Ketika banjir bandang, Longsor, Ambruk, Terkikisnya Humus tanah, terutama pada daerah-daerah tandus dan daerah kemiringan mencapai 65 derajat dengan ketinggian,1000 s/d 1.500 dan 2000-an lebih dari atas permukaan laut, rentan longsor dan menimbulkan bencana alam.
Akhir tahun 2023, menjelang tahun baru 2024 banjir bandang melanda Kerinci dan Kota Sungai Penuh, telah memporak-porndakan daerah ini, disejumlah link jalan propinsi, nasional dan kabupaten terjadi longsor dan amblas, sejumlah harta benda Sawah hancur, rumah ada yang hancur dan menelan satu korban jiwa meninggal dibawa arus sungai batang Meraoo yang besar dan beras itu.
Alasan krusialnya pendapat secara umum mengatakan akibat curuh hujan yang tinggi, bisa juga dampak dari penebangan hutan secara liar, itu pendapat dari Pejabat Bupati Kerinci Aseaf, SPt. MSi, saat kunjungan kerja (kunker) lapangan, (1/ 1/ 2024) dipersawahan masyarakat Mukai Seberang, Kerinci.
Pendapat lainnya, jarang mau diterima masyarakat adanya unsur dari perbuatan tangan-tangan jahil yang tidakpatuh terhadap perundang-undangan yang berlaku, tentang perusakan terhadap Lingkungan hidup, penebangan hutan secara liar (tidak beraturan) bertindak semaunya.
Pendapat lainnya dating dari Deden Sumarna (Deden Rony), 57 tahun mengatakan, “alam sudah tidak seimbang dengan akibat exsplorasi alam, yang berlebihan oleh manusia-manusia rakus, katanya pecan lalu kepada penulis Opini ini.
Seperti melakukan penambangan secara liar, dan para penambang Nakal pada melanggar daerah Non (Tidak) dilokasi yang dibenarkan.
Dan penambang nakal yang hanya batas mengantongi Izin, semata hanya mengeruk kekayaan perut bumi, tanpa mengindahkan kerusakan lingkungan, seperti Tambang Pasir yang dilakukan CV. VILAR USAHA, lokasi Sungai Cumbadak di Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci. Dan PT. KRP (Kuari Rizki Pratama), milik Rizal Katni alias “Pak Torik Cs” berlokasi di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras, keduanya bertetangga, sama sekali tidak memperhatikan kerusakan lingkungan.
Kedua Tambang Pasir raksasa Kerinci itu, tidak pernah melakukan perbaikan, dan melakukan Reklamasi (Penghijaukan) kembali.
Dan PT. KRP dan CV. VILAR USAHA, Sama sekali tidak membuat masing-masing tiga Kolam Endapan pemurnian limbah yang dihasilkan, untuk filterlisasi limbah, ketika dibuang ke Sungai Batang Meraoo, sudah kembali putih (murni), tidak lagi mengandung limbah hitam kekuning-kuning ketika mengalir ke Sungai Batang Meraao (Sungai Induk).
Dan yang terjadi selama ini (bertahun-tahun), pembuangan secara bebas, semau-maunya, sehingga air disepanjang SungaiBatang Meraoo, kuning pekat dan tak layak lagi untuk mencuci pakain, apa lagi dikonsumsi.
Padahal ancaman terhadap pelakunya sangat berat ada yang mencapai puluhan tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 miliyar, dan melanggar UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kedua perusahaan itu, bebas beroperasi tanpa membuat kolam endapan (pemurnian limbah).
Dan hebatnya kedua perusahaan itu, tak tersentuh aparat berwenang, semuanya bebas (semaunya). Selain dua penambang Pasir tersebut, terdapat banyak tambang Pasir di Kabupaten Kerinci, (Kerinci Hilir, di 8 Kecamatan), perlakuan dan tindakannya hampir sama, juga tidak membuat Kolam Endapan (pemurnian Limbah) juga bebas beroperasi di Kerinci.
Ini sekedar info untuk PJ. Bupati Kerinci, Asraf SPt. MSi, yang menjabat PJ Bupati Kerinci, sejak 4 Nopember 2023 lalu.
