Keberadaan Badan Kepegawaian Negera (BKN) sangat penting dan strategis membantu dan tunduk dan bertanggungjawab langsung pada Presiden Republik Indonesia (RI) mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran tertibnya Administrasi jalannya pemerintahan.
Yang tertib, aman dan nyaman. Segala kebutuhan (biaya) kedinasannya, dibiayai dari anggaran Negara setiap tahunnya.
Maka tugas BKN, sangat penting agar terselenggaranya tertib administrasi secara jujur dan professional, guna membantu tugas Presiden.
“Jangan sampai ada oknum BKN terlibat dalam mengatur kelulusan para peserta seleksi Tes PPPK tahun 2023 yang baru berlangsung sekitar dua setengah bulan yang lalu.
Untuk menertibkan pengangkatan Calon ASN, dan pensiun BPN (Badan Kepegawaian Negara) bertindak sebagai pengawas, penyeleksi hasil tes bagi peserta dan mengeluarkan hasilnya secara murni sesuai nilai yang diperoleh peserta tes (nilai asli).
Dan tidak boleh ditambah dan dikurangi oleh pihak lainnya.
Menjelang akhir tahun 2023, tepatnya 27 Desember 2023, lebih kurang 500 orang korban tes Calon ASN dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), melakukan demontrasi besar-besaran kekantor Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Kerinci, dan diteruskan kekantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kerinci, Jambi, menuntut dan menggugat hak-hak mereka merasa dicurangi hasil akhir Tes, yang nilai tinggi dirampas (dikurangi) menjadi rendah.
Dan ironi yang rendah bisa dinaikan, dan yang bukan PPPK Kerinci 2023, tidak pernah honor bisa ikut tes dan diluluskan, kebanyakan di formasi guru.
Antara lain dua ajudan Bupati Kerinci dua periode, Dr. H. Adirozal, MSi, 2014-2019 dan 2019-2023, lulus diformasi guru, demikian juga anak sulung Adirozal (Bupati) Kerinci, juga tidak pernah honor, juga lkut tes dan lulus sebagai guru.
Dan ada lagi Narapidana tahun 2022 s.d 2023 juga tidak pernah honor juga ikut tes PPPK Kerinci 2023 dan lulus, kasusnya telah diadukan oleh Asosiasi Honor Nasional (AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra (Ketua) dan Andel Sofya Putra (Sekretaris) ke Polda Jambi, 25 Januari 2023 sore.
Kasus ini juga disampaikan tembusannya kepada pihak-pihak terkait, Kapolri di Mabes Polri Jakarta, dan ke KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia (RI), kini Edios Cs, masih berada di Jakarta dalam rangka memperjuangkan kasus ini agar diusut tuntas secara Hukum, tanpa tebang pilih. Karena pemerintah daerah Kabupaten Kerinci, tidak menuntaskan penyelesaiannya didaerah, bahkan terkesan diabaikan.
Buktinya dalam tiga kali mereka demo, tidak satupun pejabat terkait berani muncul dan memberikan keterangan resmi, kalau memang Panitia Seleksi Daerah PPPK Kerinci 2023 sudah benar menjalankan amanat undang-undang dan peraturan berlaku.
AHN, (Asosiasi Honorer Nasional) Kerinci dalam pengaduannya itu mewakili seluruh peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan kepada Kapolda Jambi tentang dugaan tindak Pidana Manipulasi Data dan Suap-menyuap yang diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda), penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023 panselda yang dimaksudkan adalah:
Zainal Efendi, Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), pekerjaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci.
Efrawadi, Sekretaris Panselda Kerinci, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kerinci.
Murison, Sekretaris, juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci.
Kronologis peristiwa, 1. Diduga adanya manipulasi data
dan pemalsuan Dokumen Tenaga honorer diantaranya.
Dua orang ajudan Bupati Kerinci dua (2) periode 2014-2019 dan periode 2019-2023 yang diluluskan sebagai Tenaga Guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Seorang Sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga Guru padahal dia Cuma satu tahun bertugas menjadi guru.
Anak pertama, Adirozal Bupati Kerinci dua periode (Periode 2014-2019 dan Periode 2019-2023 yang diluluskan sebagai Tenaga Guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi Guru.
Seorang pendamping keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai Tenaga Guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi Guru.
Guru honorer yang pernah menjadi Narapidana yang diluluskan sebagai Tenaga Guru padahal sejak menjadi Narapidana tahun 2022 sampai tahun 2023 tidak pernah bertugas menjadi Guru.
Seorang Tenaga honorer yang bekerja dikantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, justru diluluskan di formasi Guru.
- Dan beberapa poin satu diatas dan berdasarkan bukti- bukti lainnya yang ada diduga adanya “sogok menyogok” atau Suap menyuap dalam hal untuk meluluskan peserta Tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.
