SUMUT, BEO.CO.ID -Pengguna Akun Abbitha Josh Pale dilapor ke Polda sumut .Adapun laporan yang dilayangkan ke Polda Sumut terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukaan Abbitha kepada Tiur wahyuni Zulyanti Simatupang di Media Sosial.
Kompol Nurdin Warsito menerangkan pada hari senin tanggal 10/1/2022 telah datang ke SPKT menerima Laporan No STLLP /B/43/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT telah melaporkan peristiwa UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 atas nama Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang dan terlapor atas nama penguna Facebook Abbitha Josh Pale sesuai dengan laporan Polisi No :LP/B/43/1/2022/SPKT/ POLDA SUMUT tanggal 10 Januari 2022.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Ras ,agama dan antar golongan (SARA) ,Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak RP 1000.000.000.00 ( satu milliar rupiah) .
Saat ditemui, Selasa 11/1/ 2022 Tiur wahyuni Zulyanti mengatakan pengguna Akun Facebook Abbitha Josh Pale telah berulang kali mencemarkan nama baik dirinya dan Orang tuanya Alm Ir.H Pandapotan Simatupang di Media sosial.
Dirinya berharap Pihak Kepolisian Polda Sumut dapat mengungkap kejahatan cyber crime yang dilakukan pemilik akun Abbitha Josh Pale .
(S Hadi Purba)