LEBONG, BEO.CO.ID – Lagi – lagi Wilyan Bachtiar, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu mengeluarkan suara menyikapi persoalan mutasi di era Bupati Kopli Ansori, 1 Oktober 2021 lalu, kini kembali dilantik kepala dinas berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-4478/12/2021 tertanggal 7 Desember 2021 atas dugaan pelanggaran mutasi yang melanggar regulasi.
Wilyan Bachtiar menanggapi mutasi yang telah dilakukan Bupati Lebong yang diwakili oleh Sekda Mustarani hari Jum’at 25 Februari 2021 kemarin. Ia mengatakan mutasi ini, sekaligus penyataan bupati bahwa apa yang telah dilakukan selama ini melanggar regulasi.
“Dan ini adalah bukti bupati melaksanakan regulasi sebagaimana rekomendasi KASN untuk ditindak lanjuti oleh pejabat pembina pengawaian daerah, hal ini bupati,” jelasnya, Sabtu (26/2/22).
Namun perlu diingat, bahwa rekomendasi KASN bernomor R-4478/12/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tidak hanya untuk 6 pejabat eselon II yang dilantik kemarin. Dia juga menjelaskan, bahwa dalam rekomendasi KASN ada 3 pejabat Tinggi Pratama tidak mengacu pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2010 juncto tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Ada 7 pejabat Tinggi Pratama mutasi tidak mempedomani pasal 144 PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perlu ketahui juga bahwa bupati juga harus menindaklanjuti rekomendasi ini, sebagaimana surat keputusan (SK) bupati nomor : 350, 21/1 Oktober 2021 tentang pengangkatan, pempindahan dan pemberhentian pejabat,” urainya.
Sambungnya secara tegas menyampaikan, bahwa ada 18 ASN yang diturunkan jabatan tidak sesuai dengan PP nomor 19 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan ada 16 ASN diberhentikan tidak sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Ada 16 ASN telah dipromosikan dan itu tidak mengikuti urutan eselonisasi, kompetensi dan kualifikasi.
“Harapan saya, agar bupati mengindahkan secara keseluruhan rekomendasi KASN tersebut, baik dari pejabat Tinggi Pratama mau pun 18 ASN turunkan jabatannya, 16 diberhentikan dan 16 telah promosi tidak sesuai eselonisasi, kompetensi dan kualifikasi. Dan ini harus dilakukan bupati secara keseluruhan menindaklanjuti rekomendasi KASN Nomor R-4478/12/2021 tersebut,” tangkas Wilyan diakhir.
Pewarta : Sbong Keme/Aan (Kopranews.com)