KERINCI, BEO.CO.ID – Masalah kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemderintah Daerah Kabupaten Kerinci, Jambi tahun anggaran 2022, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prop Jambi Rp15, 7 miliyar, adalah tanggungjawab Bupati Kerinci Dr H Adirozal MSi, (Adirozal), berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci untuk mencairkan TPP, tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri, tetap dicairkan, kini jadi masalah, ratusan ASN wajib mengembalikannya.
Hal ini diungkapkan Boy Bunyamin dari UNIVERSITAS SIBERMU MUHAMADIYAH SEMESTER DUA (2) MENGOMENTARI MASALAH TPP, ASN KERINCI, berikut komentar Boy, yang disampaikan kepada Beo.co.id (2/8/2023), lalu.
Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
“Nah saya rasa TPP yang Terlambat Pembayaran di tahun ini 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci yang diduga ada temuan Bahwa yang harus bertanggung jawab Bupati Kerinci yang telah melanggar dan menyalahi aturan dan perundang undangan yang di sebut melanggar Hukum formil, berarti Bupati Kerinci sudah melawan sifat Hukum Formil. Maka di dengan itu harus Bertanggung jawab terhadap Hukum,” pungkasnya diakhir. (***/mm/ar).