KERINCI, BEO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Selasa, (24/10/2023 menetapkan Atri Arga, Kepala Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Jambi, ditetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2021 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 650 juta Rupiah.
Atri diduga korupsi Dana Desa dengan membuat SPJ fiktif dan mar’up dana kegiatan pada penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Informasi yang diterima media ini bahwa Atri Arga datang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi sebagai saksi kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut oleh penyidik dengan alat bukti dan saksi yang kuat kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Andi Sugandi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat di konfirmasi Yelli Naiti, (24/10/2023) membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atri datang untuk memenuhi panggilan, dan diperiksa kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka ungkap Andi.
Kasi Pidsus Alex Hutauruk kepada media (25/10/2023) membenarkan Atri ditahan untuk 20 hari kedapan, dalam kasus Korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak, pada tahun 2021 Atri telah melakukan/ menetapkan APBDes Siulak Kecil Hilir yakni peraturan Desa Siulak Kecil Hilir No 5 tahun 2021 tanggal 15/4/2021 dengan jumlah APBDes 1M lebih, bahwa dalam penggunaan APBDes tersebut digunakan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, bidang pelaksanaan pembangunan Desa dan bidang sumberdaya masyarakat Desa, bidang penanggulangan bencana tanggap darurat/ mendesak, berdasarkan perhitungan Inspetorat Propinsi Jambi.
Bahwa atas perbutan kades Siulak Kecil Hilir merugikan keuangan Negara Rp. 650 juta rupiah.
Tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran BUMDES. Bumdes belum ada, tapi di anggarkan Rp 90 juta rupiah, kemudian kegiatan lain yang di mark’up.
Dari hasil korupsi dihabiskan untuk pribadi ungkapnya.
Untuk kasus ini kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif tersangka membuat kwitansi pembelian dan lainnya tapi kenyataan tidak, kemudian Bumdes, kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes tidak ada, kemudian ada juga kegiatan lain yang di mark up.
Dari keterangan dihimpun Tim BEO.co.id, oknum Atri Arga, yang telah ditahan mulai malam mini, (24/ 10/ 2023) Selasa malam Rabu menjadi penghuni Hotel Prodeo, tidur dibalik jeruji besi LP Klas II B Kota Sungai Penuh.
Ini sebuah pembelajaran besar bagi kades-kades lainnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dari catatan BEO.co.id, ada beberapa Kades telah dilaporkan masyarakat ke aparat Penegak Hukum di Kota Sungai Penuh, baik ke Polres Kerinci maupun ke Kejaksaan Sungai Penuh, kasus DD (Dana Desa) Desa Sungai Batu Gantuh Hilir Kecamatan Gunung Kerinci, Kasus Kades Lubuk Tabun Kecamatan Siulak Mukai, kasus Kades Air Betung Kecamatan Gunung Kerinci, kasus Kades Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin dan sejumlah kasus DD di empat Kecamatan Kerinci Tengah.
Dari 286 desa se- Kabupaten Kerinci, Jambi, belum sampai 5 % kasusnya yang diusut, kendati sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat. Dari data dan keterangan dihimpun menjelaskan, aparat terkait telah berupaya keras mengungkapkannya, namun hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kerinci, disinyalir lemah dan ada dugaan permainan kotor…? Jika dijumlahkan dugaan kerugian Negara bisa miliyaran rupiah.
Dan yang ironisnya dengan ditahannya, Atri Arga Kades Siulak Kecil Hilir itu, ada beberapa keluarganya juga terancam, karena dia punya banyak “WIL” Wanita Idaman Lain, dan tercatat yang sudah dinikahi lebih dari dua.
Dan para kades yang mengelola Keuangan desa “DD dan ADD” perlu berhati-hati kedepannya, karena WIL lebih mematikan pembangunan dan keuangan desa? Jika bisa mungkin ini jadi yang pertama dan terakhir, kita ingin pembangunan desa lebih baik kedepan?.
Laporan : Tim BEO.co.id/ Yelli Naiti/ Mhd Marhaen.