Dan dimasa Dr.H Adirozal, MSi, menjabat Bupati Kerinci 2014-2019 dan 2019-2024, berakhir, 4 Nopember 2023, juga terjadi “pembiaran” sampai banjir bandang melanda Kerinci.
Penerapan perundang-undangan tentang penyelamatan Lingkungan hidup dan penerapan UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ditanda tangani Presiden RI, Ir. Joko Widodo, Nyaris tidak dilakukan penerapannya oleh aparat berwenang, di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi, kita tidak tahu pasti apa penyebabnya???
Ketua DPRD Kerinci Edminuddin, dihubungi penulis Opini ini, Jum,at 5 Januari 2024 sekitar pkl 16: 20 WIB, menjawab pertanyaan, mengatakan “Kabupaten Kerinci, sudah punya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), namun dia menjelaskan tidak mengatahui pasti tahun berapa dibuat, dan tidak mengetahui nomor berapa dan tahun berapa pengeluarannya?.
Karena saya dua periode menjadi anggota DPRD Kerinci sampai sekarang tidak pernah membahas Perda tentang RTRW, namun saya tahu Perda RTRW sudah ada, dibuat sebelum saya menjadi anggota DPRD Kerinci. Saya mendapat kabar, sedang proses revisi (perbaikan) disesuaikan dengan kondisi terkini jelasnya.
Ia (Edminuddin) menjanjikan akan mencarikan dokumen Perda Kabupaten Kerinci tentang RTRW, dan memberikan kepada penulis Opinsi ini.
Keberadaan tambang Pasir (Batuan), serta Ladang (Kebun), dan daerah terjal yang sudah rusak, secara umum berada di perbukitan alam Kerinci dan Kota Sungai Penuh, karena kayunya yang besar-besar sudah habis, yang tinggal (tersisa) hanya Ladang (Kebun) tua, belukar kecil dan lahan tidur yang ditumbuhi rumput liar, begitu hujan turun rentan (sangat mudah) terjadi banjir, karena kondisi tanah sudah gembur (longgar), sebagian jadi daerah abrasi, terutama dipinggir-pinggir sungai.
Yang seharusnya menjadi kawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci.
Dan tidak boleh diperuntukan bagi daerah pertambangan Minerba (Mineral dan Batu bara), Non Logam, pertambngan Bebatuan, dulunya disebut Galian-C, sudah tidak bisa lagi dikeluarkan menjadi daerah WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).
Karena rawan Longsor dan abrasi. Perda tentang RTRW, harus mengacu pada penyelamatan lingkungan dan tidak bertentangan dengan UU No.3 tahun 2020, tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara), dibawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia.
Lemahnya pengawasan, dan penerapan perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup dan Minerba (Pertambangan), bukan bermaksud menjastis aparat terkait, tapi patut diduga “lalai, mungkin juga, terjadi pembiaran sudah bertahun-tahun lamanya, belum diterapkan maksimal” oleh aparat berwenang, teknis dan administrasi, serta penegakan hukumnya secara rutinitas.
Kita berharap Kerinci Ku Sayang, Jangan sampai menjadi Kerinci Ku malang. Kita harus sepakat menghormati aparat dalam menjalankan proses penegakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan konsisten penegakan hukum yang benar dan profesional.
Jalan keluarnya (solusi) mari kita sepakat mentaati ketentuan UU yang berlaku, tentang lingkungan, Pertambangan (Minerba), Kehutanan, dan Perpajakan serta patuh melaksanakan Perda tentang RTRW Kabupaten Kerinci.
Menghentikan penebangan liar dikawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), menyelamatkan lingkungan dari yang terkecil seperti membuang Sampah disembarang tempat, kedalam Siring (bangunan) Dranace, di Pasar dan rumah ibadah, yang dampaknya bisa mengganggu lingkungan.
Masa depan pembangunan Kerinci yang aman dan nyaman ada ditangan kita semua, khususnya ditangan aparat Pemerintah daerah dan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh itu sendiri.
Tujuannya guna memperkecil dampak/ resiko dari banjir dan bencana alam di bumi sakti alam Kerinci. (***).
Penulis/ Editor : Putra Asli Kerinci, Ketua DPD-KWRI (Dewan Pimpinan Daerah-Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Prop.Bengkulu, Pengamat masalah Sosial kemanusiaan dan Kemiskinan Pedesaan. (_+).