spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Adirozal ‘’Gagal Bangun Kerinci’’ Kasusnya Terikat Dua Perbup?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
ilustrasi/net

Setelah sembilan tahun menjabat Bupati Kerinci, Jambi, dua periode, (2014-2019 & 2019-2024), dengan Visi & Misi membangun KERINCI LEBIH BAIK BERKEADILAN, (KLB BERKEADILAN) tinggal se-umur Jagung harus turun dari jabatannya, hasilnya dipertanyakan Rakyat Kerinci, mana pembangunan Kerinci yang Lebik baik, mana yang berkeadilan, nampaknya jauh panggang dari apinya?. Benarkah Ia diklaim berhasil, atau ‘’Gagal total’’ menepati janjinya???

Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, DR. H. Adirozal, MSi, sering dipanggil ‘’Ngah Adi’’ dalam lingkungan keluarga besar ‘’Depati Sungai Langit’’ diwilayah Adat ‘’Tigo Luhah Tanah Sekudung’’ Kerinci, ‘’patut diduga melanggar undang-undang dalam melahirkan dua Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci, yang ber-akibat kerugian terhadap Keuangan Negara puluhan miliyar rupiah, belum dikembalikan ke Kas Negara atau Kas Daerah (Kasda), hebatnya ‘’Bupati Adirozal, belum tersentuh  hukum?’’ Dia, melenggang ‘’bak tak berdosa’’ bersih dari kebocoran APBD Kerinci, selama delapan tahun?.

Rumor yang berkembang dari mulut kemulut, ‘’Ia, kebal hukum’’ itu barangkali tidak benar? Hanya saja, aparat penegak hukum tidak gegabah membaca dan menggali data, dugaan adanya pelanggaran hukum. Semuanya butuh proses yang benar, diperlukan dua alat bukti yang sah secara hukum dan saksi yang jujur dan bertanggungjawab.

Dalam membaca dan menyimak sejumlah dugaan, ‘’korupsi/ penyalahgunaan wewenang selaku Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, diperlukan  data yang factual, sebagai alat bukti yang sah, untukdapat tersentuh pelanggaran hukum.

Kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis seseorang bersalah. Dan kita harus meyakini, kita punya banyak parat penegak hukum yang jujur, berani dan bertanggungjawab menegakan hukum dan kebenaran.

Mari kita dukung (support) aparat penegak hukum mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, jangan pesimistis, apa lagi berburuk sangka, pada pihak manapun..?

Satu diantara dua Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci. Pada,  Perbup No. 20 tahun 2016 tentang tunjangan jabatan DPRD Kerinci untuk rumah dinas (Rumdis), dengan menetapkan nilai tunjangan diduga tanpa selektif (seleksi) secara benar dengan nilai Rp. 9, 3 juta/ orang-perbulan untuk Ketua DPRD Kerinci, dan Rp. 8,2 juta untuk Wakil Ketua 1 & 2 dan Rp.7 juta untuk anggota.

Dengan kekuatan Pertbup No.20 tahun 2016 uang tunjangan rumdis DPRD Kerinci, pada tahun 2017 mulai dicairkan sampai tahun 2021, selama 5 tahun dalam jumlah puluhan miliyar rupiah, diluar batas kewajarannya, (normative).

Akibat pengucuran dana dari Perbup tersebut, diperkirakan menyedot dana anggaran daerah lebih kurang Rp.14 miliyar.

Berkat kerja keras Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kegiatan pengucuran dana tunjangan rumdis DPRD Kerinci berhasil dihentikan, dan diproses secara hukum, mulai dari penyelidikan (Lid), naik ke penyidikan (Dik) dan penetapan tersangkanya.

Kegiatan pengelolaan tunjangan rumdis dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kerinci saat itu, Adli selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Benny selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Loly dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), ketiganya diserahi tugas dan tanggungjawab mengelola dan menentukan nilai tunjangan secara benar dan bertanggungjawab.

Dan seluruh uang tunjangan diterima oleh anggota DPRD Kerinci 2017-2021, sampai kasus ini terungkap oleh tim penyidik Kejaksaan atas laporan masyarakat.

Dan telah dinikmati bersama keluarganya, bukan dikuasai (dimakan) oleh ketiga tersangka. Ketiganya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai tugasnya masing-masing.

Dari uang daerah yang dikucurkan untuk membayar uang tunjangan jabatan DPRD Kerinci selama dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, terhentinya pembayaran karena terungkap kasus ini menjadi kasus korupsi.