3.Tidak lulusnya Tenaga Honorer Guru Kategori Peserta kebutuhan khusus eks THK 2 atau Prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi Kategori peserta prioritas tiga (3) oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci. Dikutif kembali dari berita BEO.co.id sebelumnya.
Para peserta Tes PPPK Kerinci 2023, secara umum yang berhasil diwawancarai mengatakan, “mereka tahu adanya BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Regional VII datang ke Kerinci, melakukan chek atas hasil seleksi yang dinyatakan tidak ada masalah, sebagai mana di jelaskan PJ.Bupati Kerinci, Asraf.SPt. MSi, ditulis media Jurnal Polisi, sangatlah naib (tidak baik).
Jika tidak ada masalah tidak akan mungkin para pihak peserta Tes PPPK Kerinci 2023 yang merasa dirugikan, sudah tidak berturut-turut termasuk hearing di DPRD Kerinci di Ujung Ladang, kami menuntut ha katas dugaan kecurangan yang dilakukan Panselda PPPK Kerinci 2023, dengan mengubah nilai asli yang dikeluarkan oleh BKN, yang tinggi diturunkan.
Padahal nilai yang dikeluarkan oleh BKN hasil murni Tes masing-masing peserta yang sudah disertifikatkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang. Kenapa sampai bisa diubah atau dikurang oleh Panitia Seleksi Daerah PPPK Kerinci. Dan Panselda PPPK Kerinci yang diketuai Sekda Kerinci, Zainal Efendi, Efrawadi dan Murison Sekretaris diduga bisa menghilangkan nilai yang dikeluarkan BKN Pusat. Ini luar biasa beraninya, patut diduga adanya kesepakatan ditingkat oknum pejabat daerah yang terkait menangani Panselda PPPK Kerinci 2023.
Sejak para peserta Tes pase pertama ( 1 ) Nopember 2023, sampai pengumuman dikeluarkan Panselda PPPK Kerinci dugaan kecurangan tidak ada penyelesaiannya didaerah, yang diminta peserta kembali pada nilai sebenarnya (nilai murni) yang dikeluarkan BKN Pusat, juga diabaikan Panselda Kerinci, hingga menimbulkan gelombang demontrasi damai besar-besaran di Bumi Sakti Alam Kerinci, sebutan lain dari Kerinci.
Penulis Opini ini telah berusaha keras meminta hak jawab pihak terkait, Ketua Pansel PPPK Kerinci 2023, dan Sekretaris, maupun langsung melalui tim kedinas terkait dan via sambungan Cellullar dan WA (Whatsappweb) namun tidak pernah dijawab, sampai tulisan ini diturunkan. Guna mendapatkan hak jawab resmi langsung dari yang bersangkutan, belum berhasi. Tak heran dalam tulisan Opini ini dan berita-berita yang diturunkan BEO.co.id, tidak ditemukan penjelasan pejabat terkait.
Dalam kasus dugaan kecurangan dalam Tes PPPK Kerinci 2023, sangat dibutuhkan peran Pengawasan dari BKN Pusat, sebagai pembantu dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).
Karena berdasarkan; Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Badan Kepegawaian Negara. Jelas dan terang keberadaan BKN.
Dalam, Definisi: Disebutkan, BKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN mempunyai tugas sebagai berikut :
Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/ Lembaga-lembaga Pemerintah
Nondepartemen.
Fungsi BKN penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian; penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian; penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian; penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil; penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil; penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian; pelaksanaan bantuan hukum; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 Tentang Badan Kepegawaian Negara (PP No 32 Tahun 1972).
Melihat peristiwa yang terjadi pada Tes PPPK Kerinci 2023, kini mulai memasuki ranah Hukum, diadukan ke Kapolda Jambi, 25 Januari 2024, (Kamis) oleh ASOSIASI HONORER NASIONAL (AHN) KABUPATEN KERINCI, “suka tidak harus diselesaikan secara Hukum” karena SKTT yang dilakukan Panselda PPPK Kerinci 2023, yang di Ketuai Zainal Efendi, diduga menyimpang dari ketentuan berlaku. Yang kini digugat ratusan yang mengaku jadi korban oleh cara penilaian yang dilakukan Pansel PPPK Kerinci 2023.
Kasus ini akhirnya mendapat tanggapan pedas. kritis dan tajam dari berbagai pihak, termasuk keluarga dari para korban Tes, (orang tua, ayah dan ibu), suami dan istri dan masyarakat luas yang cinta kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia (HAM).
Kali ini , salah satu orang tua korban yang mengirimkan tanggapan (komentar) atas dugaan kecurangan dalam pemberian nilai oleh SKTT (Seleksi Kompetensi Tehnis Tambahan) bentukan daerah, yang diduga dilakukan para oknum Panselda PPPK Kerinci 2023.
