spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Lebong Telusuri, Video Viral ASN Dukung Bacabup Petahana

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong memastikan melakukan penelusuran terkait video viral oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berikrar atau bersumpah memenangkan bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacabup) Kopli Ansori dan Roiyana yang merupakan paslon Bupati Petahana.

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait video viral oknum ASN tersebut. Kendati demikian, dia memastikan Bawaslu akan melakukan identifikasi terhadap video yang beredar di media sosial Facebook tersebut.

“Video terkait deklarasi itu kita jadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan kajian dan penelusuran”, ujar Khairul Habibi kepada beo.co.id, Selasa (17/9).

Diungkapkan Khairul, identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa saja pihak – pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut. Karena sesuai dengan aturan baik itu peraturan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan peraturan tentang ASN maka mereka ini (ASN – red) harus bersikap netral.

“ASN tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon dan ini menjadi tugas kami (Bawaslu – red) untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Menurut Khairul Habibi, proses identifikasi video viral oknum ASN tersebut tentunya akan melibatkan seluruh pihak yang terlibat termasuk pemilik akun Facebook yang membagikan video ikrar dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

“Informasi awal ini harus kita telurusi dulu, termasuk indentifikasi terhadap pemilik akun Facebook yang membagikan video tersebut,” kata dia.

Lebih jauh, kata dia, jika terbukti bersalah oknum ASN bersangkutan tentu akan dijatuhkan sanksi. Bisa saja sanksi yang akan diberikan berupa penjatuhan sanksi, mulai penjatuhan sanksi ringan hingga ke penjatuhan sanksi berat.

“Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan untuk penjatuhan sanksi ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN – red)“, tuturnya.

Video viral oknum ASN sedang disumpah tersebut sebelumnya sempat viral media sosial Facebook dan WhatsApp serta telah ditonton sebanyak 8,1 ribu kali. Video tersebut juga dibagikan salah satu akun Facebook atas nama Sapran Irawan dan dibagikan ke dalam salah satu grup publik Lebong Punya Kita.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun beo.co.id, diketahui salah satu ASN yang hadir dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu Bacabub diketahui adalah Maryati Sukaesi S.IP M.AP. yang bersangkutan diketahui merupakan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara.

Dok/net

Dalam video tersebut, Pjs Kades Gandung Baru ini tidak sendiri. Turun hadir dalam deklarasi tersebut beberapa perangkat desa Gandung Baru lainnya.

Namun sayangnya, sejauh ini yang bersangkutan belum berhasil ditemui beo.co.id dan masih dalam upaya dilakukan konfirmasi. (Zee)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org