spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Curigai Rp 50 Miliar Deposito APBD Lebong Jadi Ajang Berburu “Rente”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Dedi Harianto : Pengelolaan Keuangan Pemkab Tidak Transparan

LEBONG, BEO.CO.ID –penempatan duit APBD Lebong senilai Rp. 51 miliar pada bank selain RKUD di nilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 77 tahun 2020. Dicurigai penempatan duit rakyat disalah satu bank umum tersebut menjadi ajang berburu “rente”.
Wakil ketua I DPRD Dedi Harianto menyebut, penempatan APBD dalam bentuk deposito dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah ( PAD ) sebenarnya tidak masalah selagi tidak dijadikan praktik “rente” untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Selama ini kami tidak diberitahu kalau ada duit APBD yang parkir di bank dalam bentuk deposito. Idealnya kita diberitahu dong, baik itu mengenai bunga atau beban kontribusi. Tentu hal ini akan menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Dedi Harianto dikonfirmasi lewat ponsel miliknya kemarin, (19/10 ).

Transparansi pengelolaan APBD dalam bentuk deposito ini, kata dia, sangat diperlukan agar penempatan deposito pada bank benar – benar memberikan kontribusi yang maksimal pada pemerintah daerah.

BACA JUGA :   Monitoring, Kecamatan Lebong Utara “Curigai” Realisasi DD Gandung Baru?

“Setidaknya kkita buat dulu penawaran ke bank umum agar persaingan bunga lebih kompetitif. Itu dilakukan agar tidak terjadi permainan dengan pihak bank karena dengan memberikan penawaran pada bank mengenai bunga deposito dan beban kontribusi tentu akan menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, pada praktik bunga deposito yang ditawarkan bank kepada nasabah biasanya berbeda – beda atau tergantung dengan jumlah uang yang ditempatkan. Namun terkait deposito ini, bisa jadi BUD hanya memberitahu bank tempat menyimpan kas daerah untuk pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening deposito atau cukup diterbitkan Standar Pelayanan Minimal ( SPM – red ) yang isinya pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening deposito yang ditunjuk.

“Pembukaan rekening deposito ini memerlukan persetujuan kepala daerah, jadi dalam proses penempatan dana APBD dalam bentuk deposito kepala daerah dianggap tahu”, ujarnya.

Dia menyebut, kebiasaan pemkab “memarkirkan” duit rakyat di bank umum dalam 2 tahun terakhir ini dinilai tidak transparan. Pasalya selama ini DPRD tidak pernah mendapat laporan terkait keberadaan duit APBD dibank selain RKUD.

BACA JUGA :  Petahana Terancam "Bubar," Ketua YNAL Kirim Klarifikasi ke KPU Lebong

“Dibahas juga tidak pernah, jadi kami menilai pengelolaan keuangan kabupaten Lebong ini tidak transparan”, sebut Dedi. ( Zee )

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org