Salah satu orang tua korban dalam tanggapannya menulis dengan meminta namanya di sembunyikan. Alasannya sederhana, saya kenal semua dengan Panselda PPPK Kerinci 2023 itu, sebagai mantan (Purn) TNI-AD saya masih terbiasa hormat dengan pejabat dimanapun saya berada, jelasnya.
Maka saya minta nama saya dirahasiakan (disembunyikan), sebagai mantan militer kita pegang disiplin, kendati tidak active lagi.
Cinta bangsa, cinta tanah air sampai detik ini menjadi pegangan saya. Maka tolong sembunyikan identitas saya. Dan saya bertanggungjawab atas apa yang dijelaskan kepada penulis (Wartawan).
Saya sudah mempelajari berkas nilai anak saya yang ikut Tes PPPK Kerinci 2023 nilai murni yang tercantum pada sertifikat yang dikeluarkan BKN Pusat.
Maka saya berpendapat, “ Perbuatan oknum Panitia P3K Kabupaten Kerinci, merupakan unsur kesengajaan dan merupakan perbuatan tercela, merugikan orang lain dan menguntungkan diri pribadi .
Sebagai orang tua korban ( sembunyikan Identitas saya )
- Memohon kepada APH dalam hal ini bapak Kapolda Jambi untuk malanjutkan kasus ini dan membuka ke Publik secara terang benderang. Menyeret pejabat nakal ke meja hijau.
2 . Para peserta yang lulus P3K sedangkan nilai CATnya di manipulasi harus dibatalkan, bila perlu laporkan ke APH karena ikut memanipulasi data.
Kepada anak-anak kami yang sedang mmperjuangkan hak kalian. Terus suarakan kebenaran , karena sekalipun kezoliman itu berlari secepat kilat. Pasti akan dikalahkan oleh “Kebenaran.”
Kepada Pimpinan redaksi BEO dibawah asuhan bapak Gafar Uyub Depati Intan.beserta Krew dan rekan wartawan. Mewakili orang tua . Terus beritakan kecurangan ini dan kawal terus proses Hukum di Polda Jambi. Kembali seraya meminta, “sembunyikan identitas saya” tulisnya dikutif kembali.
Dalam penelusuran Tim penulis Opini, Catatan yang terbabaikan dan liputan Wartawan BEO.co.id di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, secara mayoritas para korban Tes PPPK 2023 Kerinci dan Kota Sungai Penuh minta kembali pada hasil Tes dengan nilai murni (asli) dari BKN Pusat yang sudah disertifikatkan, jelas dan terang.
Dan membatalkan penilaian dari SKTT. Ada yang nilainya, 481 dari daerah Tanjung Pauh, justru tidak lulus dan yang nilainya dibawah 481 justru lulus sebanyak 19 orang, dengan nilai terendah 452 lulus. Sedangkan 481 tidak lulus? Ini perlu ada penjelasannya.
Ini menjadi pertanyaan banyak peserta, dan mempertanyakan bagaimana sistem penilaian yang di lakukan SKTT?
Dari informasi yang diperoleh tes PPPK tahun 2023 se-Propinsi Jambi, konon kabarnya hanya tiga daerah yang menggunakan SKTT, yakni “Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Batang Hari, dari 11 Kabupaten dan Kota.”
Jika info ini benar, berarti 8 kebupaten dan Kota tidak menggunakan SKTT, berarti SKTT bukan merupakan keharusan (wajib).
Disini pengawasan dari BKN Pusat perlu menerapkan Pengawasan, kenapa sampai ada yang menggunakan dan ada yang tidak?
Dan pertanyaan dari para peserta Tes yang merasa dirugikan, apakah nilai akhir (NA), cukup dari SKTT daerah tidak memakai nilai Tes Nasional?
Dan seharusnya, harapan dari para peserta Tes yang merasa dirugikan itu, sistem penilaian SKTT harus diberlakukan sama tidak ada pihak yang diduga di istimewakan.
Dan bagaimana cara penilaian yang dilakukan perlu penjelasan dari Panselda PPPK daerah 2023. Bagaimana cara penilaiannya, harus dijelaskan secara tehnis dan dasar hukumnya?
Tiba-tiba kami di WA, kan kata para peserta Tes, isinya menyatakan, “anda/ kamu tidak lulus” ini sangat mengejutkan. Apakah nilai yang dikeluarkan BKN pusat, tidak berlaku di Kerinci?
Terlepas ada, tidaknya dugaan kecurangan dalam penetapan nilai akhir oleh SKTT daerah, karena masalahnya telah diadukan resmi ke Kapolda Jambi, oleh AHN (Asosiasi Honor Nasional) Kabupaten Kerinci mewakili seluruh rekan-rekannya peserta Tes, dan tidak bermaksud menjastis, kita tunggu proses hukum dari Polda Jambi. (***).