“ Ironisnya diadukan masyarakat pada aparat penegak hukum, banyak yang lolos dari jeratan hukum, prosesnya bak terlupakan (senyap ditengah jalan), ada apa, entahlah terkecuali bagi Wartawan (Jurnalist) yang kerja kreative, berani bekerja jujur, mengungkap apa adanya, bukan untuk yang bayar ? “
Dana Desa (DD) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah kabupaten dan kota, sejak dulirkan oleh Pemerintah pusat dan daerah 8 tahun silam, menjadi “kebun / ladang subur bagi oknum kades, “bermental korup, senang merampok” uang rakyat bagi kepentingan pribadi dan kelompoknya.Kendati puluhan, bahkan ratusan kasusnya telah di laporkan ke aparat penegak hukum, tak sedikit mentok ditengah jalan, “sunyi-senyap, tanpa kabar, luka lama dihati rakyat belum sembuh, justru menambah luka baru, sampai tulisan ini diturunkan?”
Penulis mengambil sample hanya di dua Propinsi Jambi dan Bengkulu, memilih Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh, Jambi. Propinsi Bengkulu, mengambil sample Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.
Ada 5 kabupaten didua propinsi bertentangga ini. Dan bagi kepala desa, yang jujur, berilmu (cerdas) sejak DD dan ADD, digelontorkan pemerintah pusat dan daerah, ke sempatan digunakannya melakukan perubahan dan peningkatan pembangunan desa dan kelurahan yang dipimpinnya.
Dan bagi Kades dan Kepala Kelurahan yang mengerti dan mau mengerti, dengan kejujuran kerja keras bersama perangkat dan melibatkan warganya, menjadi kesempatan emas membangun desa dan kelurahannya.Guna peningkatan pembangunan desa / kelurahan lebih baik dari sebelumnya dan meningkatkan APBEDES (anggaran pendapatan dan belanja desa).
Dan sebaliknya bagi oknum yang bermental korup menghancurkan dan memperkaya diri/ keluarga dan nambah bini lagi, karena punya uang dari merampok dana desa dan alokasi dana desa dengan berbagai dalih dan alasan.
Untuk 5 kabupaten itu, telah diberitakan sejumlah mediamasa Online, Televisi, Cetak dan ada disiaran Podcast dan sejumlah laporan masyarakat tertulis pada aparat penegak hukum, minim sekali yang terungkap secara tranparan dan terbuka?.
Dan bagi kepala desa (kades) yang menggunakan secara jujur dan benar dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add) sesuai peruntukannya dapat dilihat dengan kasat mata dan dirasakan oleh masyarkat desanya masing-masing.
Diluar penilaian dari pemerintah.Contohnya di Kabupaten Kerinci, yang terdiri dari 285 desa dan 2 kelurahan, berada dalam 18 kecamatan sangat mudah dilihat langsung (kasat mata), apa hasil dari 8 tahun diberikan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add), lebih kurang perdesa telah membelanjakan dana yang bersumber dari keuangan Negara lebih kurang Rp10 miliar.
Para kepala desa yang jujur, benar, cerdas telah banyak desa yang hasil pembangunannya dirasakan langsung oleh masyarakat dan sebaliknya, para oknum kades bermental rampok (maling), kemajuan desanya sangat jauh tertinggal, padahal dana yang diberikan pemerintah hampir sama dan merata seluruh Indonesia, terkecuali yang ada masalah yang belum berhasil diselesaikan?.
Dan tidak sedikit para oknum kades “bermental korup” menyalahgunakan DD dan ADD untuk kepentingan pribadinya, mulai dari “beli mobil, kebun (ladang), kawin lagi (nambahbini), melengkapi pasilitas anak dan istrinya, seperti Hp (alat komunikasi) canggih, Cicin, Gelang, Kalung Emas dan lainnya.
Sejumlah oknum kades sebelum terpilih menjadi kades, masyarakat didesa mereka masing-masing tahu persis ekonomi para oknum kades bermental “korup” itu, makan bergizi tiga kali saja sehari terancam, (tidak mampu), beli minyak motor (kendaraan) roda dua bagi yang punya juga terancam.
Sejak digulirkan DD dan ADD oleh pemerintah, para oknum kades bermental “maling itu” melenggang bebas “memperkaya diri dan keluarganya” maka kursi kepala desa (rajo desa) saat ini menjadi kursi pertarungan mahal, dalam pilkades bagi pemenangnya ada yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah, bahkan ada yang diatas 500 ratus juta rupiah, tergantung jumlah penduduk desanya masing-masing, bahkan ada yang mencapai satu miliar rupiah pada desa tertentu, diluar Jambi dan Bengkulu.
Terkini dalam tahun anggaran 2024 tahap dan 2, tidak lepas dari masalah dalam penggunaan dana desa, ini juga erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan dari Depawan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak mampu membaca dan menarapkan pengawasan secara benar. Dan sebagian desa dalam daerah Kabupaten Kerinci, mayoritas Ketua dan anggota BPD Nya, masih keluarga kades terpilih dan berkuasa saat ini.
Tak heran banyak kejahatan penggarongan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add), berjalan mulus, jika pun yang tersangkut kasus dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, masih banyak yang lolos dari jeratan Hukum.
Karena Hukum kita belum mampu jadi Penglima Keadilan tertinggi, sebagian oknumnya menjadi tempat sembunyi para pelaku kejahatan menggeroti dd dan add, mulai dari pemeriksaan di tingkat Inspektorat atas perintah direktur, sebagain besar di Kerinci, justru dinyatakan tidak ada temuan, otomatis lolos dari jangkauan Hukum? Jika cara-cara seperti ini terus berlanjut, “desa / kampung kita, akan menjadi kampong maling, dampaknya masyarakat akan menderita selamanya, karena tanpa sarana dan prasarana pelayanan sebagai kebutuhan dasar yang baik, secara fisik dan non fisik” yang tersedia. (***)
Penulis/ Editor : Putra Asli Kerinci, Pempred BEO.co.id,
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Propinsi Bengkulu, Warga Lebong, Mabes kerja di Kota Curup.