spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aparat “Gagal Hentikan Kejahatan” Tambang Liar di Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Tambang PT Ryu Putra Perkasa dapat terbit di wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Curup, (Kota Curup) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu

KOTA CURUP, BEO.CO.ID Kasus penambangan Pasir liar diduga dilakukan “PT. RYU PUTRA PERKASA “ Dalam Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Propinci Bengkulu,  sejak tahun 2022 silam hingga kini masih berlangsung, Agustus 2023. “Gagal dihentikan aparat berwenang” benarkah “kebal hukum?”  berikut petikan laporan Tim Wartawan BEO.co.id dari Rejang Lebong.

Tambang Watas Marga

Dasar hukum pelarangan kegiatan penambangan Batuan, dulu Galian C, Pasir Batu (Sirtu),  mengelola Sumber Daya Mineral dan Batu Bara (Minerba), Non Logam, didalam wilayah Kecamatan Curup.

Dasar pelarangannya cukup jelas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong, No. 8 tahun 2012, tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Rejang Lebong, Kecamatan Curup, 2012 – 2032.

Dan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) Non Logam. Perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan.

Dua ketentuan perundang-undangan itu diduga keras dilanggar PT RYU Putra Perkasa, yang dikelola, “Toton” dengan pelaksana lapangan, Yudha.

Ironisnya, kendati daerah Kecamatan Curup peruntukannya bukan untuk pertambangan, PT RYU Putra Perkasa, justru mengaku memiliki Izin dan beroperasi dari tahun 2022 s/d 2023, sekarang. 

Tambang Watas Marga

Lolosnya PT RYU Putra Perkasa, mendapatkan Izin diduga keras “membuat keterangan Palsu,” karena daerah, Kecamatan Curup telah ditetapkan sebagai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), peruntukannya bukan untuk pertambangan. Justru PT RYU Putra Perkasa?.

Dengan pedoman UU No. 3 tahun 2020 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)/ Pertambangan, yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia (Presiden-RI), Joko Widodo.

Lolosnya PT RYU Putra Perkasa, mendapat Izin patut diduga keras melibatkan oknum pejabat dari dinas dan instansi terkait di Propinsi Bengkulu.

Karena Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong CQ BIDANG PENATAAN RUANG, yang dijabat selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Amin Jaya, ST, tidak  pernah mengeluarkan rekomendasi, an. PT RYU Putra Perkasa, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Izin, dari Kementerian ESDM RI, Jakarta.

Amin Jaya, beberapa kali dihubungi Wartawan BEO.co.id diruang kerjanya dari awal Januari 2023, telah menegaskan tidak pernah memberikan/ mengeluarkan rekomendasi untuk dan atas nama PT RYU Putra Perkasa di Kecamatan Curup, Kelurahan Talang Benih.  Berlokasi dilokasi Pertanian Talang Benih Ujung.

Konfirmasi lanjutan telah tiga kali dilakukan Wartawan media ini ke Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, juga menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi untuk PT RYU Putra Perkasa, guna mendapatkan izin melakukan kegiatan Penambangan Pasir di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

Karena daerah itu, tegas Yusran Fauzi, jelas berada dalam daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Rejang Lebong, 2012-2032 dan melanggar UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan.

Dan kasus PT RYU Putra Perkasa, telah disampaikan kepada Tim BCP – KPK, saat berkunjung ke Bengkulu pada tahun 2022 silam, jelasnya dikutif kembali.

PT RYU Putra Perkasa, secara terbuka beroperasi terang-terangan melakukan kegiatan penambangan melakukan pengerukan, bahkan menggunakan alat berat Escaffator, kini kondisi riil, kerusakan lingkungan dalam lokasi, “secara fisik hancur berantakan/ ekosistemnya rusak total”

Tambang PT Ryu Putra Perkasa

Dari pemantauan terkini Wartawan BEO.co.id, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023, PT RYU Putra Perkasa masih beroperasi, hal ini juga diakui oleh sejumlah pekerja harian (buruh) yang melakukan pengerukan dan muat dan bongkar Pasir kedalam Truck perhari sampai 80 Truck, jelas sumber pekerja yang dilindungi identitasnya, dengan pertimbangan hubungan kerja sehari-harinya.