Jika kasus ini tidak terungkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pimpinan dan anggota DPRD Kerinci akan melenggang aman, menerima uang tunjangan melebihi batas normal yang berlaku, sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan berlaku.

Selama 5 tahun pimpinan dan anggota DPRD Kerinci, dinyatakan telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 4,9miliyar, karena ketahuan melakukan tindakan melanggar Hukum, maka DPRD Kerinci yang aktip dan mantan ramai-ramai mengembalikan dengan menitipkan ke kejaksaan negrai Sungai Penuh sebesar Rp. 5 miliyar lebih.

Lalu uang itu disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sungai Penuh. Barangkali pertimbangan itu, yang membuat mereka, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Kerinci, ‘’Adirozal?’’

Kendati dikembalikan, secara hukum seharusnya tidak menghilangkan (menghapus) perbuatan dugaan melanggar hukum (tindak Pidananya).

Namun sejauh ini Kejaksaan hanya menetapkan tiga tersangkanya, ‘’Adlin, Benny dan Loly’’ dan kini telah menjadi terdakwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jambi, telah melalui beberapa kali persidangan, dan akan terus berlanjut sampai adanya putusan majelis hakim, yang inkrah (keputusan hukum tetap), dengan amar putusannya.

Kerja keras tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, menyeret tiga tersangka dan menjadi terdakwa di PN Tipikor Jambi, diapresiasi masyarakat Kerinci, agar bisa membuat efek jera dan tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

Dan yang aneh bagi masyarakat yang awam hukum, wajar kalau hanya sekedar bertanya, pelakunya hanya tiga orang dan tidak melibatkan pembuat dan penanda tangan Peraturan Bupati Kerinci No. 20 tahun 2016, yang ditanda tangani Bupati Kerinci H. Adirozal.

Dalam kasus Perda yang satu ini, nampaknya ‘’Adirozal’’ selaku Bupati akan lolos dari jeratan hukum, demikian juga dengan anggota DPRD Kerinci, pimpinan dan anggotanya belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka baru?.

Terdakwa, ‘’Adlin, Benny dan Loly’’ yang harus menanggung beban, diduga melanggar hukum.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam keterangan Persnya melalui Adi Sugandi, SH Kepala Seksi Intelijen kepada Wartawan mengatakan, ‘’sepanjang ada nopum baru (bukti) yang sah secara hukum tidak tertutup akan ada tersangka baru, jelasnya sebagaimana ditulis sejumlah media media ‘’cetak, online dan disiarkan televisi’’

Lolosnya Bupati Kerinci dan pimpinan serta anggota DPRD Kerinci, dari sentuhan hukum membuat kemarahan masyarakat Kerinci, berulangkali demo damai dilakukan gabungan LSM Sakti, dibawah koordinator lapangan Indra Komano (Indra Wirawan), meminta pihak kejaksaan menetapkan tersangka baru, dan meminta Bupati Kerinci, H Adirozal ditangkap, dan diproses secara hukum.

Namun, sejauh ini ditengah berjalannya proses sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) PN Jambi, hanya tiga orang menjadi pesakitan, dan harus mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim.

Siapa bilang, ‘’Adirozal tidak hebat & tidak piawai?’’ Hanya orang-orang yang tidak mau membaca kebijakannya secara cermat dan mendalam, dan yang kesulitan membacanya.

‘’Ia, cerdas dan licik’’ sejumlah kasus yang diangkat dan didemo mahasiswa dan masyarakat Kerinci, kebijakannya diduga melanggar hukum itu, justru tidak tersentuh hukum?

Contohnya demo yang digelar mahasiswa berulangkali, Pemuda Panca Sila/ masyarakat, gabungan LSM Kerinci Sakti masalah ‘’fee’’ proyek dari tahun 2016 dari periode pertama menjabat Bupati Kerinci sampai periode kedua (sekarang), 2014-2019 dan 2019-2024, semua belum terbukti.

Ada lagi demo yang dimotori PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kerinci, mempersoalkan dugaan kegagalan visi dan misi Bupati Kerinci, (Adirozal-Ami Taher) membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan, ‘’gagal duduk bersama untuk membahas KLB Berkeadilan’’ ironisnya gerakan itu redup ditengah jalan, entah apa penyebabnya?.

Dimana dalam KLB Berkeadilan, ‘’Adirozal-Ami Taher’’ secara terbuka menyampaikan janji politiknya sejak kampanye sampai dilantik menjadi Bupati Kerinci, dikomplek kantor Gubernur Jambi, dalam periode kedua, 2019-2024 dengan 10 program unggulannya, ternyata bergerak-gerak, tidak mencapai hasil maksimum alias ‘’jalan ditempat’’ untuk rakyat Kerinci.

