spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadis PUPR Provinsi Bengkulu di Copot, Tejo Suroso PLT

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BENGKULU, BEO.CO.ID – Setelah mendapat sorotan publik, akhir Gubernur Bengkulu mencopot Ir. Mulyani Thoha sebagai kepala dinas PUPR Provinsi Bengkulu, menunjuk Tejo Suroso, ST. M.Si sebagai Plt.

Celakanya kehadiran Ir. Mulyani Thoha di biro ESDM mendapat penolakan dari ASN. Bahkan penolakan itu sampaikan pada kepentingan gubernur, maupun BKD. informasi yang berkembang di ESDM mendapat penolakan dari ASN, konon kabarnya penolakan itu karena selama di dinas PUPR wanita berbadan subur terkenal “otoriter.”

Sementara itu, Sekretaris PUPR Jias Efendi yang di temui, Selasa pekan lalu, tidak bersedia menajawab pertanyaan Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID), tentang indikasi pengangkangi Keppres No 12 tahun 2021, Kepmendagri No 77 dan surat edaran besama Mendagri No 29 dengan alasan dia baru masuk ke PUPR Provinsi Bengkulu bulan Juli.

“Jadi saya tidak tahu itu,” ujar singkat lelaki kuning lansat itu kepada awak media ini.

Plt Kadis PUPR Tejo Suroso, ST, M.Si yang di temui depan pintu ruangnya, belum bisa memberikan keterangan, karena di tunggu Gubernur untuk rapat, jelas lelaki berbadan tegap itu.

BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?

Berdasarkan informasi yang di terima media ini, menyebutkan, tidak hanya di Dinas PUPR, PPTK yang tidak punya sertifikat barang dan jasa. Sebagaimana yang di amanatkan Keppres, edaran Mendagri bersama LKPP.

Coba lihat di Sekretariat Pemda, hampir semua PPTK tidak punya sertifikat. Kenyataannya lolos dan diangkat menjadi PPTK, tapi buktinya tidak terbentur hukum, maklum konon kabar aparat penegak hukum (APH), “sudah tidur nyenyak akibat setiap tahun menerima dana hibah dari Pemda”.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Edi Irwan, SE, M.Si di temui, Senin usai rapat Paripurna, ia mengatakan, seharusnya setiap pejabat harus mematuhi peraturan, karena regulasi itu adalah payung hukum dalam menjalankan program pembangunan.

“Untuk itu di harapkan Plt. Kadis PU yang baru, dapat mematuhi aturan dalam menjalankan roda pembangunan, agar tidak tersandung hukum, sebab masalah administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum,” pinta politikus partai Gerindra yang biasa di panggil De itu.

BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?

(Amir Syarif)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org