Ironi, kasus PT RYU Putra Perkasa selama ini tak tersentuh Hukum?  Kejahatan penambangan juga diduga keras dilakukan Oktavian Tri sandi di Desa Watas Marga, Kecmatan Curup Selatan, Kabupaten rejang Lebong, yang beroperasi diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kata Drs. Suharto, Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Bengkulu, kepada media ini di Kota Curup, Sabtu 2 September 2023.

Menurut Suharto, pihaknya telah menyurati Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, dan menjelaskan secara detail dan rinci dugaan pelanggaran dilakukan “Oktavian Trisandi.”

Dan surat kita telah dijawab oleh Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, berikut petikannya.

Dinas ESDM Propinsi Bengkulu dalam suratnya menjelaskan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim ESDM Propinsi Bengkulu.

Hal itu untuk menanggapi Surat dari Pimpinan Lembaga LSM Gerindo Nomor 091/LP/LSM-GERINDO/Bkl/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 hal terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan pertanian active Desa Batas Marga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu dengan surat perintah tugas Nomor:  090/35/SPT/ESDM21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr Oktavian Trisandi (Pemegang IUP-OPERASIONAL PRODUKSI NOMOR: 503/12.167/212/DPMPTSP-P2/2020) Pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagaian besar berada diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
  • Pemegang IUP Operasional Produksi (IUP-OP) Sdr Oktavian Trisandi wajib menghantikan kegiatan penambangannya yang berada diluar wilayah IUP khususnya pada lokasi penggalian active sebagaimana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Propinsi dilapangan (titik, 1, 2, 3, 8, 9) atau poligon yang dilansier pada peta terlampir.
  • Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP-OP yang tercantum didalam SK Nomor503/12.167/212/DPMPTSP-p2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batu Bara :

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000.000,- (Searatus miliyar rupiah).

  • Mengenai kegiatan penambangan Oktavian Trisandi yang berada diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?
Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi sempat menanggapi soal tambang PT RYU Putra Perkasa, terkait izin didalam RTRW berlokasi di Kecamatan Curup Rejang Lebong, Bengkulu.

Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada  Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditanda tangani Ir. Mulyani, selaku Kepala Dinas. (Dikutif kembali).

Secara terpisah Drs. Suharto menjelaskan kepada BEO.co.id,  karena kasus ini tidak dihentikan di tingkat kabupaten Rejang Lebong, melalui Bupati, maka kasus ini dengan sangat terpaksa kita adukan ke Polda Bengkulu, melalui surat LSM Gerinco 12 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh saya, (Suharto) dan Iriyanto, SIP, selaku Ketua Umum, jelasnya.

Dan surat pengaduan itu ditembuskan ke Kementerian Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, Kompolnas, Kementerian Lingkungan Hidup, Pimpinan Kantor Perwakilan Cabang Ombusdman Cabang Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, Kapolres dan Kapolsek Curup.

Dalam surat tersebut, menjelaskan detail dan rinci tegas Suharto, dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemegang IUP-OP Sdr Oktavian Trisandi, baik terhadap UU No. 3 tahun 2020, maupun tentang dugaan pelanggaran terhadap Lingkungan Hidup dan Pelestariannya.

Kita berharap Polda Bengkulu dapat menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum berlaku.

Karena duduk persoalan sudah cukup jelas, siapa berbuat apa, sudah jelas.

Dan hasil pemeriksaan dan verifikasi dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, juga cukup sudah terjadi pelanggaran (pengerukan) diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pada titik, 1, 2, 3, 9, 9 Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan.

