Dedy Mulyadi (Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu) : Minta Tinjau Ulang Izin Lingkungan PT. KHE
LEBONG, BEO.CO.ID – PT. Ketahun Hidro Energi (KHE) yang menkon PT. Surya Mataram Sakti (SMS) yang kini tengah melakukan siapan tahap awal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Ketahun 3 kapasitas terpasang 10 Mega Watt (MW) 3×3,33 MW.
Pasalnya dipertanyakan, setelah diterbitkan izin lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebong berdasar rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong.
Dari hasil kordinasi dan konfirmasi Ormas Gaberta beserta awak media Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID), 27 Oktober 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melalui Kasi Perencanaan dan Tata Kelola Hutan, Heriyanto menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) provinsi Bengkulu tidak pernah mengeluarkan dokumen peta indikatif pemundaan pemberian izin baru (PIPPIB) untuk PT. KHE.
“Sampai hari ini Dinas LHK Provinsi Bengkulu tidak pernah mengeluarkan surat keterangan dan PIPPIB untuk PT. KHE,” lugasnya, PT. KHE belum juga menyampaikan data Shapefile (SHP) peta lokasi bentuk, dan atribut dari fitur geografis tempat pembangunan yang akan dilaksanakan.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa pernah ada pihak perusahaan PT. KHE melakukan kordinasi untuk pengurusan PIPPIB salah satu syarat penerbitan izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dikarenakan masih ada berkas yang kurang, maka meminta pihak PT. KHE untuk melengkapi terlebih dulu baru bisa ditindak lanjuti.
“Waktu itu berkasnya tidak lengkap, kita instruksi pihak PT. KHE untuk segera melengkapi dokumennya dulu, setelah itu sampai saat ini tidak pernah pihak perusahaan kembali,” tutur Heriyanto kepada awak media ini.
Mantan Kabid Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) Tidak Terbuka, Terkait Rekomdasi DLH Lebong dan Di pertanyakan Dokumen PIPPIB PT. KHE.
Ketika media mengkonfirmasi pihak Pelaksana tugas (Plt) kepala DLH Indra Gunawan, S. Pi, M.Si melalui Rozi, ST yang sebelumnya menjabat kabid Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) dan minta data dokumen PIPPIB yang sampai hari ini dapat ditunjukan dihadap awak media ini.
“Belum ketemu berkas PIPPIB nya, masih aku cari,” tulisnya saat ditanya surat keterangan PIPPIB dari DLHK Provinsi Bengkulu terkait rekomendasi dari DLH Kabupaten Lebong sehingga kini telah diterbit izin dokumen lingkungan UKL-UPL untuk PT. KHE yang terkesan tertutup, (27/9/21).
Ditanya kembali oleh awak media ini melalui pesan singkat via Whatsapp, (28/10/21) secara singkat dia menjawab dalam tulis, “kapan aku menemukan berkasnya baru aku kontak kalian,” tulisnya dengan bahasa Rejang, “Tengen uku tmeu berkasne uku kontak udi,” kendati dokumen izin lingkungan UKL-UPL PT. KHE telah dikeluarkan.
Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT. KHE terkait izin lingkungan UKL-UKPL sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya Ormas Garbeta yang komandoi Dedy Mulyadi dan awak media pada tanggal 25 Oktober 2021 konfirmasi Rozi selaku Kabid saat itu, bahwa berkas UKL – UPL lengkap, bahkan kita menanyakan terkait masalah surat rekom dan peta PIPPIB.
“Ada dan yang mengeluarkan dari DLHK provinsi,” terang (25/9/21), berbanding terbalik dari hasil kordinasi dan konfirmasi DLHK Provinsi Bengkulu, 27 Oktober 2021 belum ini.
Ketika diminta fisik dan bentuk PIPPIB bagian dokumen UKL-UPL PT. KHE engan memperlihat dihadapan Ormas Garbeta dan awak yang langsung menyambangi ke ruangnya.
“Masih dicari berkasnya,” disampaikan Rozi terkesan berdalil.
Menurut Dedy Mulyadi, izin lingkungan UKL-UPL PT. KHE yang telah diterbikan terindikasi cacat administrasi dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat proses pembuatan izin lingkungan UKL-UPL PT. KHE.
“Terindikasi adanya pemasluan dokumen PIPPIB PT. KHE yang tidak dikeluarkan dari DLHK Provinsi, maka itu meminta tinjau ulang izin PT. KHE. Kalau memang sesuai prosedur kita tidak permasalahkan,” pungkas Dedy dengan nada tinggi, (31/10/21).
Pewarta : Sbong Keme