Dari 10 program unggulannya, yang dibangga-banggakannya itu, antara lain terdapat pembangunan Infrastruktur seperti Jalan Kabupaten Kerinci yang mulus, membangun Jalan keladang (kebun), peningkatan dan pemeliharaan daerah irigasi (D.I.) untuk mendukung peningkatan kelancaran produksi Sawah masyarakat, guna mengamankan ‘’Pangan Nasional’’ setidaknya cukup untuk daerah Kerinci, ternyata ‘’tidak berhasil’’

Ketiganya tidak tercapai, sebagai mana diharapkan masyarakat Kerinci sudah berjalan Sembilan tahun. Khusus jalan Kabupaten Kerinci, peningkatan dan pemeliharaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sangat mudah ditemukan jalan kabupaten ‘’bak kubangan dan membentuk danau-danau kecil dalam kondisi hancur’’

Jalan keladang (kebun), tidak dibangun dimana masyarakat Kabupaten Kerinci mayoritas hidup dengan usahanya dari sektor Pertanian, Sawah, Cassiavera (Kulit Manis) = Kayumanis, Kopi dan Kentang serta sayur-sayuran, jalan ke Ladang hanya jalan setapak yang dibangun para Peledang itu sendiri, bukan hasil dari janji visi dan misinya, (Adirozal-Ami Taher), jikapun ada hanya sebagian kecil dari janjinya.

Dan mengenai Daerah Irigasi (D.I.) pendukung utama produksi Pangan masyarakat Kerinci, puluhan lokasi tidak terawat (terpelihara) dengan baik dan benar?.

Khusus daerah irigasi terbagi dua, satu ditangani Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), atau Pembangunan Air.

Sumber dananya ‘’DAU’’ (Dana Alokasi Umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kerinci yang dikucurkan setiap tahunnya.

Ditambah dari sumber DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementerian Keuangan RI. Nilainya miliyaran rupiah.

Dan kedua Irigasi Desa (Irdes), yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci sumber dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan kepada Kelompok Tani (KT), dimasing-masing desa yang punya Sawah Fungsional.

Dalam pelaksanaannya lebih kurang 8 tahun dalam masa jabatanya (Bupati Kerinci Adirozal), banyak yang hancur tidak diawasi secara benar, kesalahan dibebankan kepada kelompok tani.

Berikutnya membangun bidang Kesehatan, mulai dari sarana dan prasarananya, pelayanan, tenaga medis yang professional, dokter spesialis, masyarakat bisa berobat di Kerinci, ternyata dua RSU yang dibangun satu di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci sebgian menjadi Kantor tumpangan DPRD Kerinci, karena DPRD Kerinci tidak punya kantor?.

Sedangkan kantor DPRD Kerinci yang dibangun di Bukit Tengah bersamaan pembangunannya dengan kantor Bupati Kerinci, oleh Bupati Kerinci, H Murasman, digunakan oleh Bupati Adirozal untuk kepentingan lainnya.

Hebatnya, Bupati Adirozal, mampu ‘’menjinakan DPRD Kerinci’’ nyaris tak berani bersuara lantang.

Untuk kantor mereka sendiri harus menumpang diruang medis, RSU Ujung Ladang, Kerinci sampai saat ini.

Dan satu lagi RSU dibangun di Bukit Kerman, Kecamatan Bukit Kerman, keduanya belum berfungsi sebagaimana dijanjikannya.

Kini masyarakat Kerinci, masih terpaksa berobat keluar daerah Kerinci, ke Propinsi Sumatera Barat, (Kota Padang -Bukit Tinggi) dan Kota Jambi. Suka tidak suka, terpaksa dilakukan masyarakat Kerinci, dengan ekonomi biaya tinggi.

Dan dalam 10 program unggulannya, Bupati Kerinci juga menjanjikan 10.000,- tenaga kerja ternyata juga ‘’gagal’’ tak heran meningkatnya pencari kerja asal Kerinci terpaksa kenegara tetangga Malaysia, Singapura, Brunai Darusslam dan sekitarnya, dari pada menjadi pengangguran dikampung sendiri, Kerinci.

Bupati Kerinci, juga menjajanjikan Beasiswa Kerinci Cerdas, (berprestasi) untuk ribuan siswa (murid) mulai dari tingkat dasar SD, SMP sampai perguruan tinggi, juga tidak dicapai sebagaimana dijanjikan.

