LEBONG, BEO.CO.ID – Pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, terdiri 5 orang perangkat desa dan desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu memasuk babak baru, tidak hanya bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang terindikasi tidak melewati proses tahapan dan prosedur.
Bahkan telah dilayangkan surat keberatan kepada Bupati Lebong Kopli Ansori, DPRD Kabupaten Lebong, PMDSos, Camat Lebong Atas, PJS Kades Sukau Kayo dan BPD Desa Sukau Kayo, tertanggal 21 dan 24 Mei 2021.
Hingga saat ini belum ada bentuk balasan atau tindak pemerintah daerah baik dari Bupati Lebong, DPRD Lebong, PMDSos dan PJs Kades Sukau Kayo terhadap surat keberatan tersebut untuk selesaikan satu meja, atas pembatalan pemberhentian perangkat desa didua desa, seharusnya Pjs Kades yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur sudah mendapatkan sanksi.
“Kita minta masalah kecil ini bisa diselesaikan oleh pemangku kebijakan, jika tidak kita bawah masalah ini yang lebih tinggi, bahkan kami sudah melaporkan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu 11 Juni 2021 lalu,” ujar Suban secara singkat kepada awak media ini (28/6/21).
Selain itu Suban menerangkan kembali, seharusnya ada tindakan dari wakil rakyat di Komisi II yang di Ketuai oleh Ahmad Lutfi dan wakil Pip Haryono bidang Dinas PMDSos untuk menyelesaikan masalah pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Surat kita sudah satu bulan masa tidak dibalas, seharusnya ada respon positif dari wakil rakyat dalam menyambut inspirasi masyarakat agar masalah dapat diselesaikan,” kata Suban.
Kadis PMDSos Kabupaten Lebong, Reko Haryanto,S.Sos, M.Si saat diminta konfirmasi dan diklarifikasinya menyampai menunggu laporan Kecamatan Lebong Atas, dengan alasan camat memiliki wilayah administrasi dalam menyelesaikan persoalan pemberhentian perangkat desa.
“Kita minta dulu laporan Camat nya, atas upaya yang sudah dilakukan sebagai kepala wilayah Kecamatan,” tulis Kadis secara singkat saat dihubungi via celuller, (25/6/21) belum lama ini.
Berbeda dalam keterangan, Camat Lebong Atas Setia Gunawan saat dihubungi menyampaikan, bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut ke PMDSos terkait pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo, bahkan telah memberi laporan kepada bupati Lebong sampai hari belum ada tindak lanjut.
“Peristiwa pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo tidak adanya kordinasi dan konsultasi sampai hari ini dan juga kita mengharapkan untuk tidak terjadi lagi. Seharus pemberhentian perangkat desa tidak substansi karena PJs Kades yang menjabat hanya berapa bulan, biarkan Kades baru untuk mengevaluasi perangkat desa itu,” jelas Setia Gunawan saat dijumpai, Senin (28/6/21).
Secara tegas disampaikan kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lebong, Agung mengatakan,”akan menyurati Kemendagri jika tuntutan PPDI kabupaten Lebong tidak dihiraukan dan meminta Kemendagri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelanggaran Permendagri tersebut,” tegasnya kepada media ini (28/6/21).
Ini surat keberatan Perangkat Desa Sukau Kayo
Media ini berupaya meminta keterang kepada Bupati Kopli Ansori untuk menyikapi persoalan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan prosedur kangkangi Permendagri, baik petunjuk dan arahannya saat dihubungi melalui via handpone belum membalas sampai berita ini diturunkan dan sebaliknya, dikonfirmasi Pjs Kades Sukau Kayo dan Kades Talang Leak II belum juga berhasil diperoleh keterangan.
Pewarta : Sbong Keme