Sedangkan IUP-OP Oktavian berada diwilayah Desa Lubuk Ubar. Namun, lanjut Drs. Suharto, jika Polda Bengkulu belum bisa menyelesaikan dan memproses secara benar sesuai hukum berlaku, kami LSM GERINDO, akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo,  karena Presiden yang menanda tangani pengesahan UU No. 3 tahun 2020, sebagai payung hukum yang berlaku.

Jika tidak berlaku di Bengkulu, iya kita laporkan kepada Presiden RI secara terbuka, jelas Suharto.

Camat Curup Selatan M Zen Pinani, dihubungi diruang kerjanya 08.30 WIB, Rabu  30 Agustus 2023, saat dikonfirmasikan masalah Tambang an. Oktavian Trisandi, yang dikelola dan dimodali Masdar Helmi, menurut M Zen Pinani, mengatakan :

IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan-Operasional Produksi) an. Oktavian Trisandi anak kandung Masdar Helmi, benar memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP), sesuai peraturan lama 2020 silam, dengan masa berlakunya habis 31 Agustus 2023, dan mulai September 2023 sudah tidak boleh melakukan kegiatan penambangan Pasir dilokasi IUP-OP dimaksud, karena waktunya sudah habis.

Dan saya selaku Camat Curup Selatan, akan menyurati langsung saudara Masdar Helmi, agar Stop melakukan kegiatan, jangan sampai menimbulkan masalah baru lagi jelasnya.

Lokasi tambang Pasir dengan luas 5 ha, itu 3,5 ha tanah (lahan) milik Masdar Helmi, sedangkan 1, 5 ha lahan milik saya pribadi.

Dan ketika kepengurusan izin tempo hari, saya belum menjabat Camat Curup Selatan jelasnya.

Dan supaya cukup 5 ha, maka diminta lokasi saya 1, 5 ha sehingga luas lokasi cukup 5 ha, sehingga Izin bisa dikeluarkan pemerintah. 

Sejak kegiatan penambangan dilakukan Masdar Helmi dari tahun 2021 sampai sekarang saya pribadi tidak mendapat konpensasi apapun dari Masdar, perjanjian kerjsama secara internal memang ada, namun lahan saya 1, 5 ha belum dilakukan kegiatan penambangan, sampai saat ini.

Hanya untuk melengkapi perizinan saat kepengeursannya, tempo hari. Sampai saat ini saya sama sekali sangat dirugikan jelas M Zen Pinani, kepada redaksi BEO.co.id. sebagaimana dilansier, 30 Agustus 2023.

Dia boleh beroperasi hanya dalam lokasi Izin Usaha Pertambangan=Operasional Produksi (IUP-OP) yang dimiliki, jelasnya sesuai Izin dikeluarkan Gubernur Bengkulu (peraturan lama).

Dan mengenai ribut-ribut belakangan ini, karena dugaan Oktavian Trisandi, beroperasi diluar WIUP, (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan sudah diperiksa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Bengkulu, dengan hasil Oktavian Trisandi dalam melakukan kegiatan penambangan Pasir telah melanggar titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9 diluar wilayah IUP-OP harus dihentikan. Namun tidak dihentikan, 27 Juli 2023 terus beroperasi.

Tanah yang dibeli baru oleh Masdar Helmi, memang punya sertifikat, tapi diduga ada permasalahan baru, karena berada dalam wilayah Desa Watas Marga, dan belum memiliki IUP OP (Izin yang sah), artinya illegal (cacat) menurut perundang-undangan yang berlaku tentang Pertambangan, (Energi Dan Sumber Daya Mineral)?

Dan saya akan menyurati Masdar Helmi dalam bulan September 2023, untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan sebelum adanya perizinan yang sah, karena masa berlaku izinnya pukul 00:00 WIB 31 Agustus 2023 Kamis 2023 malam.

Selaku Camat Kepala Wilayah Curup Selatan, saya berhak meingingatkan warga yang melakukan kegiatan penambangan, jika masa berlaku izinnya sudah habis kegiatan harus dihentikan, dan boleh melakukan kegiatan setelah memiliki izin kembali.  Jelas, M Zen Pinani, lantang.

