LEBONG, BEO.CO.ID – Bekas material longsor dilokasi Talang Kodok menuju ke Rimbong Pengadang, Kabupaten Lebong yang merupakan wewenang Provinsi Bengkulu mengalami penyempitan jalan, pasalnya belum ada respon pembangunan.
Terpantuan 23 Mei 2021 dilokasi, ada beberapa titik bekas material longsor yang telah dibersihkan sebelumnya pasca bencana alam beberapa waktu lalu. Kondisi itu membuat jalan provinsi Bengkulu yang menghubungkan dua Kabupaten antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong (Curup) mengalami penyempitan, bekas tumpukan material longsor dipinggir bahu jalan salah satu faktor penyebabnya.
Kendati demikian dengan ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja) telah diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Tidak hanya itu banyak mata air beberapa titik sebelum adanya pembangunan drainase (siring) yang dibangun oleh dinas terkait. Jadi jalan provinsi tetap genangi air yang luber ke jalan dan juga belum adanya spot-spot daerah rawan longsor dibangun pelapis.
Ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. Ruang bebas dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Lebar ruang bebas sesuai dengan lebar badan jalan. Tinggi dan kedalaman ruang ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter. Kedalaman ruang bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.
Ruang milik jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut:
a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
a. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
b. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
c. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
d. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
e. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
f. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
g. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
h. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
i. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
Kondisi ini dikeluhkan oleh pengguna jalan yang biasa melewati jalan tersebut, Aan (34) bekerja diperbankan bertugas diwilayah Kabupaten Lebong mengatakan, bahwa kondisi material dibahu jalan cukup menganggu saat melintas jalan yang mengurangi lebar jalan.
“Kita berharap kepada pihak terkait untuk mengoptimal pembersihan material dibahu jalan, ini yang membuat jalan kita semakin hari semakin sempit apalagi kembali terjadi longsor,” ujar saat jumpai oleh wartawan (23/5/21).
Dia juga menyarankan pihak terkait melakukan pemangkasan dilokasi yang rawan longsor dengan diadakan pembangunan pelapis dan drainase bertujuan minimalisir terjadi penyempitan jalan.
“Agar mata air tidak lagi kejalan, terkadang membuat jalan kita menjadi lincin dan rawan kecelakaan begitu sebalik dengan material dibahu jalan perlu menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan, Yudi Hariansyah warga Tik Kuto yang juga merupakan aktivis mahasiswa menyampaikan, bahwa kita berharap adanya upaya dari Dinas PU Provinsi untuk melakukan pembersihan diwilayah rawan bencana dengan diada pembangunan. Jika tidak setiap tingginya curah hujan besar kemungkinan kembali longsor.
“Besar harapan kita sebagai masyarakat Lebong dan baiknya jalan daerah rawan longsor diperlu Talang Ratu sampai Rimbo Pengadang,” ujarnya.
Yudi juga menyinggung persoalan jalan yang rusak langsung mengarah kejurang, perlu menjadi skala prioritas pembangunan sifatnya segera akibat bencana.
“Gunakan dana tanggap darurat, untuk Lebong memang perlu pembangunan pelapis dan drainase serta pemangkasan dititik rawan longsor, mumpung ada Kadis PU Provinsi asli orang Lebong dan Wabup Bengkulu juga orang Lebong mana pengawasan pembangunan jalan dan jalan yang rusak ?,” demikian Yudi bertanya dan berharap.
Pewarta : Sbong Keme