LEBONG, BEO.CO.ID – Diduga lalai, pengrusakan aset daerah Pemkab Lebong di link jalan Semelako – Embong Panjang yang dilaksanakan oleh PT. Pebana Adi Sarana dan Lemeu Pit – Talang Bunut dilaksanakan PT. Peu Putra Agung bersumber dari APBN melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Pasalnya, pihak rekanan kontraktor pelaksana belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak aset Pemkab Lebong dan PUPR-P Lebong sejak dimulainya pekerjaan. Patut diduga pengrusakan aset sejak awal pekerjaan pembangunan jalan disinyalir tidak mengkantongi dokumen/berita acara penghapusan aset.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi, SSTP, melalui Kabid Aset, Gundala, SE saat ditanya soal aset Pemkab Lebong yang terkena dampak dalam pembangunan di dua lokasi pembangunan jalan dalam pekerjaan proyek Inpres, pihaknya sudah melakukan kordinasi dan menyampaikan ke pihak Kepala Dinas PUPR Lebong terhadap aset – aset yang dimiliki Pemkab Lebong jika terkena dampak pembangunan.
“Memang secara administrasi harus dilakukan penghapusan, itu memang program nasional dan saya sudah nelpon langsung bendahara barang PUPR Lebong dalam keterangannya, pihaknya ingin berkoordinasi dulu bidang Bina Marga, karena lintas sektor itu Bina Marga, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi lagi,” terang Gundala diruang kerjanya, (23/8) belum bisa menunjukan surat pemberitahuan dan berita penghapusan aset.
Kembali media ini menghubungi Kabid Aset, Gundala melalui via Whatsaapp (WA) pesan singkat, guna memastikan dan mempertanyakan sejauh mana surat pemberitahuan penghapusan, baik ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu dan kedua rekanan kontraktor pelaksana pembangunan jalan yang telah diusulkan Pemkab Lebong sebelumnya, ternyata belum ada penghapusan aset pihaknya masih menunggu usulan dari OPD pengguna BMD. Kamis (31/8).
“Belum penghapusan, nunggu usulan dari OPD pengguna BMD (Barang Milik Daerah),” tulisnya secara singkat, jum’at (1/9).
Sementara itu, Rustam Js PT. Peu Putra Agung saat dihubungi dan ditanya tekait surat pemberitahuan penghapusan aset Pemkab Lebong yang terdampak dalam pembangunan, pihak belum mengetahui dan tidak terlalu paham.
“Soal untuk aset Pemkab Lebong atau dari Balai saya tidak begitu paham bagaimana prosesnya, sampai hari ini kami belum tahu dan lebih jelasnya nanti kami koordinasi dulu ke pihak balai ntar hubungi lagi,” ungkap Rustam dalam keterangan kepada Beo.co.id, Kamis (31/8).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Kadis PUPR-P) Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Bina Marga, Haris Santoso ketika dihubungi melalui Whatsaap (WA) belum dapat memberi keterangan, terkait aset Pemkab Lebong yang terdampak dalam pembangunan jalan tersebut sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan, jum’at (1/9).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 BPJN Bengkulu, Roberto telah dihubungi via Whatsapp belum berhasil memberi keterangan dan hak jawabnya, kendati telah diajukan pertanyaan sampai informasi ini diturunkan belum ada hak jawabnya, jum’at (1/9).
Dari pantauan lapangan, 1 gapura simpang Lemeu Pit telah dirobohkan atas pembangunan inpres, telihat aset drainase diruas jalan tersebut mengalami rusak, mulai dari rusak berat hingga rusak ringan akibat aktivitas pekerjaan pembangunan jalan.
Terdapat pula Lenning plat duiker dibeberapa titik di ruas Lemeu Pit menuju Tabeak Kauk serta drainase /irigasi tersier Tabeauk menuju ke desa Garut aliran persawahan masyarakat kurang lebih sepanjang 350 meter (M).
Tidak hanya itu, drainase dipersimpangan Selebar Jaya menuju ke desa Garut perkirakan kurang lebih 60 meter kiri dan kanan berlokasi di titik nol. Dan termasuk batas tugu antar desa dibeberapa titik dan gapura KB, pengrusakan aset tidak tanya di link Lemeu Pit – Talang Bunut termasuk di link pembangunan jalan Semelako – Embong Panjang dan sama diketahui aset negara/daerah di 2 link tersebut dibangun dengan menggunakan uang negara. (Sbong Keme)