spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BIMTEK PENGKAJIAN & PENDALAMAN ADAT SE-KECAMATAN GUNUNG KERINCI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LAPORAN : MDJ/AZRA

KERINCI, BEO.CO.ID – Rapuh dan longgarnya pelaksanaan hukum adat di tengah masyarakat desa, enam belas desa satu Kelurahan se – Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Rabu (22/11/2023) setiap desa mengirimkan empat utusan dari desa masing-masing dalam rangka mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pengkajian dan pendalaman adat di wilayah Tigo Luhah Tanah Sekudung.

Bertujuan, kejujuran dan keadilan dapat di rasakan dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari, disetiap desa masing-masing, acara ini menghadirkan SINAR RAFLI, SPd (Gelar Sko Depati Pamuko Rajo) sebagai narasumber didampingi oleh Ketua Adat Kecamatan Gunung Kerinci, NASRUL (Gelar Sko: Depati Maharajo Tuo Pemangku Alam), acara ini terselengarakan diaula Kantor Camat Gunung Kerinci dengan belasan materi selesai tuntas dibahas, berikut laporanya.

Dalam bahasan materi Sinar Rafli, S. Pd pada halaman 33 bukunya membedah PENYANDA KEMENAKAN TERHADAP MAMAK ATAU DATUNG KITO, penyanda adalah untuk menghubungkan silaturahmi dengan mamak atau datung antara anak almarhum dengan kemenakan,supaya anak dan kemenakan tetap bersatu dan kompak dalam menjaga hubungan kekeluargaan untuk selama lamanya.

Dalam materi ini tergambar bentuk pantun adat.”Sedencing bak besi


              Seciok bak ayam
               sebaun bak ambacang
               sehilir serentak satang
               semudik serengkuh dayung.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Lanjutnya, materi ke dua memberi nasi untuk induk dengan bapak, usai baselesai anak jantan dengan anak batino bahasan ini tujuannya adalah untuk menentukan si upik dengan  si buyung yaitu antaro anak jantan dengan anak batino,dalam hal menentukan pembagian harta benda induk dengan bapak dan materi ini di jabarkan lebih detail oleh narasumber kepada peserta BIMTEK.

Dalam penjabaran materinya Sinar Rafli membedah satu persatu seperti:
1. Sawah/harta pusaka tinggi (sawah letak)
2. Sawah/harta dari tembilang perak
3. Sawah/harta dari tembilang besi

materi ini terjabar dalam lembaran halaman 38 pada buku yang di bagikan narasumber kepada peserta.

Pada materi bagian 4

4. Harta/sawah beban
5. Harta/tanah kering
A. Tanah ladang/tanah kebun
B. Tanah tempat rumah/bilik

Bagian materi ke 6 tertera pada halaman 41 mengupas materi ke:
6. Harta yang di dapat dari hibah
7. Harta tanaman tuo dan berlanjut materi ke:
8. Harta berupa uang tunai,mas dan lain lain

Pada materi ke sembilan dalam buku yang di bagikan SINAR RAFLI,Spd mengupas pembagian harta bercerai hidup/bercerai mati.

A. Harta pencarian
B. Harta tepatan/harta di tepati
C. Harta bawaan
hal ini tertera pada halaman 42 dalam buku yang di kupas oleh narasumber.

Dalam menyampaikan materi-materi Sinar Rafli banyak menggunakan bahasa dialog saling melemparkan pertanyaan agar materi yang di sampaikan mudah di pahami oleh peserta (BIMTEK).

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Kutipan menarik dari narasumber, mengatakan adat bersandi sarak, sarak bersandi katabulah, itu benar secara umum tetapi menurut narasumber khusus adat bersandi pada alur, jujur dan kepatutan.

Sementara itu di sela – sela pelaksanan acara Ketua Adat Gunung Kerinci, Nasrul menyampaikan mendukung gerakan Bimtek Pengkajian dan Pendalaman adat yang di laksanakan di Kecamatan Gunung Kerinci.

“Adanya Bimtek ini agar peserta tidak menerka nerka dalam mengambil sikap sengketa masalah di desa masing-masing dan menjadikan kegiatan ini buah tangan dalam melaksanakan adat yang benar di dalam desa,” ujarnya singkat

Ditempat terpisah Ketua Forum Kecamatan Gunung Kerinci, Vovi Hartoni mengakui kegiatan ini sudah berjalan dari tahun 2022 hingga 2023 hari ini (22/11/2023)

“Kita selalu berupaya dan berusaha meningkatkan SDM sektor adat,” ujarnya

Dia menuturkan, bimtek dilaksanakan pedoman cermin positif dalam menyelesaikan sengketa/permasalahan di tingkat desa sebelum sampai ke undang – undang yang di bentuk pemerintah (ranah hukum).

“Jadi hukum formil belum lahir sebelum hukum adat, maka itu momentum ini sebagai pelestarian dan diterapkan tengah masyarakat sesuai ketentuan adat itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org