Mengenai dugaan Oktavisn Trisandi, beroperasi diluar WIUP itu tanggungjawab yang bersangkutan pada ketentuan Perudang-undangan yang berlaku (kepada Pemerintah/ Negara). Sebagai camat maupun pribadi sudah siap menghadapi dan menjelaskan apa adanya.

Dan mengenai dugaan Oktavian Trisandi beroperasi diluar WIUP, dan kasusnya diperiksa Polda Bengkulu, silakan jalani apa adanya itukan tanggungjawab dia.

TERUNGKAP OPERASI LIAR:  Dugaan adanya operasi liar penambang Pasir yang dilakukan Oktavian Trisandi, dikelola dan dimodali ‘’Masdar Helmi’’ diluar IUP-OP, telah dilaporkan pertama kali oleh Lembaga Swadaya Masyarakat-Gerakan Reformasi Indonesia, (LSM-GERINdo) melalui suratnya, 14 Februari 2023 Nomor: 090/1.P/LSMGerinco/Bkl/ II/ 2023 ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong, dengan tembusannya Kadis PUPR, Kadis Pertanian, Kepala BLHKP Kabupaten Rejang Lebong dan Camat Curup Selatan, namun sama sekali tidak mendapat jawaban dari Bupati Rejang Lebong, Bapak (Syamsul Effendi). Kata Drs. Suharto, selaku  Pembina LSM Gerindo, dan turut menanda tangani surat pengaduan bersama Ketua Umum Iriyanto, SIP.

BACA JUGA :  Masyarakat Dukung KPK Berantas Korupsi : BERAWAL PENANGKAPAN 2 ORANG, MENYERET 7 PEJABAT DAN ROHIDIN CAGUB BENGKULU?

Dan terkesan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi melakukan pembiaran, tegas Suharto kepada Wartawan Beo.co.id di Curup, Rabu (30/8/2023). Salah satu buktinya, surat kita (LSM-GERINDO) tidak dijawab sama sekali, ujarnya. Dan kegiatan penambangan diluar WIUP berjalan terus.

LSM Gerindo dalam suratnya kepada Bupati Rejng Lebong, telah menjelaskan secara rinci dan terang dugaan pelanggaran yang dilakukan ‘’Oktavian Trisandi’’ dalam melakukan kegiatan penambangan Pasir di Desa Watas Marga, Curup Selatan, yang mengancam lahan Pertanian active masyarakat, Sawah fungsional, Jalan Rabat Beton dan Daerah Irigasi (D.I.) Air Tik Ao, untuk mendukung percepatan peningkatan ekonomi masyarakat, papar Suharto merinci, ancaman akibat beroperasi diluar batas (wilayah) izin yang sah.

Dan jika Jalan Rabat Beton dan D.I. Air Tik Ao, samapi kena akibat penambangan, otomatis akan menghancurlan 32 ha Sawah fungsional Produktip masyarakat, sedangkan jarak bekas pengerukan dengan Jalan dan Irigasi hanya 9 meter, dan kedalamannya +-35 meter, kini tinggal menunggu waktunya terjadi jelas Suharto.

Suharto, juga menegaskan pihaknya juga menyurati Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, intinya melaporkan hal yang sama. Surat kita dijawab oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 12 Agustus 2023 Nomor: 540.3/57/ ESDM21-540.2 yang ditujukan langsung kepada saudara Oktavian Trisandi, tembusannya kepada Gubernur Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, Kadis LHK Propinsi, Dinas DLH Rejang Lebong, Pimpinan LSM Gerindo.

