LEBONG, BEO.CO.ID – Niat baik Bupati Kopli Ansori bersama Wakil Bupati Fahrurrozi untuk mengwujudkan masyarakat Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong yang “Bahagia dan Sejahtera” sedikit terhambat. Salah satunya bidang infrastruktur pembangunan jembatan di Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya yang merupakan tempat kelahiran bupati dan sebaliknya pembangunan irigasi di Desa Embong dipastikan telah putus kontrak.
Dari informasi dan pantauan lapangan Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID), pembangunan jembatan Kota Baru yang dilaksanakan CV. Tuan Raja Bintang dengan nilai kontrak Rp. 2,3 Miliar terancam putus kontrak dan belum tuntas 100 persen serta dipastikan akses jalan jembatan tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan masyarakat setempat dan pembangunan itu kampung Bupati Kopli Ansori.
Tertanggal 12 Desember 2021 terlihat masih berjalan pembangunan jembatan Kota Baru dan terlihat pula lantai jembatan belum cor beton serta masih beraktivitas alat berat disana. Dari papan informasi diketahui pembangunan itu dimulai 17 Mei 2021 dan berakhir 13 Desember 2021, kenyataan dilapangan rekanan dengan para pekerja masih mengerjakan pembangunan jembatan tersebut.
Sebalik pekerjaan pembangunan irigasi yang berlokasi Embong di Kecamatan yang sama, dilaksanakan oleh CV. Mastuva Corporation bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp. 1,3 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2021, dari informasi yang didapatkan oleh media ini, progres fisik irigasi Embong hanya mencapai 30 persen dan telah diputus kontrak oleh dinas teknis.
Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Bina Marga (BM), Haris Santoso saat dijumpai awak media ini diruangkannya, Toso panggilan akrabnya mengatakan pekerjaan pembangunan jembatan Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya optimis dapat diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan. Dan diri mengakui ada keterlambatan waktu menyelesaikan pekerjaan jembatan tersebut.
“Pekerjaan pembangunan jembatan Kota Baru Uram Jaya OPD teknis optimis pekerjaan itu selesai, mungkin kita agak terlambat waktunya, 13 Desember 2021 berakhir dan pekerjaan itu telah kenakan teguran Show Cause Meeting (SCM) II,” ujar Toso kepada BEO.CO.ID, Senin (6/12/21) yang lalu.
Dengan demikian, proyek pembangunan jembatan Kota Baru, Uram Jaya yang belum tuntas 100 persen. Mulai tertanggal 13 Desember 2021 terlambatan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatannya.
“Mulai 13 Desember 2021, bila lewat akan diberlaku denda 1 permil. Untuk penambahan waktu tergantung kemampuan mereka dapat menyelesaikan tahun ini, arti mereka hanya terkena 1 permil perhari,” lugasnya.
Dijelaskan lagi oleh Toso, bila melewati tahun anggaran (TA) 2021 jelas tidak bisa dibayar 100 persen, artinya akan dibayar pekerjaan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah- Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
“Kita berharap jembatan ini dapat diselesaikan 100 persen dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, apalagi jembatan ini menuju TPU Kecamatan Uram Jaya. Sementara ini untuk progres kurang lebih 45 persen, itu pun belum dihitung kerangka besi lantainya sedang dirakit,” demikian Toso.
Pewarta : Sbong Keme