Kasi Intelijen Kejari : Hanya “Potret” Untuk Melihat Kegiatan di Dinas DP3APPKB
LEBONG, BEO.CO.ID – Mantan kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Drs. Firdaus, M. Pd sebelumnya mengaku kalau pihaknya diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH), terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2021 bernilai miliaran rupiah.
Bahkan bukan hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu juga ikut andil dalam melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dimaksud.
Tapi anehnya, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH. M. Hum melalui kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Zaki, SH justru membantah kalau pihaknya pernah melakukan pemeriksaan korupsi dana BOKB. Menurut kasi intelijen korp Adhyaksa itu, pemanggilan sejumlah pejabat yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu hanya untuk melihat sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan DP3APPKB pada tahun 2021 lalu.
“Soal pemanggilan pejabat di DP3APPKB itu kita tidak melakukan pemeriksaan, kalau bahasanya hanya potret untuk melihat kegiatan yang mereka laksanakan tahun 2021 lalu”, ungkap Muhamad Zaki dikonfirmas, Selasa (20/9) kemarin.
Menurut Zaki, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada dinas tersebut telah dikerjakan dan dilaksanakan dengan baik.
“Dari yang kita lihat semua kegiatan pada dinas itu sudah dikerjakan dengan baik dan lengkap”, ujar Zaki.
Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Berliana, mengaku jika dirinya pernah dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu pihak Kejari Lebong dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.
“Saya pernah dipanggil oleh oleh Jaksa dan Unit Tipikor Polres dan diminta untuk membawa Dokumen Pelaksanaan Kegiatan (DPA – red) BOKB. Sedangkan untuk panggilan yang di Polda Bengkulu waktu itu langsung dihadiri mantan kepala dinas“, ucapnya.
Sebelumnya Firdaus mengatakan, adanya indikasi kegiatan fiktif hingga ke pemalsuan tanda tangan sejumlah kepala desa (kades- red) dilakukan bukan untuk kepentingan merealisasikan operasional kegiatan. Menurut Firdaus, tanda tangan dipalsukan hanya digunakan untuk mengisi daftar hadir kades dalam kegiatan tersebut.
“Bukan untuk kepentingan realisasi kegiatan, tapi itu hanya tanda tangan untuk daftar hadir saja”, kata firdaus. (Zee)