Dinas ESDM Propinsi Bengkulu dalam suratnya menjelaskan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim ESDM Propinsi Bengkulu. Hal itu untuk menanggapi Surat dari Pimpinan Lembaga LSM Gerindo Nomor 091/LP/LSM-GERINDO/Bkl/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 hal terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan pertanian active Desa Batas Marga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu dengan surat perintah tugas Nomor:  090/35/SPT/ESDM21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr Oktavian Trisandi (Pemegang IUP-OPERASIONAL PRODUKSI NOMOR: 503/12.167/212/DPMPTSP-P2/2020) Pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagaian besar berada diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
  • Pemegang IUP Operasional Produksi (IUP-OP) Sdr Oktavian Trisandi wajib menghantikan kegiatan penambangannya yang berada diluar wilayah IUP khususnya pada lokasi penggalian active sebagaimana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Propinsi dilapangan (titik, 1, 2, 3, 8, 9) atau poligon yang dilansier pada peta terlampir.
  • Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP-OP yang tercantum didalam SK Nomor503/12.167/212/DPMPTSP-p2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batu Bara : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000.000,- (Searatus miliyar rupiah).
  • Mengenai kegiatan penambangan Oktavian Trisandi yang berada diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada  Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditanda tangani Ir. Mulyani, selaku Kepala Dinas. (Dikutif kembali).

Secara terpisah Drs. Suharto menjelaskan kepada BEO.co.id,  karena kasus ini tidak dihentikan di tingkat kabupaten Rejang Lebong, melalui Bupati, maka kasus ini dengan sangat terpaksa kita adukan ke Polda Bengkulu, melalui surat LSM Gerinco 12 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh saya, (Suharto) dan Iriyanto, SIP.

Tamabng Watas Marga

Dan surat pengaduan itu ditembuskan ke Kementerian Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, Kompolnas, Kementerian Lingkungan Hidup, Pimpinan Kantor Perwakilan Cabang Ombusdman Cabang Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, Kapolres dan Kapolsek Curup.

Dalam surat tersebut, menjelaskan detail dan rinci tegas Suharto, dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemegang IUP-OP Sdr Oktavian Trisandi, baik terhadap UU No. 3 tahun 2020, maupun tentang dugaan pelanggaran terhadap Lingkungan Hidup dan Pelestariannya. Kita berharap Polda Bengkulu dapat menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum berlaku.

Karena duduk persoalan sudah cukup jelas, siapa berbuat apa, sudah jelas. Dan hasil pemeriksaan dan verifikasi dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, juga cukup sudah terjadi pelanggaran (pengerukan) diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pada titik, 1, 2, 3, 9, 9 Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan.

Sedangkan IUP-OP Oktavian berada diwilayah Desa Lubuk Ubar. Namun, lanjut Drs. Suharto, jika Polda Bengkulu belum bisa menyelesaikan dan memproses secara benar sesuai hukum berlaku, kami LSM GERINDO, akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo,  karena Presiden yang menanda tangani pengesahan UU No. 3 tahun 2020, sebagai payung hukum yang berlaku. Jika tidak berlaku di Bengkulu, iya kita laporkan kepada Presiden RI secara terbuka, jelas Suharto.

Secara terpisah, Sabtu 2 September 2023, Suharto kembali memberikan keterangan kepada Wartawn BEO.co.id. Ia (Suharto, red) menjelaskan, adanya kabar dari penyidik Polda Bengkulu informasi terkini kepada LSM Gerinco Bengkulu, bahwa kasus yang diadukan itu akan diusut dan berlanjut sesuai prosedur hukum berlaku. Dipaparkannya kepada Wartawan media ini.

Hal itu, juga dibenarkan Iryanto, SIP Ketua Umum LSM Gerinco, via sambungan telephone cellullarnya, saat dihubungi Redaksi BEO.co.id, (2/9/2023) sekitar pukul 18: 30 WIB. Intinya kata Iriyanto, penyidik diPolda Bengkulu, akan memproses pengaduan kiat soal Tambang Pasir Okyavian Trisandi, yang beroperasi diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), iya kita tunggu saja perkembangannya.

                                   (BEO/co.id/ Gafar Uyub Depati Intan).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org