KOTA BENGKULU, BEO.CO.ID – Pengantar Redaksi- Sebaiknya orang yang sudah mati jangan dipersoalkan lagi, termasuk mau membongkar kuburnya. Karena setiap yang bernyawa pasti mati dan dicabut Nyawanya oleh Allah, melalui malaikat pencabut Nyawa. Damai adalah jalan terbaik, dan kita (masyrakat) yang masih hidup diberi kesempatan untuk bertaubat kepadanya, (Allah SWT), tidak pada yang lainnya.
Pemakaman Almarhum Tuangku Ali Amran, BA, yang dipolemikan warga dan mau dibongkar itu perbuatan melawan hukum kata Amir Syarif, 74 tahun, sesepuh masyarakat Minang Propinsi Bengkulu, kepada redaksi BEO.co.id Rabu, (26/06/2024).
Menurut Amir Syarif, masalah makam Tuangku Ali Amran, BA, tampaknya akan berlanjut, pasalnya 6 orang Warga RT 53 dan RW 8 Kelurahan Pagar Dewa besikukuh minta supaya di bongkar.
Sementara Ahli waris alamarhum Tuangku Ali Amran Andi Saputra dan jama,ah pengajiannya tetap meminta makam tidak diganggu, apa lagi dibongkar paksa.
Karena kami merasa pemakanan almarhun sudah sesuai dengan Syariat Islam. Kata Amir Syarif, yang menjadi pembicara pada mediasi di Kantor Lurah Pagar Dewa Senin (24/ 06) pekan lalu.
Berdasarkan kesepakan ahli waris dan Jama,ah akan tetap mempertahankan makam untuk tidak di bongkar, sebab hal itu bertentangan dengan syariat Hukum Islam, dan bisa melahirkan gesekan sosial terhadap ahli waris dan jama ah almarhum karena almarhum adalah seorang Dai.
Dai, yang telah memiliki Jamaah cukup banyak, tersebar di Curup, Kepahiang, Argamakmur, Ketahun dan Kota Bengkulu.
Lebih lanjut dikatakannya, pemakaman itu adalah Fardhu Kifaya, bagi umat muslim terhadap almarhum Tuangku Ali Amran, BA dan tidak menyalahi aturan adat yang berlaku di Bengkulu.
Untuk diketahui, apalagi pemakaman berada disamping Migrab Surau yang terletak di atas tanah milik pribadi almarhum sehingga menurut kami (Amir Syarif-red) dan sama sekali tidak merugikan orang lain, apa lagi dalil yang dikemukakan Sarjono pada pertemuan mediasi di kantor lurah hanya karena mereka takut dan trauma melihat makam.
Celakanya oknum aparat Kelurahan Pagar Dewa dan jajarannya RW 08, RT 53, Kelurahan Pagar Dewa terkesan tidak meresphon permintaan ahli waris, bahkan terkesan mendukung permintaan enam orang warga yang hadir “kalau memang mereka takut melihat makam mungkin mereka merasa tidak akan mati” jelas Amir Syarif.
Ahli waris juga minta aparat terkait Kepolisian, Kejaksaan, MUI Kota Bengkulu, menindak lanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan isu sara (Suku Ras Agama dan Antar Golongan) yang lebih parah, apalagi jika melihat dasar keberatan yang di ajukan tidak masuk akal, karena dimana mana banyak makam berada dalam lingkungan masyarakat, contoh ny di tengah Kota Pasar Minggu, di Jalan Beringin Kelurahan Padang Jati, terdapat di kiri kanan jalan dan lingkungan penduduk yang padat terdapat makam, jelas Amir.
“Jadi jangan mengada-ada, mari kita saling menghargai dan taat beragama khususnya dalam Islam” jelas Amir.
Sekali lagi saya tegaskan berdasarkan keyakinan kami sebagai umat muslim menilai pembongkaran itu adalah bentuk penistaan terhadap agama dan penzoliman terhadap ahli waris. Hal ini bertentangan dengan hukum syariat Islam.