Dan selanjutnya, Nikah Geratis. Dari tujuan visi dan misi membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), untuk masyarakat Kerinci, sebuah program yang ‘’sangat baik’’ dijanjikan Adirozal-Ami Taher, (Bupati dan Wakil Bupati Kerinci).

Namun, yang membuat masyarakat Kerinci kecewa, hasil maksimal yang dicapai sampai tahun anggaran 2023, masih jauh dari yang diharapkan. Sedangkan masa jabatan Bupati Kerinci, akan berakhir dalam hitungan bulan.

Dengan sisa waktu yang ada masyarakat masih berharap, Bupati Kerinci mampu merealisasikannya, bukan hanya batas cerita diatas kertas (pencitraan) semata.

Dari 10 program unggulannya 2019-2024, baru 6 diantaranya yang disoroti, belum lagi 4 program lainnya belum mampu menunjukan hasil yang memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan, (masyarakat Kerinci yang sejahtera) dan berkeadilan sesuai Visi dan Misinya, belum dicapai?.

Selain patut diduga gagal merealisasikan janji politiknya membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), dari sejumlah masalah yang tidak dapat diselesaikan dan terindikasi ‘’korupsi berjemaah’’ juga tak tersentuh hukum?.

Kini Bupati Kerinci, DR H Adirozal, MSi, terkenal itu tengah menghadapi dua dugaan kasus Peraturan Bupati (Perbup), dijelaskan diatas satu Perbup No.20 tahun 20216 tentang tunjangan jabatan DPRD Kerinci rumah dinas (rumdis), yang telah menjadi kasus Hukum.

Dan berikutnya Perbup tentang pembayaran tunjangan ASN di lingkungan Pemdakab Kerinci, hasil dari pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jambi untuk tahun anggaran 2022, yang resmi dikeluarkan Mei 2023, dengan temuan pantastis sebesar Rp.15, 7 miliyar dan harus dikembalikan kekas Negara (daerah), dua bulan (60 hari kerja) sudah harus lunas, dan memperbaiki administarsi yang salah dan keliru.

Berikut petikan penting, dari temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, yang harus dituntaskan pengembalian kerugian Negara (daerah), dalam waktu 60 hari (dua bulan), pencarian dan penerimaan dana dari Keuangan Negara (daerah) secara tidak sah, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.

1). Kepala Badan BKPSPMD, Efrawadi lebih kurang sebesar Rp. 137 Juta.

2). Kantor Keuangan/BPKPD, Hj. Nirmala Putri, Rp. 116 Juta.

3). Yuldi Candra, S.KM, Rp. 85 Juta.

4). Eddi, SE, Rp. 65 Juta.

5). Iswanda, SE, Rp. 55,5 Juta.

6).Bakhtiar,S.Sos, Rp. 65,7 Juta.

7). Yasser Arafat,SE, Rp. 65,8 Juta.

8). Haris Ismatul Hakim, S.KM, Rp. 73 Juta.

9). DR. Anita Ekawati, SE, Rp. 73 Juta.

10). Rendra Kusuma Jaya, SE, Rp. 55 Juta.

Dan poin 2 sampai 9 semua tercatat dari Kantor Dinas Keuangan Pemkab Kerinci.

Dan pejabat yang terima uang TPP secara berlebihan yakni :

1. Kantor Bappeda, H. Atmir, Rp. 138 Juta.

 2).H.Yonmansyah ST, Rp. 100 Juta.

3). Febi Diostovel, SE, Rp. 86 Juta.

4). EM.Joni Putra,SIP, Rp. 77 Juta.

5). Wawan Suswanto,S.Sos, Rp. 86 Juta.

6). Miftahul Jannah, ST, Rp.77 Juta.

Pelanggaran juga dilakukan Kantor Inspektorat Pemkab Kerinci yang selama ini dikenal sebagai lembaga pemeriksa, ternyata secara bersama-sama terlibat, yakni:

1). Zufran, Rp. 168 Juta.

 2). Rakani, Rp. 42 Juta.

3). Adra Nimeres,Rp. 33 Juta.

4). Harkal Yus, Rp. 31 Juta.

5). Meri, Rp. 36 Juta.

6). Syafril Antoni, Rp. 40 Juta.

Pejabat di Inspektorat selanjutnya tercatat rata-rata menerima TPP berkisar lebih kurang 30 jutaan.

Selanjutnya di lingkungan Setda Kerinci antara lain,–

1). Zanal Efendi, (Sekda), Rp. 223 Juta. Salah satu catatan terbesar dari pejabat Pemdakab Kerinci lainnya.

 2). Selhanuddin,Rp. 175 Juta.

