LEBONG, BEO.CO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani, SH., M.Si, Gugat Bupati Lebong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bengkulu, gugatan disampaikan mantan Sekda Lebong, Mustarani, melalui Kuasa Hukumnya, Bayu Septiawan, SH ke PTUN Bengkulu pada, 16 Oktober 2024.
Gugatan Mustarani berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkab Lebong, SK itu diterbitkan 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, SH., M.Si.
Kemudian, berkaitan dengan SK Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang diterbitkan 19 Juni 2024 atas nama Mustarani, SH., M.Si.
Atas gugatan itu, Senin, 21 Oktober 2024 Pemkab Lebong menerima Surat Panggilan Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Lebong sebagai tergugat untuk dapat menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Bengkulu untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan, Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 10.00 WIB.
Plaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, dikonfirmasi, Senin, 21 Oktober 2024 membenarkan telah menerima surat panggilan itu.
“Hari ini kita menerima surat itu (Surat Panggilan Nomor 12/G/2024/PTUN. BKL, red),” kata Plt Bupati.
Disampaikan Plt Bupati, surat itu sudah dideligasikan kepada Plt Kepala BKPSDM Lebong untuk menghadiri undangan PTUN Bengkulu.
“Nanti setelah Plt Kepala BPKPSDM memenuhi panggilan surat itu (Surat Panggilan Nomor 12/G/2024/PTUN. BKL, red), akan kita dengar seperti apa hasilnya,” singkatnya. (**/Rls)