BENGKULU, BEO.CO.ID – Kasus dugaan PKK Lebong kembali berhembus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pasca Ketua YNAL menyambangi Kejati guna mempertanyakan laporannya, terkait MT II di Dinas Pertanian yang melibatkan para Kades.
“Saat kita mempertanyakan laporan MT II Dinas Pertanian, pihak Kejati Bengkulu sempat jelaskan kasus PKK itu masih bergulir dan berjalan, untuk anggaran tahun 2019, 2021 dan 2022,” kata Devi kepada Beo.co.id, saat berhadapan langsung Riky Musriza, S.H., M.H., Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (2/9).
Artinya, tidak hanya laporan soal kegiatan MT II di Dinas Pertanian Lebong yang menjadi titik lokus aparat penegak hukum di Kejati Bengkulu.
“Termasuk Kasus PKK yang sempat dilaporkan oleh masyarakat Lebong beberapa waktu lalu dan cukup viral diplatform media sosial,” jelasnya.
Jika itu benar diproses, dia menegaskan, Kejati Bengkulu harus berani memberi penjelasan perkembangan kasus tersebut ke masyarakat. Dan ia juga diharapkan dalam proses Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik) dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus itu sempat heboh, bila benar diproses itu berlanjut silakan Kejati dapat menjelaskan ke masyarakat terkhususnya masyarakat Lebong atau disampaikan keawak media, jangan sampai dituding gertak sambal,” pintasnya.
Sementara itu, pelapor kasus PKK Lebong, Jois Mara Dona menyampaikan bahwa dirinya belum pernah diklarifikasi oleh pihak Kejati Bengkulu secara resmi saat disinggung atas laporannya.
“Kita juga pertanyakan kasus PKK itu, yang saya dilaporkan, jauh mana perkembangannya dan saya juga belum pernah diklarifikasi secara resmi dan jika butuh keterangan nomor Hp kan ada dilaporan, silakan hubungi saya,” tangkasnya, (3/9).
Lanjut dia laporan itu, sudah lama sejak 3 April 2024 lalu dan sudah wajarnya dirinya mempertanyakan kasus tersebut.
“Wajar saja kita pertanyakan kasus PKK itu, soalnya sudah berbulan – bulan tanpa ada kejelasan, ini kan momentum terbaik dalam acara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke -79, tentu kita meminta Kejati Bengkulu bekerja secara maksimal dalam penegak supremasi hukum,” tutupnya.
Media ini telah berupaya mendatangi Kejati Bengkulu, namun belum berhasil mendapat keterangan resmi atas kasus tersebut. Tidak terhenti disitu, media ini kembali berupaya melakukan wawancara singkat melalui pesan singkat Whatsapp kepada Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, namun belum dibalas sampai berita ini diturun, (2/9). (*/SB)