3). DR. Yannizar,SE,M.Si, Rp. 179 Juta.

4). Darifus, Rp. 173 Juta.

5). Arles Salfitra, SH, Rp. 115 Juta.  

6). Jumadil, Rp. 42 Juta.

Sedangkan yang lainnya tercatat seperti, HASFERI AKMAL Rp. 1 Juta. Selebihnya berkisar Rp.10 juta s/d 28 juta.

Lalu realisasi TPP Kantor PUPR Kerinci mulai dari Kadis sampai ASN lain berkisar dari angka Rp. 10 Juta hingga 20 Juta.

Tercatat yang menonjol hanya Sekdis PUPR, Asril,Rp. 35 Juta lebih tinggi dari Kadis PUPR Kerinci.

Dan Maya Nofefri Handayani, hanya Rp. 20 Juta.

Untuk Dinas PPKBPP& PA, 1. HERJOS NELDI sebesar Rp. 53,5 Juta.

2). Amir Syafruddin, Rp. 40 Juta dan yang lainnya rata-rata lebih kurang Rp. 10 s/d 26 juta.

Dari temuan ini telah diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi ke Pemkab Kerinci, melalui Ketua DPRD Kerinci Edminuddin dan Wabup Kerinci, Ami Taher Mei 2023 lalu. Dan sampai Juni 2023, pengembalian Rp. 15, 7 miliyar kekas Negara (daerah), belum berhasil diselesaikan para penerima TPP ASN Pemdakab Kerinci.

Jika bahasa yang digunakan salah bayar (terlanjur bayar), terkesan, membela diri (kepentingan penerima) TPP, soalnya untuk mendapatkan TPP yang sah dan benar telah diatur sesuai jam kerja, standar kerja, jumlah item yang dikerjakan, dan reputasi yang dicapai.

Kenyataannya bertolak belakang, patut diduga ‘’sengaja dan berjemaah’’ dan tidak tertutup kemungkinan untuk memiliki (menguasai) sebanyak-banyak, untuk kepentingan pribadi dan kelaurga, tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan berlaku.

Jika tidak selesai dalam waktu dua bulan (60 hari), berarti memasuki wilayah hukum, harus diusut secara hukum, diduga berkalaborasi mendapatkan TPP secara tidak sah dan cairnya dana atas persetujuan Bupati Kerinci, Adirozal.

Jika selama ini berulangkali Bupati Kerinci, sebagai penerima WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi, ternyata fakta fisik pembangunan dilapangan, bertolak belakang dengan hasil WTP tersebut?.

Kini, Pemkab Kerinci hanya memperoleh WDP ( Wajar Dengan Pengecualian), artinya pengelolaan belanja barang dan keuangan direalisasikan tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Pemkab Kerinci bukan saja tidak memperoleh WTP, patut diduga melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain diatur dalam Kemendagri dan mendapat peringatan keras dari Kepala BPK RI Jambi, Rio Tirta.

Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.

Jika dinilai gagal membangun Kerinci, dengan KLB Berkeadilan, kini tersangkut dua kasus Perbup (Peraturan Bupati), apanya yang salah?.

Yang salah mungkin pelaksana dilapangan, yang tidak memahami dan konsisten melaksankan tugasnya. Kedepannya untuk pengawasan DPRD Kerinci, harus berani menerapkan pengawasan disegala sector pembangunan Guna menyelamatkan kepentingan masyarakat, bukan pribadi, keluarga dan kelompoknya.

Dan pengawasan teknis dalam pelaksanaannya, melalui dinas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus benar melakukan pengawasan untuk menghasilkan / memberikan azasmanfaat bagi masyarakat, sebagai tujuan akhir pembangunan.

Untuk mengawasi kinerja dewan dan pengawasan teknis pelaksanaanya dilapangan, setiap temuan, penyimpangan dan KKN (Kolusi, Korupsi & Nepotisme) yang merugikan keuangan Negara/ keuangan daerah dan masyarakat harus diambil tindakan secara hukum oleh aparat berwenang. (+ – )

Sumber dari hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, dan Siasat Info.Co,id, dan sejumlah sumber lainnya. (***)-

Penulis/ Editor: Putra ASLI KERINCI, Pempred BEO.co.id/ BiDiK07 ELANGOPOSISI, yang juga Ketua DEWAN PIMPINAN DAERAH KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA (DPD-KWRI), Prop. Bengkulu, Pengamat Masalah Sosial Kemanusiaan dan Kemiskinan, Kantor Mabes di Kota Curup, Bengkulu.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org