Agus Julamsyah : Kewenangan TPP Terbatas
LEBONG, BEO.CO.ID – Kordinator Kecamatan ( Korcam ) Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Agus Julamsyah mengaku tidak mengetahui adanya selisih pembayaran upah tenaga kerja hingga puluhan juta pada kegiatan pembangunan jalan lingkungan Dusun I senilai Rp. 215 juta bersumber dari Dana Desa ( DD ) Gandung Baru tahun 2024.
“Kewenangan kami TPP ini terbatas, apalagi kami tidak mendampingi pelaksanaan kegiatan desa sampai sejauh itu”, kata Agus Julamsyah dibincangi beo.co.id, Senin (30/12/2024).
Menurut Agus, meskipun TPP mengetahui dan memegang dokumen terkait Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) namun untuk melakukan audit terhadap realisasi kegiatan merupakan kewenangan dari Inpektorat. Apalagi jika memang ditemukan adanya potensi penyelewengan yang diduga merugikan keuangan desa.
“Kalau RAB memang kami pegang, tapi kalau ada potensi kerugian itu sudah menjadi ranah Inpektorat untuk melakukan audit”, ujar dia.
Diakui Agus, dalam beberapa pelaksanaan kegiatan desa yang dibiayai oleh DD, TPP desa Gandung Baru sering tidak dilibatkan.
Padahal, TPP yang terdiri dari Pendamping Desa ( PD ) hingga ke Pendamping Lokal Desa ( PLD ) mempunyai peran . pendampingan dalam hal perencanaan, pelaksanaan hingga ke pengawasan desa.
“Dalam beberapa kegiatan di desa Gandung Baru ini PD seringkali tidak dilibatkan, jadi untuk detail pelaksanaan beberapa kegiatan kami tidak tau persis”, singkat Agus.
Sebelumnya pembangunan jalan lingkungan Dusun I desa Gandung Baru bersumber dari DD tahun 2024 senilai Rp. 215 juta sempat menjadi sorotan. Bahkan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) mengaku tidak tahu menahu tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Seluruhnya dihandle oleh bu kades, kalau saya tidak tau menahu soal itu. Apalagi masalah honor, selama ini saya tidak pernah menerima honor sebagai TPK”, ujar salah satu TPK yang berhasil dibincangi beo.co.id.
Selain itu, terdapat potensi selisih pembayaran upah tenaga kerja bernilai puluhan juta. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui upah tenaga kerja yang dianggarkan dalam pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan mencapai Rp. 85.720.000, sementara upah yang diterima oleh kelompok kerja hanya sebesar Rp. 30.000.000 sehingga terdapat selisih pembiayaan senilai Rp. 55.720.000. ( Zee )