BENGKULU, BEO.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali memenuhi undangan Pemda Propinsi Bengkulu berdasarkan dengan nomor surat : 005/0668/DLHK/2022.
Terkait persoalan dokumen izin lingkungan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) yang terindikasi mal-administrasi dan diduga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong.
Drs. Khairil Anwar, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu usai rapat saat dijumpai awak media ini mengatakan dari hasil pertemuan tersebut menyimpulkan akan membentuk tim untuk mengkaji dokumen izin lingkungan (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) PT. KHE.
“Kita akan membentuk tim serta berkordinasi dengan pihak Pemkab Lebong dan kita akan bahas mengkaji dokumen izin (UKL-UPL PT. KHE-red),” ungkapnya, Jum’at (4/2/22).
Bahkan Khairil Anwar memastikan akan membentuk tim dan pengkaji dokumen UKL-UPL yang melibat pihak Ormas PAMAL serta menyandingkan apa yang menjadi temuan Ormas PAMAL.
“Kita juga akan melibatkan Ormas PAMAL untuk menyandingkan apa yang menjadi temuan, insyallah besok selesai,” terangnya.
Ketua Ormas PAMAL Aswan Fauzi dalam rapat yang berlangsung dijalan Pangeran Natadirja lebih tepatnya di rumah makan Sederhana KM 6. Bahkan dirinya juga merasa kecewa tidak kehadiran pihak Pemkab Lebong, seperti Bupati Lebong, Sekda Lebong Mustarani Abidin yang merupakan Ketua Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DLH, DPMPTSP Lebong dan PT. KHE.
“Kami jelas kecewa atas sikap Propinsi tidak menghadirkan Pemkab Lebong, baik itu Bupati Lebong, Sekda Lebong, DLH dan DPMPTSP Lebong. Dan kami datang kesini bukan “meong” artinya apa ? makan enak omong kosong, kita ingin mendengar semua pihak yang kompeten terkait dokumen PT. KHE,” lugas Fauzi dengan nada kecewa.
Fauzi juga menyinggung, Wakil Gubernur Bengkulu dalam rapat yang berlangsung dan ia juga merupakan mantan Bupati Lebong saat izin itu dalam proses pemberkasan. Kondisi ini diperparah tidak datangnya mantan Kadis DLH Lebong (Zamhari Bahrun) dan mantan DPMPTSP Lebong (Bambang ASB) yang sekarang menjabat Asisten I serta Pemilik Galian C Adi Santoso dan pihak BPN Lebong.
“Semestinya, mereka datang semua dan permasalahan ini cukup satu kali rapat mungkin akan selesai. Kalau kondisinya seperti ini tidak ada jawab dari pihak-pihak terkait, apa bisa kita bahas karena kita tahu batas wewenang Propinsi terhadap dokumen izin PT. KHE,” sampainya.
Hal senada juga diungkapkan Mahsuri yang akrab disapa Awi ikut juga melontarkan kecewanya, tidak hadirnya pihak-pihak kompeten untuk membahas dokumen izin UKL-UPL PT. KHE yang menjadi keterbatasan pemecahan masalah, atas indikasi pemalsuan dokumen Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sebagai syarat utama.
“Jujur kami kecewa, banyak yang tidak hadir dan kedatangan kami ke Propinsi ini salah satunya ingin pertanyakan kebenaran serta keasbahan dokumen PIPPIB pra komitmen tanggal 4 Januari 2020 di dokumen UKL-UPL PT. KHE, ternyata tidak pernah keluar dari pihak DLHK Propinsi, jadi dokumen PIPPIB yang terlampir di UKL-UPL PT. KHE lantas siapa mengeluarkan,” tanya Awi.
Direktur PT. KHE Zulfan Kahar saat ditanya melalui sambungan via Whatsapp soal dokumen PIPPIB dan tidak hadir dalam acara rapat tersebut. Dirinya, menjawab “tidak tahu” dan “Iya malas” ditulisnya membalas pesan singkat Whatsapp dari media ini, Jumat sore (4/2/21).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Bengkulu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, DPMPTSP Propinsi Bengkulu dan Kesbangpol Propinsi Bengkulu serta Ormas PAMAL.
Pewarta : Sbong Keme