KERINCI, BEO.CO.ID – Bupati Kabupaten Kerinci, Prov. Jambi, DR.H.Adirozal, MSi, dengan perjuangan visi dan misinya, Kerinci Lebih Baik Berkeadilan, seharusnya tidak hanya batas slogan belaka, apa lagi dendam “kusomat” terhadap pejabat dalam jajaran pemerintahannya dari periode pertama 2014-2019 & 2019-2024, sejumlah nama pejabat dibuang (dicampakkan), tanpa bukti hitam diatas putih dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada Negara/ daerah, penonjobkan para pejabat lebih pada suka tidak suka secara politis, menggunakan kekuasaannya, bukan profesionalisme berdasarkan UU dan aturan berlaku, hal ini harus diluruskan kata Nursal, S. Sos, Staf Intelijen BPPK-RI Jakarta, kepada BEO.co.id, Selasa (4/1/2022) pkl 11.00 WIB di RM Dedeng BatokoK Pasar Siulak Deras, Kerinci.
Nursal, akrap dipanggil “Gusnur” ini, Asli Putra Tigo Luhah Tanah Sikudung Kerinci, asal Siulak Mukai, mengatakan “ sikap Bupati Kerinci, Adrozal yang bertangan besi, ala Diktator memutasikan dan membunuh carier/ carakteristik pejabat Golongan IV C. An Drs. Yulizarman, MH dari jabatan Asisten 1 Pemkab Kerinci, menjadi staf di Kecamatan Gunung Kerinci, tanpa meja dan kursi.
Inikan tindakkan “kejam” papar Gusnur, yang harus diluruskan. Bupati/ Kepala Daerah, memang diberi hak dan wewenang untuk melakukan mutasi atau rotasi tugas pejabat dilingkungan Pemdakab Kerinci, tapi dengan serta merta “dendam” secara politis.
Bukti adanya tindakkan politis digunakan Bupati Adirozal. Dengan membuat alasan antara lain; menyatakan secara tertulis Drs. Yulizarman, MH, melanggar Pasal 4 angka 15 PP (Peraturan Pemerintah) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun kenyataannya Yulizarman, tidak pernah menjadi tim sukses dan tim Kampanye salah satu pasangan calon bupati dan tidak pernah melakukan pertemuan dan himbauan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati. Ini kan jelas tegas Gusnur, alasan yang diada-adakan, bukan murni pelanggaran jelasnya.
Ini yang saya maksudkan, “bertangan besi ala diktator” Bupati Kerinci Adrozal, mengambil tindakkan dengan caranya sendiri tanpa mengindahkan UU dan ketentuan berlaku, seputar disiplin aparatur sipil Negara, ujarnya.
Dijelaskan secara rinci oleh Gusnur, Bupati/ kepala daerah memang punya hak proregatip dalam memilih pembantunya, tapi harus berpedam dengan UU dan peraturan berlaku. Jika ada pelanggaran hukum harus dibuktikan dengan keputusan majelis dari pengadilan negeri, yang ingkrah memiliki kekuatan hukum tetap dan dilampirkan, demikian pelanggaran lainnya.
Jika Yulizarman, terlibat dalam masalah politik pada Pemilihan Kepala daerah serentah ditahun 2018, khususnya Pilkada Kerinci harus diperiksa dan dibukti oleh tim Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum-Daerah) Kabupaten Kerinci, (saat itu), artinya ada bukti pelanggaran hitam diatas putih bukan dikarang-karangkan, tegas Gusnur, pada redaksi BEO.co.id.
Dari data diperoleh sumber kompeten media ini di Prov. Jambi, alasan yang disampaikan Bupati Adrozal, “semata suka tidak suka” bukan murni pelanggaran. Secara politis, tidak mendukungnya?. Siapapun ASN yang mendukung pencalonan Adirozal untuk Bupati Kerinci periode kedua, sesuai ketentuan UU berlaku harus ditindak.
Seperti yang diduga dilakukan, “Jondri Ali, Romul Eladi, Johani Wilmen” dan sejumlah nama lainnya, itu jelas ASN dilingkungan Pemdakab Kerinci, apa lagi mereka jelas-jelas ada nepotisme (hubungan keluarga dan keluarga dekat), bahkan berstatus adik kandung.
Kalau mau menerapkan aturan secara benar dan bertanggungjawab, papar sumber kompeten ini, pada Wartawan Beo.co.id, dan kita siap hadirkan bukti-bukti keterlibatan oknum ASN pendukung Adirozal sebagai calon bupati Kerinci 2018 silam, keluarga (asn), malah diberi jabatan oleh Bupati Adirozal, dan dianggap berprestasi, inikan tindakkan terbalik. Sedangkan, Yulizarman, dikuburkan kariernya sebagai staf di Kecamatan Gunung Kerinci, hingga detik ini, tegas sumber.
Bupati Kerinci DR. H Adirozal, MSi dihubungi secara terpisah belum berhasil diminta keterangannya, padahal banyak persoalan penting seputar dugaan terhadap pelanggaran UU dan aturan berlaku dalam pemutasian pejabat eselon II Golongan IV, yang dinonjobkan?. Perlu mendapat penjelasannya.
Sementara dari data tertulis diperoleh Wartawan media ini, sejumlah catatan dari surat yang disampaikan Drs Yulizarman, MH ke Komisi ASN Jakarta, telah menjelaskan bantahannya secara rinci dengan bukti-bukti konkriet (tertulis), ada di redaksi BEO.co.id. Jika SK Pemutasian Drs. Yulizarman, MH, tidak diubah (refisi), bisa di PTUN kan.
Yulizarman dalam surat yang ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, bersifat penting, perihal mohon perlindungan dan peninjauan kembali terhadap Keputusan Bupati Kerinci.
Yulizarman, secara terpisah dihubungi Wartawan media ini di Siulak Deras, mengatakan, “Ia membenarkan telah menyurati Komisi ASN Pusat, dan telah saya jelaskan didalam surat tersebut” ujarnya.
Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan “Pak Adirozal” kalau secara dinas atas dan bawahan, ujarnya. Dan saya telah menghubungi salah satu pejabat penting di ASN pusat, menjelaskan soal laporan yang saya sampaikan, pejabat ASN itu, mengatakan “masalahnya telah diserahkan pada Bupati Kerinci, namun sampai detik ini tidak ada penjelasan resmi dari Bupati Kerinci, tandasnya” (***).
Laporan : Tim BEO.co.id & Gegeronline.
Editor/Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.