LEBONG, BEO.CO.ID – Kembali hangat persoalan antara 2 wilayah kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu hingga menyita perhatian orang nomor satu di bumi Rafflesia. Bahkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta dilakukan pencabutan pilar batas di eks Padang Bano.
Seriusan itu dibuktikan adanya Surat Gubernur Bengkulu bernomor : 005/2590/2022, bersifat : penting, guna mengantisipasi potensi konflik yang terjadi di dua kabupaten tersebut serta menginstruksikan kepada Kapolres, Dandim, Bupati untuk langsung memantau jalannya pencabutan pilar batas yang telah terpasang beberapa waktu lalu.
Hal itu direspon, Rian warga Lebong angkat bicara atas akan dicabutnya pilar batas di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara yang dijadwalkan besok.
“Itu aksi dan reaksi masyarakat atas hasil dari audensi di Pemendagri tanggal 14 November 2022 beberapa waktu lalu di Jakarta, dari Pemendagri diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Batas Antara Daerah Wilayah I, Drs. Wardani, M.A.P, dia menyatakan persoal batas wilayah Lebong dan Bengkulu Utara sudah usai, tidak ada masalah,” ujar Rian, (14/12/22) kemarin.
Akibat pernyataan tersebut, ia menerangkan, masyarakat bereaksi dengan tujuan agar Kementerian, Gubernur serta Presiden sekali pun harus mengetahui bahwa perbatasan wilayah Lebong dan Bengkulu Utara belum tuntas.
“Baik itu dilihat dari prosesnya atau pun pasca keluarnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 belum dikerjakan apa pun dan belum dilakukan apa pun, inginan kami gubernur itu turun langsung melihat apa yang dilakukan,” terangnya.
Hasil dari audensi itu, dia menyampaikan, Drs. Wardani, M.A.P menawarkan dua solusi untuk membatalkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, yaitu, solusi pertama melakukan musyawarah lagi antara dua kabupaten, difasilitasi oleh gubernur Bengkulu dan kedua gugat secara hukum.
“Jika sudah ada keputusan hukum tetap secara otomatis Pemendagri ini akan dibatalkan atau direvisi ulang, maka itu kami melakukan aksi agar dapat direspon,” katanya sembari meniru ucapan Kepala Sub Direktorat Batas Antara Daerah Wilayah I.
Secara tegas dia menanggapi statement Gubernur Bengkulu di beberapa awak media, untuk tidak melakukan aksi atau pun aktivitas diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata semuanya diam, komunikasi pun tak ada dan pertemuan juga tidak ada.
“Kami bikin itu di depan pilar yang sudah ada, sampai detik ini membangun pilar itu masih ada bertulisan selamat datang Kabupaten Lebong, kalau Pemendagri itu berlaku mengapa tidak dicabut itu, aset balai desa, kantor kecamatan, P3D punya kabupten Lebong sudah dialih fungsikan apa belum, sudah di hibahkan apa belum,” tanyanya.
Lanjut dia mengatakan, coba diperhitungkan dulu, kemungkinan untuk konflik atau potensi konflik akan terjadi hal yang lebih besar, karena apa masyarakat Padang Bano kemarin yang ikut bangun pilar batas, ketika pilar itu dicabut masyarakat yang pro dan kontra yang tidak setuju akan mencemooh masyarakat yang bangun itu.
“Ketika di cemooh akan menimbulkan emosional, karena merasa direndahkan, sekarang biar lah yang sudah ada, kalau mau adil tapal batas selamat Kabupaten Lebong dicabut, pilar batas dicabut, tapal batas di Bukit Resam ikut di cabut biar adil,” pungkas sembari menunggu langkah selanjutnya. (Sbong Keme)