bisa menggunakan APBD untuk membangun infrastruktur dan sarana dilingkungan perumahan tersebut. Apalagi kalau status perumahan itu masih dalam pengembangan”,  ungkap kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Reko Haryanto melalui Sekretaris Dinas Puji Warno diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Selasa (19/10).

Puji mengatakan, proses penyerahan Fasum Fasos ini tidak mudah. Karena penyerahan Fasos Fasum diatur oleh peraturan perundangan, dimana legalitas penyerahan Fasos Fasum harus melalui dinas Perkim dengan melibatkan tim dari Badan Lingkungan Hidup ( BLH ), Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR- Hub  dan sejumlah unsur lainnya.

“Legalitas penyerahan Fasos Fasum ini sesuai perundangannya harus melalui Perkim yang notabenenya memang menaungi kawasan perumahan, jadi tidak bisa dilakukan sepihak meski antara pengembang dan kepala daerah (bupati)“, kata dia.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Dirinya menerangkan, serah terima Fasos Fasum seharusnya diawali dari permohonan Developer. Setelah permohonan disampaikan, dinas Perkim akan membentuk tim guna mengecek fisik Fasos Fasum perumahan yang akan diserahkan tersebut.

“Selain pemeriksaan fisik, tim kami nanti juga akan melakukan pemeriksaan administrasi dari fasilitas yang akan diserahterimakan. Misalnya menyangkut Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan perizinan lainnya, karena semuanya harus terpenuhi dan lengkap. Kalau proses ini sudah ditempuh maka baru bisa dilakukan serah terima dari pengembang kepada bidang aset”,  terang Puji Warno.

Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan surat keterangan hibah yang diandatangani pengembang dan kepala daerah dan disaksikan camat dan kepala desa setempat, kemudian Plt kepala dinas PUPR- hub dan Tata Usaha (TU) Perumahan Cita Marga Residence, fasilitas yang diserahkan tersebut hanya berupa jalan sepanjang 1 Kilometer dengan lebar mencapai 5 meter.

“Seharusnya mereka menyiapkan sertifikat induk, karena fasos fasum yang diserahkan itu minimal harus 30%. Jadi selain fasilitas untuk jalan artinya ada juga peruntukan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ), kemudian kalau ada lapangan untuk bermain, mushalla, taman kanak – kanak atau PAUD dan pengembang harus menunjukkan lokasinya itu dimana. Kalau ini sudah diserahkan ke pemda,  anggaran APBD baru bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur diperumahan tersebut”, jelas Puji.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Menurut Puji,  kondisi sekarang Pemda Lebong belum memiliki dasar yang kuat menggunakan APBD tahun anggaran 2021 yang mencapai miliaran rupiah untuk membangun fasilitas berupa jalan hotmix beserta drainase diperumahan Cita Marga Recidence, karena untuk saat ini legalitas Fasum Fasos perumahan tersebut bisa dikatakan masih milik pihak pengembang.

“Legalitasnya belum, jadi dasar hukum Pemda juga lemah. Meski mereka sudah menghibahkan jalan itu ke pemda tapi secara prosedural pengembang bisa dikatakan mengangkangi undang – undang,” beber Puji.

Selain itu, untuk Detail Enginering Desain (DED) atau perencanaan secara rinci seharusnya disusun satu tahun sebelum pembangunan  dilaksanakan. Sedangkan penyusunan DED tersebut harus dilakukan dengan syarat lahan atau lokasi pembangunan sudah disediakan pemerintah.

“Pertanyaan kami kalau DED nya sudah dibuat tahun 2020 lalu,  tapi kenapa jalan tersebut baru dihibahkan 2 Maret 2021 atau 2 hari setelah pelantikan bupati baru. Sedangkan DED itu bisa disusun jika lahan sudah disiapkan,“ demikian Puji. ( Zee )

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org