spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Lebong Ingatkan Peserta Pemilu, Kampanye di Media Massa Terpisah

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama, kembali mengingatkan dan menghimbau kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk mentaati dan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Salah satunya, soal masa kampanye (terbuka) dan kampanye media massa, seperti iklan pemberitaan (rubrik politik) peserta Pemilu diperbolehkan dari 21 Januari – 10 Februari 2024 yang akan datang.

“Penyampaian ini bertujuan untuk mencegah terjadi pelanggaran, terkait kampanye yang telah diatur PKPU nomor 15 tahun 2023. Sedang untuk jadwal kampanye sendiri dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” terang Acep koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Rabu (6/12).

Selain itu, dia juga menegaskan, untuk jadwal kampanye dimedia massa, seperti media televisi, media cetak (koran) atau media online (siber) digelar secara terpisah, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.

“Jadi untuk jadwal di media massa diperbolehkan sejak tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang. Tujuan ini, kembali kita mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh kontestan peserta pemilu jangan sampai melanggar,” cegahnya.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

Peserta Pemilu juga diperbolehkan untuk melakukan kampanye di media sosial (Medsos). Tapi wajib memperhatikan etika berpolitik, tanpa menyebar hoaks serta tidak mengandung provokasi dan SARA.

“Silakan kampanye media sosial, tapi perlu memperhatikan rambu – rambu dan menjaga etika berpolitik, tidak menyebar hoaks, provokasi dan SARA, selama masa kampanye, dilanjut masa tenang dimulai 11 Februari sampai 13 Februari 2023 tidak ada lagi aktivitas kampanye,” pungkasnya. (**/SB)


Berikut rincian jadwal masa kampanye Pemilu 2024 :

Putaran pertama

  • Masa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan capres-cawapres, kampanye di media sosial: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa kampanye rapat umum dan iklan di media massa: 21 Januari-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024

Putaran kedua (jika ada)

  • Masa kampanye: 2-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024

Adapun, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu harus mematuhi sejumlah aturan terkait kampanye. Salah satunya adalah larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

Ada pula larangan terkait politik uang serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Apabila terjadi pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan pemilu yang berlaku. (Dikutip dari Sumber : dataindonesia.id)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org