LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar menyesalkan adanya pungutan berkedok sumbangan senilai ratusan ribu rupiah yang dibebankan kepada warga belajar di Satuan Lembaga Pendidikan Non Formal – Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF – SKB) desa Gunung Alam kecamatan Pelabai.
“Walau katanya sumbangan sukarela, saya kira hal itu tidak diperkenankan. Apalagi lembaga non formal ini kan sudah dibantu pemerintah melalui dana operasional penyelenggara,” ujar Wilyan disela rapat Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2022, Senin (1/11 ).
Dia menjelaskan, Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan disatuan pendidikan dalam memberikan layanan kepada peserta didik.
“Kalau masih ada sumbangan untuk tebus ijazah, pertanyaannya dana BOP ini dikemanakan. Karena dana itu idealnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar di satuan pendidikan”, jelas Wilyan.
Menurut Wilyan, dana alokasi dana BOP ini tidak hanya untuk lembaga kesetaraan. Tapi lembaga lainnya seperti Pendidikan Anak Unia Dini (PAUD) juga menerima alokasi dana tersebut.
“Tujuannya sama, yakni untuk pemenuhan operasional kegiatan di tiap – tiap lembaga. Baik itu lembaga pendidikan non formal ataupun PAUD,” ucapnya.
Masalah keterlambatan penyaluran dana BOP, kata Wilyan, hal ini kerap terjadi disetiap tahun anggaran. Bahkan beberapa tahun lalu, keterlambatan penyaluran BOP ini pernah dilaporkan oleh himpunan pendidikan anak usia dini (Himpaudi) ke komisi I DPRD.
“Tahun ini juga kabarnya BOP baru cair di akhir Oktober. Artinya sejak Januari – Oktober biaya operasional di lembaga itu harus dibiayai secara mandiri dulu,” kata Wilyan.
Menurutnya keterlambatan penyaluran BOP tersebut kadangkala disebabkan lambannya laporan realisasi tiap – tiap lembaga penerima. Kemudian, tak sedikit lembaga penerima BOP baik itu PAUD atau lembaga Kesetaraan yang terlambat melakukan sinkronisasi atau pemutakhiran data.
“Mereka juga harus memutakhirkan data pokok pendidikan (dapodik – red). Jadi jangan sampai data yang dilaporkan itu adalah data fiktif, karena hal seperti ini pernah terjadi ditahun sebelumnya,” pungkas Wilyan.
Dilanjutkannya, dana BOP ini dicairkan dalam 2 tahap. Untuk tahap I dana tersebut dapat dicairkan rentang waktu bulan Maret hingga April, kemudian bulan Juli – Agustus ideanya lembaga sudah bisa mencairkan untuk tahap ke II.
“Kalau BOP tahap I ini baru dicairkan Oktober, laporan pertanggung jawaban mereka nanti harus disegerakan. Sebagai syarat untuk mencairkan BOP tahap ke II ”, ujarnya.
Lebih jauh terkait operasional lembaga pendidikan non formal dan PAUD ini, ke depannya akan menjadi perhatian serius komisi I sebagai mitra kerja bidang pendidikan.
“Ini juga nanti jadi pekerjaan rumah bagi komisi I. Kalau bisa disamping DAK non fisik, pemerintah setempat juga dapat mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membiayai kebutuhan di tiap – tiap PAUD dan lembaga non formal”, tutupnya. ( Zee )