LEBONG, BEO.CO.ID – Akibat kerap kali terlihat “kongkow – kongkow” diruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) hingga dapat menimbul dugaan penguasaan kinerja dan inventaris Sekda Lebong serta sebelumnya, melakukan gerakan reaksi perlawanan mengajak sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Lebong dihalaman Kantor BKPSDM Lebong 27 September 2024 lalu, seperti berbuntut panjang.
Pasalnya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong, Mahmud Siam dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Lebong (AMPL) ke Unit Tipidter Polres Lebong, Senin (14/10).
Dikutip Dari Laporan AMPL
- Terkait dugaan melawan Pasal 160 KUHP
- Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.
- Pasal 167 KUHP
- barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.
“Awalnya kita beringinan memasuki surat audensi ternyata yang kita temui buka Sekda yang sebenarnya, orang yang mengaku Sekda saudara Mahmud Siam, atas tindak ini maka dari AMPL berinisiatif melaporkan ini kepihak yang berwajib. Ada apa dengan kabupaten Lebong hingga bisa terjadi seperti ini,” ungkap Devi dihadapan wartawan dihalaman Sat Reskrim Polres Lebong.
Lanjut Devi menjelaskan, ada dualisme Sekda Lebong dan menurut Mahmud Siam tadi dirinya Sekda Lebong yang resmi (klaim) dan isi dalam laporan AMPL ini poin pertama penguasaan ruang kerja serta aset yang bukan lagi haknya.
“Setahu kami masyarakat Lebong sejauh ini Sekda yang dilantik yaitu Doni Swabuana,” terangnya.
Lebih jauh dia menegaskan, atas laporan dari AMPL dalam poin kedua yaitu terkait video Mahmud Siam yang terjadi 27 September lalu, yang berisi ajakan untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah yang sah.
“Itu juga kami dilaporakan hari ini, hal itu patut diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP,” singkatnya. (*/SB)