Tindakan ini dilarang oleh Agama Islam,” namun kami akan tetap tunduk dan patuh terhadap hukum, baik itu hukum negara maupun hukum Islam” tegasnya.
Dalam mediasi, Sarjono dan Lurah Pagar Dewa Alimin SE. didampingi Imam Kelurahan Ketua RW 08 Zakaria, Ketua RT 53 Supoyo Hadi, tetap dengan ngotot akan membongkar sendiri?.
Bila itu terjadi, pihak ahli waris dan Jamaah akan tetap mengadakan perlawanan, bila itu terjadi maka jelas sudah terjadi pelanggaran Kaidah Islam ahli Sunnah Wall Jamaah dan kami akan tetap bertahan sesuai dengan Syariat Islam dan hukum negara.
Dalam mediasi yang dilakukan di kantor lurah dihadiari (Kepala Seksi) Kasi Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bengkulu, Fery Junaidi, SH. Aparat Koramil Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Kapolsek Selebar, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Bengkulu, Zul Effendi. Forum Dakwa Kota Bengkulu. Di dampingi seketaris MUI,H.Zul karma, jelasnya.
Dalam pertemuan itu Ketua MUI Kota Bengkulu, Zul Effendi menjelaskan ketentuan dalam Islam hanya dapat di lakukan apabila makam berada diatas tanah sengketa.
Dan atau menyakut kepentingan negara, pembangun rumah Ibadah, menghalangi pembangunan faailitas negara sepeti pembangunan perkantoran, pemerintah, pembuatan jalan umum, itupun dapat dilakukan atas Persetujan ahli waris.
Penjelas itu tidak mendapat tanggapan serius dari pihak kelurahan dan enam orang yang hadir dalam pertemuan mediasi, bahkan pihak kelurahan M.Alimin SE,serta Sekcam Selebar Yudiya Hasana Putra bersikukuh mempertahankan permintaan warga, dengan menggunakan surat kesepakatan 28 oktober 2023.
Yang sudah jelas surat tersebut tidak memenuhi unsur serta cacat formal, karna dibuat dan di tandatangani oleh anak perempuan almarhum, padahal seharusnya kekuasaan ahli waris menurut aturan adat yang berlaku di Bengkulu maupun di Sumatra barat hak itu melekat pada anak laki laki apalagi di buat dalam suasana berduka.
Karena surat yang tulis tangan itu dibuat atas intervensi bapak Lurah Kelurahan Pagar Dewa M. Alimin, Ketua RW 08 Zakaria, Ketua Rt. 53 Sopoyohadi dan Sarjono.
Dihadapan anggota Polsek. “ambo indak tahui apo yang harus dilakukan karano didesak oleh Sojono dan banyak urang, sehinggo dalam kondisi kalut harus menulia yang di diktekan Sarjono” tutur Nurhayati, (kental dalam bahasa Minang)nya.
Lebih lanjut di jelaskan Nur Hayati, pada waktu itu saya tidak punya pilihan (dibawah tekanan). Apalagi dua kakak laki-laki sebagai ahli waris yang bertanggung jawab, “Ajo Junihar dan Bang Andi Saputra, tidak di ikut sertakan, “bapak coba bayangkan baru dua hari ayah kami meninggal, dipaksa oleh lurah dan kawan kawan nyo.
“Jelasnya lebih lanjut Nurhayati mengatakan surat yang saya tulis tangan itu bukan atas kemaaun saya atau ke inginan saya, itu adalah hasil di diktekan oleh sarjono di hadapan tokoh masyarakat sebagai utusan DPW dan DPD, PKDP Kota Bengkulu.
Padahal dalam pertemuan sebelum nya yang dihadiri Ketua IKM waktu itu Drs. Bujang HR.MM. dan Ahmad Kenedi.SH.MH. anggota DPD -RI.
