LEBONG, BEO.CO.ID – Ternyata bukan hanya proyek hotmix menuju komplek perumahan Sekda Lebong yang menjadi kontroversi karena tak dibahas DPRD setempat, bahkan pengalihan jalan hotmix segmen Tanjung Agung – Danau Liang ke segmen Muara Ketayu senilai Rp. 9,2 Miliar ditahun anggaran 2021 ditengarai juga bermasalah.
Mantan pelaksana tugas (Plt) kepala Bappeda kabupaten Lebong Drs. Robert Rio Mantovani menyebutkan kalau proyek hotmix segmen Tanjung Agung – Muara Ketayu tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, bahkan dirinya mengaku tidak tahu menahu jika ada proyek hotmix di segmen itu.
“Saat pembahasan RKPD tidak ada usulan di segmen tersebut (Muara Ketayu- red), kami juga tidak tau kalau ada proyek hotmix di situ”, sebut Robert dilansir dari halaman rakyatbengkulu.com.
Sementara itu menurut sumber, sebut saja Pakde (nama disamarkan – red), kepada Beo.co.id menerangkan jika usulan pembangunan jalan segmen Tanjung Agung ke Danau Liang tersebut awalnya sudah dibahas bersama – sama dengan Bappeda dan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Aplikasi KRISNA ditahun 2019 silam.
“Seingat saya usulan yang kami sampaikan dan kami input ke aplikasi KRISNA dulu adalah segmen Tanjung Agung – Danau Liang. Apalagi renja inikan harus disetujui oleh Bappenas, Kementrian PU dan Keuangan, tapi kalau itu berubah artinya DAK jalan ini sudah tidak sesuai lagi dengan RK (rencana kerja – red),” terang Pakde.
Menurut Pakde, kalaupun terjadi pengalihan segmen jalan tersebut artinya harus melalui persetujuan Bappenas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
“Kalau dialihkan tentu itu ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui, tapi kalau sudah ada surat sakti masalah itu saya juga kurang tahu,” ucap Pakde.
Lebih jauh Pakde menjelaskan, Detail Enginering Desain (DED) atau perencanaan secara rinci pembangunan segmen jalan tersebut juga telah disusun ditahun anggaran 2019 silam.
“DED nya sudah, kemudian kita usul dan di disetujui oleh kementrian menjadi prioritas nomor satu disaat itu. Tapi kalau setelah pekerjaan ini terkontrak kemudian segmen itu berubah saya tidak tau, saya no comment kalau masalah itu,” jelas Pakde.
Informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut ditayangkan di Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada tanggal 16 Desember 2020 dan dilakukan tender proyek pada 27 Desember 2020 dimenangkan oleh PT. Pebana Adi Sarana. Selanjutnya,dilakukan penandatanganan kontrak di tanggal 29 Januari 2021.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Plt kepala PURP- Hub Joni Pwaninata dan Kabid Bina Marga Haris Santoso belum bisa dimintai keterangannya karena sedang tidak berada ditempat. (Sbong Keme)