LAPORAN : EDWAR MULFEN/BEO.CO.ID – LEBONG
LEBONG, BEO.CO.ID – Demi terwujudnya Kabupaten Lebong “Bahagia dan Sejahtera” sedikit menemui tantangan, seperti sikap prilaku salah satu oknum berinisial Y yang menjabat Kabag Umum & Keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.
Pasalnya, diduga melakukan pemecatan tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP), pemecatan ataupun pemberhentian itu terjadi menimpah salah satu Dokter Umum Gigi berinisial T yang terjadi beberapa waktu lalu, (29/11/21) melalui pesan singkat via Whatsapp GB.
Peristiwa ini, dijelaskan oleh sumber keluarga terdekat menyampaikan kepada awak media ini, (8/12/21) dia mengatakan, bahwa ada keluarga yang dipecat tanpa mengikuti prosedur sebenarnya, bahkan pemecatan itu terjadi melalui pesan singkat via Whatsapp.
“Apakah ini dibenarkan ? sepengetahuan kami proses pemecatan atau pun pemberhentian ada mekanismenya,” sampainya memberikan informasi kepada wartawan, (8/12/21) lalu.
Sumber juga menjelaskan, menerima pemecatan yang terjadi, meski pun tidak profesional serta tidak melalui proses prosedur sebagaimana mestinya. Namun sumber berharap tidak terjadi hal yang sama di OPD dan instansi lainnya.
“Kita sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini, kita juga menerima proses pemecatan atau pun pemberhentian, walau pun melalui pesan via Whatsapp yang dilakukan oknum berinisial Y yang menjabat Kabag Umum & Keuangan. Saya rasa itu bukan kapasitasnya,” lugas sumber.
Kasubag Kepegawaian Feri Hodlin, S.KEP mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui atas peristiwa pemecatan yang terjadi RSUD Lebong, terkhusus pemecatan atau pemberhentian dokter umum gigi diwilayah lingkup kerjanya.
“Saya tidak mengetahui, telah terjadi adanya pemecatan atau pemberhentian, untuk diketahui bahwa pemberhentian itu bukan kapasitas Direktur RSUD Lebong maupun dibidang kami,” bantah Feri, (9/12/21) saat dijumpai diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa yang mengeluarkan SK dan ditanda tangani oleh Sekda Dto Bupati Lebong Kopli Ansori, apa bila tidak masuk kerja dari Kasubang Kepegawaian memutuskan untuk dilakukan pembinaan.
“Saya tidak pernah mendapatkan dokumen pemecatan atau pemberhentian secara tertulis dan tidak pernah mengajukan pemberhentian baik secara formal maupun lisan,” tegasnya.
Ketika ditanya pemecetan atau pun pemberhentian melalui pesan singkat via Whatsapp dilingkup kepengawaian RSUD Lebong yang terjadi terhadap dokter umum gigi berinisial T beberapa waktu lalu, terindikasi tidak mengikuti SOP.
“Tentu itu menyalahi, karena itu bukan wewenang dia (Kabag Umum & Keuangan-red), dasarnya SK THLT atau tenaga kontrak itu bukan dikeluarkan dari RSUD Lebong,” jawabnya.
Plt Kepala BKPSDM, Apedo Irman Bangsawan menanggapi peristiwa dugaan pemecetan atau pemberhentian melalui via Whatsapp mengatakan, belum tahu serta belum mendalami, karena belum mendapatkan laporan ataupun informasi secara resmi dari pihak RSUD Lebong begitu juga yang bersangkutan (Dokter Umum Gigi-red).
“Saya sudah menghubungi pihak kepegawaian RSUD Lebong, keterangan yang saya peroleh dari pihak kepegawaian RSUD Lebong, itu pun belum mengetahui terkait permasalahan tersebut, bahkan masih menunggu klarifikasi permasalahan tersebut,” sampainya melalui pesan singkat via Whatsapp, (9/12/21).
Lanjutnya, secara prosedural untuk pemberhentian ataupun pemecatan untuk THLT ataupun tenaga kontrak proses pemberhentiannya seyogyanya ada pengajuan pemberhentian yang diajukan ke BKPSDM.
“Jika dia THLT dan tenaga kontrak harus mengajukan ke BKSDM, itu prosedurnya,” demikian. (**)