SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Judi tembak ikan marak diwilayah hukum Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun belum tersentuh hukum dan usaha haram tersebut bebas beroperasi tanpa hambatan diduga dikomandoi berinisial RJP.
Dijelaskan H Sipayung mengatakan bahwa mesin tembak ikan ada setiap warung di Desa / Nagori diwilayah tersebut milik RJP, seperti di Nagori Parapat Luan 1 Unit, Pulau Hanopan 1 unit, Huta Pining, Nagori Pardomuan Tongah.
“Termasuk dilokasi Simpang oppat, Nagori Tani milik RJP,” ungkap sipayung, jum’at (22/3).
Menurut sumber lain menuturkan, bahwa lokasi ketangkasan tembak ikan diduga kuat di back up oknum berseragam dan oknum tersebut kerap keluar masuk dilokasi haram tersebut.
“Gelper atau judi tembak ikan milik RJP aman – aman saja tanpa tersentuh Polsek setempat, patut diduga tak berani menggerebek tempat perjudian tersebut, ada apa ini ?,” ungkap sumber tanya – tanya.
Kapolsek Silau Kahean AKP Jahoras Sinaga, SH saat dihubungi akan melakukan penyisiran diwilayah yang diduga tempat terjadinya usaha haram tersebut, (red-penangkapan).
“Kita akan tindak lanjuti,” singkatnya.
Sementara itu atas kegiatan itu disoroti pula Ketua DPP LSM Halilintar RI SP Tambak, SH dalam ksempatan berkomentar perjudian tembak ikan yang sudah meresahkan masyarakat Silau Kahean sudahnya dapat ditindak lanjuti pihak yang berwajib.
“Giat ini dapat merusak rumah tangga dan merusak mental generasi muda dan kita berharap kepada Kapolsek Silau Kahean anggota turun lokasi untuk segera menutup dan menangkap aktor – aktor yang diduga terlibat disana,” tangkasnya.
Jauh pihak menegaskan, jika tidak memiliki progres atau tidak mampu mengatasi kegiatan haram yang telah meresahkan masyarakat tidak dapat dihentikan.
“Kita dari LSM Halilintar RI akan bersurat dan minta Kapolda Suamtera Utara, agar dapat turun langsung kesana berantas habis perjudian tembak ikan itu,” pungkas. (Tim Sumut /HSP.)