Yang di harapkan dapat memberikan penjelas tentang aturan yang berlaku secara hukum negara maupun Syariat Islam maupun hukum adat sesuai dengan ketentuan Bidang Senator dan Praktisi Hukum, namun ternyata hal itu tidak terjadi, “dia” (bangken hanya menangis sedih) tidak melakukan apa apa.
Padahal kami tadinya mengharapkan Bangken. Pagilan akrap Ahmad kenedi. Jelas Nurhayati.
Sementara itu anak laki laki almarhun Tuangku Ali Amran. BA. Kepada Beo Selasa (25/6).mengatakan sebagai anak laki-laki yang bertangung jawab keluarga nya, tidak akan membiarkan makam di bongkar.
Sebab selain amanah kami juga telah minta izin kepada Ketua Rt.53. Juga membayar uang biaya penggalian makam Rp 600.000.
“Karena kami yakin Rt. Adalah pemerintahan terdekat dengan masyarat, pada saat pemakaman tidak ada masalah dan penggalian pemakaman itu dilakukan oleh Rt dan kawan kawan. Tegas lelaki itu.
Lebih lanjut di tegaskan Andi. Sebagai anak Laki laki almarhum dan dukungan Jemaahnya, kami sudah sepakat untuk makam tidak diganggu. Jemaah. Almarhum yang tersebar di Curup, Kepahiang. Arga Makmur, Ketahun dan Kota Bengkulu sudah Sepakat, untuk mempertahankan makam tidak di ganggu gugat.
Kami atas nama keluarga almarhum serta Jamaah mengucapkan terimakasih kepada pejabat sementara Ketua IKM, Syahrial Nova, dan kawan-kawan yang telah ikut mendukung serta men support kami dalam mencari ke adilan, karna kami merasa sangat terbantu kehadiran pengurus IKM.
Sejauh ini Lurah Pagar Dewa Alimin SE, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh klarifikasinya secara Independen, dan dalam upaya BEO.co.id guna memperoleh keterangan resminya, belum berhasil ditemui.
Dari keterangan dihimpun Wartawan media ini, sebaiknya warga yang keberatan atas pemakaman Alm Tuangku Ali Amran, BA dipekarangan Tanah milik pribadinya sendiri berdampingan dengan rumah Ibadah, tak perlu dipersoalkan lagi, sebaiknya berdamailah dengan hati kita dulu, lalu dengan lingkungan dan sekitarnya. Karena makam alm Tuangku Ali Amran, tidak mengganggu kegiatan masyarakat.
Dan kondisinya dalam keadaan tertutup, dalam satu rungan dan untuk melihat makam harus membuka Kuncinya terlebih dahulu, baru bisa dilihat. Dan itu juga dibenarkan oleh Amir Syarif, yang juga wakil Mediasi dari pihak keluarga. Jadi tidak ada masalah jelasnya.
Jika ada orang yang takut melihat Kuburan, ini terasa agak janggal, kita ini semuanya akan mati, “setiap yang bernyawa pasti mati” jadi apa keberatan para oknum warga yang tidak senang dan mau membongkar kuburan almarhum…?
Harapan keluarga dan para Jamaah (alm) Tuangku Ali Amran, mari kita terima dengan kedamaian, dan alm dikuburkan ditanahnya sendiri. Namun, kalau para oknum warga yang keberatan sama sekali tidak bias menempuh jalan damai, kami terpaksa melayaninya secara hukum. Mari kita patuhi hukum jelas Amir. Tapi jangan kekerasan, apa lagi main hakim sendiri, kata aktivis Pers Bengkulu ini lantang.
Ditegaskan Amir, yang menggali (membuat) kuburan adalah warga RT setempat dan dibayar ratusan ribu rupiah. Dan kematian dan penguburannya diberi tahu secara resmi ke RT setempat, semua jelas, ungkapnya.
( Laporan Tim BEO.co.id / *** ).
Penulis/Editor dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.